https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

 

Balai Kota, Aktual News-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Setidaknya ada 119 RHU di Kota Surabaya yang telah diberikan kepercayaan untuk kembali beroperasi.

Meski telah diizinkan beroperasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bahwa Satgas Covid-19 Surabaya bakal terus intens melakukan pengawasan dan penertiban. Ini dilakukan untuk memastikan setiap RHU yang beroperasi berkomitmen menjalankan protokol kesehatan.

“Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut (izin buka), tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti,” kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (2/11/2011).

Pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satgas Covid-19 salah satunya berlangsung pada Minggu, 31 Oktober 2021 malam di kawasan Jalan Kedungdoro Surabaya. Meski tak menjumpai RHU yang melanggar prokes, petugas tetap memberikan imbauan. Yakni, pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.

Tak berhenti di situ, Satgas Covid-19 Surabaya juga kembali berkeliling melakukan pengawasan dan penertiban RHU pada Senin, 1 November 2021 malam. Bahkan, petugas gabungan ini juga menyasar RHU yang berada di dalam Mall Lenmarc Lantai 3 Surabaya. Namun di sana, petugas tak menjumpai aktivitas RHU beroperasi.

Wali Kota Eri menyatakan, bahwa pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada RHU yang terbukti melanggar pakta integritas. Sanksi yang ini diberikan bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi ringan, hingga berat seperti penutupan operasional sementara hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksi kan ada berat, ringan. Kalau misal berat ya copot (izin usaha). Tutup dulu tiga bulan, habis gitu dibuka lagi. Itu adalah efek dari pembelajaran,” tegasnya.

Oleh karenanya, Wali Kota Eri kembali mengingatkan kepada pemilik atau pengelola RHU agar tak hanya mengejar pendapatan. Ia berharap, para pelaku usaha RHU juga berkomitmen menjalankan SOP protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam pakta integritas.

“Jangan kita ini mengejar tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia (RHU), ditutup, yang rugi kan dia sendiri. Kalau 3 bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup 5 bulan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto memastikan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan penertiban RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional usaha, hingga kapasitas pengunjung serta karyawan di dalam RHU. “Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” kata Eddy.

Apalagi, kata Eddy, RHU yang telah diizinkan beroperasi itu telah berkomitmen menjalankan pakta integritas. Jangan sampai, kepercayaan yang telah diberikan pemkot itu kemudian dilanggar bahkan diabaikan. “Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” tegasnya.

Di samping itu, Eddy juga kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan. Menurut dia, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, TNI dan Polri. Tetapi juga peran pengelola atau pemilik RHU serta masyarakat.

Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha. Karena kalau Surabaya kembali naik level, pasti dampaknya akan ke sampean (pemilik RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha yang lain,” pungkasnya. [ Red/Akt-21/Redho ]

 

Aktual News

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.