Tangerang,Aktual News-Agenda sidang yang digelar pada kamis pagi (20/10/2021) di Pengadilan negeri Tangerang dalam kasus Wanprestasi perdata diduga gagal menghadirkan tergugat HS, namun sidang tetap di lanjutkan oleh majelis hakim meski hanya di hadiri oleh kuasa hukum dari HS.
Ketidak hadiran tergugat HS dalam sidang sempat dipertanyakan oleh para awak media kepada Kuasa hukum dari penggugat Jumadi SH ” Saya sendiri tak mengetahui secara pasti apa alasan dari tergugat mangkir dalam sidang ini ” kilah Jumadi.SH.
Jumadi.SH lebih panjang lebar memaparkan kronologis perkara hukum yang akan di tempuh klien nya termasuk di antaranya akan melaporkan pihak pihak yang mengkriminalisasi klien nya ke Mabes Polri.
Sementara itu pihak kuasa hukum dari tergugat HS tanpa komentar banyak langsung meninggalkan gedung Pengadilan setelah usai mengikuti persidangan.
Seperti diketahui dalam amar putusan yang bacakan oleh yang mulia Hakim dalam sidang dimana tergugat HS harus membayarkan semua piutang nya kepada Pengugat,Kasus perdata yang melibatkan HS sebagai tergugat dan Haji Syarip sebagai Penggugat telah menemui titik terang.[Red/Akt-15/Mulyadi]
AktualNews
Posting Komentar