https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Medan, Aktual News Dangsir Siregar selaku Kepala Desa (Kades) Panaungan dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amiruddin Alamsyah Harahap, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Tahun 2019 – 2020 di Desa Penaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp.882 juta.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amiruddin Alamsyah Harahap, dalam mota tuntutannya menuturkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas indang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp.200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” sebut jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Eli Warti, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/10/2021).

Tapi selain itu, jaksa penuntut umum juga meminta agar pria tamatan SMP itu membayar uang pengganti (up) sebesar Rp.882 juta.

“Dalam waktu paling lama satu bulan setelah peroleh hukum tetap dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan,” kata jaksa.

Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Tapi hal yang meringankan, terdakawa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggung jawab bagi keluarganya,” ucap jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim ketua menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).[Red/Akt-35/Ansary]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.