NUSANTARAEXPRESS, DUMAI -  Pemberian apresiasi setiap tahunnya kepada Kapal yang berlayar terakhir tahun 2020 (last call vessel) dan Kapal yang sandar perdana sandar tahun 2021 (first call vessel) merupakan agenda rutin yang diadakan disetiap cabang Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) berupa pemberian penghargaan dalam bentuk Sertifikat yang ditandatangi oleh General Manager dan cinderamata lainnya. Kegiatan ini berdasarkan kepada nilai AKHLAK (Amanah Kompeten Harmonis Loyal Adaftif dan Kolaboratif) yang wajib diimplementasikan oleh seluruh insan BUMN terutama insan PT Pelindo1 (Persero) yang salah satunya menghargai dan menjaga hubungan sinergi dengan para mitra kerja Perusahaan.



General Manager Pelindo1 Cabang Dumai Jonedi Ramli,  menutup tahun 2020 turun lansung ke dermaga guna memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Capt Kapal MT. Chembulk Virgin Gorda, sebagai kapal yang terakhir lepas sandar (last call vessel) pukul 19.00 tanggal 31 Desember tahun 2020 muatan CPO dengan tujuan pelabuhan ke Haldia di India.



Hari berikutnya tanggal 1 Januari 2021 Tim Manajemen kembali turun ke lokasi dermaga  untuk penyambutan sekaligus pemberian apresiasi kepada Capt Candi Eka ( KM Lagun Mas) sebagai Kapal perdana sandar di dermaga Pelindo 1 Cabang Dumai, dengan kegiatan bongkar muat 130 box peti kemas,  Kapal yang berbendera Indonesia akan menuju ke Palembang  setelah selesai kegiatan bongkar muat petikemas.



Sebaliknya dua Captain Kapal internasional dan domestik tersebut juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian Pelindo1 Cabang Dumai terhadap para crew kapal sebagai mitra kerja, ini sebuah penghargaan yang luar biasa dan kami akan selalu ingat atas perhatian dan juga pelayanan yang diberikan kepada kami.

Menurut General Manager Jonedi Ramli penghargaan yang diberikan berupa Sertifikat, Plakat, Cinderamata dan Kain Songket beserta Tanjak khas khasanah budaya  Melayu Dumai, semoga ini bisa menjadi perekat untuk sinergi kerjasama kedepannya. RILIS LIS  PT PELINDO CABANG DUMAI.  [RudiHartono]

NUSANTARAEXPRESS, SURABAYA - Kepala Dinas Pembinaan Hukum (Kadiskum) Koarmada II Kolonel Laut (KH) Elly J. Sumampouw, S.H. mewakili Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan, memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada Selasa (05/01).

Kuliah umum tersebut diikuti sebanyak 134 peserta. Dimana selain mahasiswa juga ada peserta partisipan, yakni dosen Fakultas Hukum UMS, serta masyarakat umum. Adapun materi kuliah yang disampaikan Kolonel Elly-sapaan karibnya- yakni tentang Penanganan Tindak Pidana Khusus Pelayaran Di Laut Indonesia .

“Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, salah satu kewenangan penegakan hukum di bidang pelayaran dimiliki oleh TNI dalam hal ini TNI Angkatan Laut yang mempunyai peran ganda yaitu menjaga kedaulatan wilayah laut serta menegakkan hukum yuridiksi nasional berdasarkan hukum nasional dan hukum Internasional, “ terang Perwira Menengah dengan tiga melati di pundaknya ini.

Elly juga menerangkan jika dalam penanganan tindak pidana di laut, di samping TNI AL juga ada penyidik dari Institusi dan Lembaga lain. Diantaranya penyidik dari Kepolisian RI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari sejumlah Kementerian. Adapun kementerian yang sering bekerja sama antara lain Kementerian Kesehatan, Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Ditjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Bakamla.

Pada kesempatan ini Kolonel Elly juga membuka sesi tanya jawab sekitar permasalahan kewenangan penyidikan, penanganan barbuk kapal dan masalah claim laut Natuna Utara.

[Pen2]

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Aspek pendidikan memiliki peranan penting dalam pembangunan SDM disuatu daerah. dan maju mundurnya suatu daerah, juga dipengaruhi oleh kualitas SDM yang dimiliki daerah itu sendiri. Maka, aspek pendidikan harus benar-benar diperhatikan, akan tetapi bukan hanya pendidikan formal, pendidikan non formal juga tak kala penting untuk menjadi perhatian. Jelas Kadisdik Labuhanbatu Drs.Sayful Amri Siregar di pelataran Dinas Pendidikan Labuhanbatu Kecamatan Rantau Utara pada hari Rabu (6/1/2021) kepada awak media.

Pendidikan formal saat ini memiliki banyak keterbatasan. Baik itu keterbatasan waktu, keterbatasan tenaga pengajar dan keterbatasan-keterbatasan lainnya. Sedangkan di era digital saat ini, kita dituntut untuk menciptakan generasi-generasi yang kreatif, inovatif dan kompetitif. Jika tidak, maka kita akan tertinggal.

