Jakarta, Aktual News-Polsek Bogor Barat telah mengeluarkan SP2HP terkait LP/343/XII /2021 /JBR/RESTABGRTA/SEK-BOBAR tanggal 10 Desember 2021 dengan pelapor atas nama Rusli bin Syarifudin yang dikeroyok tepat pada Hari HAM sedunia.
Perkara yang dilaporkan sebagaimana dikatakan oleh penyidik, telah terjadi di depan umum tidak pidana secara bersama – sama sesuai Pasal 170 KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat 10 Desember 2021 pukul 13.00 WIB di Jl. Cijahe, Curug Mekar, Bogor Barat.
“Saya tidak habis pikir mengapa masih ada orang melanggar hukum dengan melakukan pengeroyokan di rumah sendiri. Korban dianiaya dengan cara diborgol bak pesakitan zaman penjajahan dulu. Dipukul berdamai-ramai, baik bergantian maupun bersama-sama. Ini sangat tidak manusiawi dan sadis. Apa pelakunya hapal Pancasila, khususnya Sila Kedua?”Tanya Penasehat Hukum Yulia Lahudra.
Menurut Yulia, sementara dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia, tapi di tanah Kujang, Bogor yang gemah ripah loh jenawi masih ada orang yang tega melanggar hukum bertindak tidak Pancasilais.
Sebagai anggota Kuasa Hukum dari Jayakarta Law Firm, Jl Kodam Raya 6A Jakarta Pusat, maka Yulia berharap kasus penganiayaan dengan pengeroyokan ini dikawal tuntas agar tidak lagi terjadi hal serupa di kemudian hari.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum dari Jayakarta Law Firm Suta Widhya menyampaikan aspirasi terhadap personil Polri dari Polsek Bogor Barat telah mengeluarkan SP2HP.
“Ini bukti moto PRESISI yang dicanangkan oleh. Kapolri Jenderal Sigit telah dijalankan hingga ke tingkat bawah. Kita lihat saja, LP dilakukan Jumat 10 Desember, lalu Selasa 14 Desember BAP saksi korban dan saksi lain, kemudian Rabu 15 Desember 2021 SP2HP terbit untuk penyelidikan lebih lanjut. Tentu kami salut atas kecepatan kinerja polisi saat ini,” Ungkap Suta menutup pembicaraan. [ Red/Akt-01 ]
AktualNews
Posting Komentar