https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Dokumentasi : Agus Setyantoro Kades Pasanggrahan Solear memantau penyaluran BLT-DD, bulan November dan Desember 2021

 

Pasanggrahan, Aktual NewsPemerintahan desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, dalam hal ini Agus Setyantoro sebagai kepala Desa Pasanggrahan Solear, Sabtu 4 Desember 2021, pukul 08:16 Wib menyerahkan atau menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (blt-dd), sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), untuk 230 Kepala keluarga (KK), penyerahan atau penyaluran blt-dd tersebut berlangsung di aula kantor Desa Pasanggrahan Solear.

Penyaluran atau pembagian blt-dd berlangsung lancar dan tertib, Agus Setyantoro saat diwawancarai oleh awak media online AktualNews.co.id, mengatakan pembagian blt-dd tersebut berdasarkan SK dari kepala Desa sebelumnya, yang mana penerima blt-dd harus sesuai dengan SK dan SK tersebut berlaku satu tahun hingga bulan Desember 2021, SK tersebut tidak berlaku lagi

Agus Setyantoro sebagai kades Pasanggrahan kecamatan Solear, mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, tentang penerima blt-dd harus membawa materai 10.000 berdasarkan penerima atau KPM (keluarga penerima manfaat), blt-dd telah di SKkan nama-namanya selama satu tahun, sehingga KPM blt-dd diwajibkan membawa materai 10.000, untuk membuat pernyataan yang mana pernyataan tersebut gunanya,
1. Surat kuasa jika dikuasakan,
2. Sudah berapa kali KPM menerima blt-dd selama satu tahun (Sesuai SK), dan hal tersebut untuk menghindari polemik di masyarakat,

Penyaluran blt-dd sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), perKPM untuk dua bulan iya itu pada bulan November dan Desember 2021, dengan jumlah Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), per,KPM X 230 KPM = Rp 138.000.000,- (Seratus tiga puluh delapan juta rupiah), dan itu sesuai sisa anggaran yang ada ujar Agus Setyantoro, dan blt-dd wajib hukumnya di bagikan ke KPM karena itu haknya masyarakat yang tertuang di SK tersebut ujar Agus Setyantoro, dari pantauan dan wawancara awak media online AktualNews.co.id, kepada narasumber atau KPM, Ibu Siti Masitoh warga Kp lodog Rt 002/06. Ds Pasanggrahan, Siti Masitoh mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id,selama adanya blt-dd, baru kali ini dirinya menerima blt-dd, dan Siti Masitoh juga tidak mengetahui jika dirinya tercatat sebagai KPM blt-dd dan di SKkan, hal senada juga dikatakan keluarga Halimi warga Kp Pasanggrahan Rt 001/001. Ds Pasanggrahan Solear, selama tahun 2021, baru kali ini dirinya menerima blt-dd sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), dengan adanya kejadian tersebut Agus Setyantoro sebagai kades Pasanggrahan Solear untuk kedepannya akan mengevaluasi semua jenis bantuan agar tepat sasaran sehingga terciptanya pemerintahan desa yang berkeadilan pasalnya jabatan kades adalah amanah dari masyarakat dan untuk masyarakat ujar Agus Setyantoro. [ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.