kabupaten Serang – Aktual News – Berawal dari titipan dana nominal 40 juta dari Saepul anwar pada Hidayatullah warga Nambo Desa kaserangan, kecamatan Ciruas, Saepul Anwar selaku warga Kp.Tambak Baru, Desa kibin, kecamatan Kibin kabupaten Serang – Banten yang sudah lelah menerima surat pernyataan yang selalu diberikan dari Hidayatullah dan surat pernyataan tersebut ditulis dan ditandatangani oleh Hidayatullah di atas matrai, dengan isi surat pernyataan jika Hidayatullah tidak bisa mengembalikan uang titipan dari Saepul Anwar pada waktu yang telah ditentukan sesuai surat pernyataan yang ditulis Hidayatullah, maka Hidayatullah siap diselesaikan kepada pihak yang berwajib dengan proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, Sabtu (2/10/2021).
Keinginan Saepul Anwar bahwa Hidayatullah beritikad baik dengan cara kekeluargaan tapi Saepul Anwar selalu diberikan janji-janji manis dengan layangan surat pernyataan yang ditulis Hidayatullah.
Saepul Anwar warga kp.Tambak Baru desa Kibin mengatakan pada awak media aktualnews.co.id ” Titipan dana yang saya titipkan ke Hidayatullah sesuai kesepakatan perjanjian untuk biyaya proyek kusen, dan titipan dana tersebut akan dikembalikan setelah proyek selesai, ternyata proyek selesai titipan dana milik saya sampai saat ini belum keluar juga.
Surat Pernyataan dan janji janji dari hidayatullah sudah tidak terhitung, Hidayatullah yaitu warga dari Nambo kecamatan Ciruas.
Hidayatullah awalnya sebagai pemborong proyek, dari proyek perumahan, disini saya hanya menitipkan dana saja ke Hidayatullah, dan pada saat saya temui beliau selalu dari minggu ke minggu bulan ke bulan sampe saat ini dari tahun 2018 sampai sekarang 2021 dan kemarin terakhir katanya akan memberikan tanggal 1 Oktober 2021 sesuai surat perjanjian pas saya temui tanggal 01 sesuai kesepakatan perjanjian minta waktu lagi.
Dalam perjanjian terakhir dia buat sendiri jika tanggal satu tidak mengembalikan titipan dana tersebut siap dipidanakan tertulis di isi surat pernyataan dari Hidayatullah.
Saat saya temui tanggal 01 oktober 2021 kemarin jawabannya minta waktu kembali tanggal 18 oktober 2021 seolah mulur mulur waktu sementara pernyataan pernyataan di atas matrai sudah begitu banyak.
Kalo memang sudah tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan ya kita proses hukum saja sesuai aturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, ” ungkap Saepul.[Red/Akt-49/Agi]
Aktual News
Posting Komentar