https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Foto : Pengurus Cabang Serikat mahasiswa muslimin Indonesia, menuntut pencopotan kadis PUPR dan Sekretaris PUPR Kota Tangerang dari jabatannya. 

Kota Tangerang, Aktual News– Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kota Tangerang mengkritisi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) yang dianggap cacat dalam menerapkan informasi publik.

Dalam aksinya, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menuntut Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah untuk mencopot Kepala Dinas dan Sekretaris DPUPR dari jabatannya.

“Padahal keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia atas informasi yg tentu wajib di lindungi oleh pemerintah. Artinya hari ini DPUPR gagal menjalankan keterbukaan informasi atau menjaga hak asasi manusia atas informasi, maka karna kegagalan itu kadis dan sekdis harus bertanggung jawab dan di copot jabatanya.” Kata Erfin, salah seorang orator saat diwawancarai awak media di depan kantor Puspem Kota Tangerang, Kamis 17 Desember 2021.

Erfin meneruskan bahwa penghargaan atas keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang telah diciderai. Sejak tahun lalu, kata dia, teriakan mengenai transparansi itu selalu diacuhkan. Sehingga, menurutnya, dugaan buruk seperti bersarangnya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tubuh DPUPR patut dicurigai.

“Kota Tangerang ini sudah mendapatkan 5 penghargaan dari Komisi Informasi Banten atas keterbukaan informasi, itu di bantahkan dengan kita yang dari tahun lalu selalu meneriakan keterbukaan informasi publik.” Ujar erfin.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diantaranya :

1. Menuntut Pemerintah Kota Tangerang Mencopot Jabatan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang, karena dianggap tidak mampu menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berdampak pada Kepercayaan Publik Kepada Badan Publik Kota Tangerang.

2. Meminta Walikota Tangerang Mengevaluasi Kinerja Setiap Dinas yang ada dalam bentuk monitoring dan pembenahan Birokrasi Publik yang Cepat, tepat dan sederhana, sehingga tercipta Kota Tangerang yang Transparan dan Anti KKN.
3. Mendesak Pemerintah Kota Tangerang melindungi Hak Asasi Manusia atas Informasi Publik Masyarakat Kota Tangerang.
4. Mendesak DPRD Kota Tangerang segera Membentuk Komisi Informasi di Kota Tangerang, sehingga Sengketa Informasi di Kota Tangerang lebih mudah dan cepat di atasi. [ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

 

 

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.