https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Jakarta, Aktua NewsTerkait sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh eks ketua umum LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan terhadap Kapolres Jakarta Pusat ditunda menjadi hari Kamis, 23 Desember 2021 atau pekan depan. Hal ini disampaikan oleh hakim yang memimpin sidang termaksud setelah sempat membuka sidang secara resmi lalu menanyakan kesiapan termohon yang secara fakta tidak hadir pada Jum’at, 17 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bilangan Bungur.

Ketum LSM Tamperak Dr. H. Andi Saputra, SH, MH yang akrab disapa Doktor Ade ikut memberikan penjelasan bahwa walaupun pihak termohon tidak hadir namun kita sudah melangkah mantap menuju keyakinan untuk menang.

Jimmy Stevanus Mboe, SH, selaku pengacara eks Ketum LSM Tamperak juga mengatakan bahwa kita selalu siap dengan sidang pra peradilan termaksud walau yang mulia hakim memberikan penundaan.

“Persidangan dimulai jam 13.45 dan ternyata ketika sidang dibuka pihak termohon tidak ada. Padahal surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah terkirim sebelumnya. “Jelas Jimmy kepada awak media di Jakarta, Jum’at (17/12/2021)

“Sangat disayangkan pihak termohon tidak datang padahal ia selaku aparat penegak hukum ternyata tidak memenuhi panggilan. “Tandas Jimmy

“Kita tunggu pihak termohon (Kapolres Jakarta Pusat) pada hari Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, “tuntas Jimmy. [ Red/Akt-01/Jalal ]

 

AktualNews

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.