https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Kabupaten TangerangAktual News Ijin pemasangan reklame yang tertuang dalam peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 tahun 2018.

Tentang tata cara pelaksana pemungutan pajak reklame, pemasangan papan reklame pun pada saat pemasangan pada malam hari dengan pemasangan di pinggir pinggir jalan khususnya di jalan raya Cisoka menuju Taman adiyasa yang berlokasi di turunan dekat perapatan Cisoka Kabupaten Tangerang Prov.Banten.
Minggu, (10/10/2021).

terdapat 5 tiang reklame iklan roko Filter Black yang diduga tidak berijin.

Pada saat awak media menanyakan pada karno selaku pelaksana dalam pesan whasAppnya Karno mengatakan.

” Sudah konfirmasi ke Toni Satpol PP kecamatan Cisoka, sebenarnya saya cuman pasang kalau untuk perizinan orang kantor, kalau izin sayA
tidak tau ,” Kata Karno.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.