Kabupaten Tangerang, Aktual News – Proyek urugan di Kp.Jengjing Rt 01/03 Desa Jengjing, kecamatan Cisoka, kabupaten Tangerang yang akan dibangun menjadi lapangan Futsal dan toko sebelumnya tanah tersebut informasi dari warga sekitar untuk Tempat Pemakaman Umum ( TPU ).
Warga sekitar mempertanyakan karena dirugikan dengan tanda tangan yang sebelumnya untuk TPU menjadi tempat lapangan Futsal dan pertokoan tanpa konfirmasi kembali, dan proyek tersebut dibelakang pagar terdapat makam warga Desa Jengjing. Selasa, (21/12/2021).
Jagres selaku warga Desa Jengjing menjelaskan kepada awak media Aktualnews.co.id ” Tanah itu untuk tanah TPU masyarakat di situ tanda tangan semua kan tanah itu tanah mau dibeli sama orang pemda untuk TPU warga tanda tangan karena untuk TPU dari harga yang 500 dijadikan harga 350 oleh pemilik tanah tadinya yang punya tanah tidak mau kalo bukan untuk TPU, pemilik tanah dari jakarta dititipkan sama warga sekitar karena tanah itu untuk TPU dijual oleh pemiliknya dengan harga 350 tapi dengan catatan tanda tangan dan sepakat untuk TPU.
Setelah TPU tidak jadi harganya kata orang pemda nawarnya 250 dia beli 350 makanya dijadikan tempat Futsal.
Pemiliknya orang Cina dari Jakarta, saya tahu karena saya pernah ngobrol dengan yang menjalankan proses tanah tersebut dari RT, RW dapat ke untungan dari tanah itu 50 ribu permeter RT, RW tersebut tadinya tanah tersebut untuk TPU dari Pemda sekarang dibuat lapangan Futsal tanpa musyawarah lagi dengan masyarakat, harusnya musyawarah lagi dengan masyarakat kalo memang gak jadi itu harus dibayar oleh masyarakat dikembalikan lagi kemasyarakat.
Rw Amir yang tahu, harusnya itu jangan dulu dibangun harusnya masyarakat yang bersangkutan dulu macam saya harusnya musyawarah dulu harusnya sama masyarakat mau dibeli lagi atau dikembalikan lagi.
Awalnya pemilik tanah warga sekitar dibelilah sama orang Jakarta, orang jakarta dijual lagi alasannya untuk TPU makanya pemilik dari Jakarta mau menjual dengan catatan harga murah dimana alasan untuk TPU harusnya sekarang gak jadi untuk TPU tanya dulu kepada masyarakat semua.
Itu masuknya ke Rt 01/03 kami masyarakat disini mempertanyakan, masyarakat disitu banyak yang dirugikan dengan tanda tangan mereka dari semua Rw 01/03 itukan menyangkut Cilisung Kp.Jengjing “, Ungkap Jagres.[Red/Akt-49/Agi].
Aktual News
Posting Komentar