Salahsatu solusinya, pemerintah daerah harus menggalakkan pendidikan non formal. Namun di Kabupaten Labuhanbatu, perhatian pemerintah daerah terhadap pendidikan non formal masih tergolong minim. Baik itu dilihat dari kebijakan anggaran, maupun dari segi kebijakan yang dapat merangsang tumbuh kembangnya pendidikan non formal di daerah ini.

Meskipun dimasa pandemic Covid-19 yang telah banyak menyita waktu belajar anak-anak kita harus tetap berupaya bagaimana cara agar anak-anak tetap memperoleh pendidikan.

"Hingga hari ini proses belajar tatap muka belum bisa di selenggarakan, daring adalah salah satu cara yang paling baik untuk di terapkan dengan pengawasan oleh tenaga didik". ujarnya.  [Rahmad]

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Hari Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) diperingati setiap tanggal 5 Januari setiap tahunnya. Peringatan ini bermula pada awal tahun 1960-an. Dimana kala itu, Kebutuhan tenaga wanita di dalam kedinasan Angkatan Laut sangatlah penting. Sehingga dibentuklah Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) sebagai solusinya.ucap Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT, mengkutip sejarah berdirinya (Kowal) diruang kerjanya jalan SM.Raja Kecamatan Rantau Selatan Rabu (6/1/2021).

Dengan motto Kowal :

"Pengabdian dan kehormatan adalah jiwaku" Semoga Kowal tetap mampu memberikan kontribusi pada bangsa dan Negara dan menjadi contoh ketegaran wanita yang kuat di Indonesia".



Selamat HUT Dirgahayu Korps Wanita Angkatan Laut ke 58 Semoga Kowal tetap jaya selalu. ujar Andi Suhaimi. [Rahmad]

NUSANTARAEXPRESS, SERANG - Ada hal aneh bin ajaib terjadi hari ini, Selasa, 5 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Ketika itu sedang berlangsung persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan memasukan keterangan palsu yang disangkakan kepada terdakwa berinisial LH, salah satu direksi sebuah perusahaan bata ringan (hebel) di Cikande, Kabupaten Serang (1). Persidangan yang dimulai sekitar pukul 4 sore itu dihadiri tidak kurang dari 20-an wartawan dari berbagai media nasional dan daerah.

Di saat persidangan akan dimulai, salah satu perwakilan wartawan memohon izin kepada Majelis Hakim untuk dilakukan peliputan persidangan itu. Ketua Majelis Hakim, Dr. Erwantoni, SH, MH (2) menyatakan mengizinkan dilakukan peliputan dengan hanya boleh mengambil gambar statis alias foto saja.

Hakim Erwantoni beralasan bahwa dirinya merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2020, tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Menurutnya, dalam Perma tersebut disebutkan bahwa pengunjung, termasuk wartawan, hanya boleh mengambil foto, tidak boleh mengambil video.

“Berdasarkan Perma Nomor 5 tahun 2020, wartawan boleh meliput tapi hanya boleh mengambil gambar foto pada saat sebelum persidangan dimulai, tidak boleh mengambil video selama persidangan,” ujar Hakim Ketua Erwantoni yang bergelar doktor itu.



Tentu saja hal ini tidak dapat diterima oleh para wartawan. Namun, untuk menghormati ruang sidang dan kegiatan persidangan, para wartawan dengan terpaksa mengikuti saja arahan ‘sesat’ sang hakim yang memimpin persidangan kasus ini. Usai persidangan, para wartawan meminta klarifikasi ke Ketua Majelis Hakim, Erwantoni, terkait pelarangan peliputan dengan perekaman video itu.

Sang hakim berkilah bahwa ia hanya menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh pimpinannya, yakni tidak diperkenankan wartawan melakukan peliputan video di ruang persidangan. “Tujuannya adalah untuk menjaga ketenangan dan keamanan persidangan. Berdasarkan pasal 4 Perma Nomor 5 tahun 2020, wartawan hanya boleh mengambil foto, tidak diperbolehkan mengambil video,” urai Erwantoni seraya meminta para wartawan membuka dan membaca Perma Nomor 5 tahun 2020.

[nextpage title="Next"]

Ketika didesak untuk memberikan pendapat apakah Perma lebih tinggi tingkatannya dari Undang-Undang, sang hakim mengelak memberikan jawaban dan justru terkesan melempar bola dengan mengatakan bahwa Perma itu dibuat oleh Mahkamah Agung. “Silahkan pertanyakan ke Mahkamah Agung,” katanya.

Para wartawan kemudian menyela, “Berarti Bapak mau mengatakan bahwa MA yang melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers? (3)” Sang hakim justru terlihat gagap dan emosi, dan mengatakan bahwa dia tidak bermaksud demikian. “Kita bukan untuk berdebat di sini, saya hanya menjelaskan bahwa Perma itu mengatur tentang protokol persidangan, dan ketentuannya tidak boleh ada pengambilan video, yang boleh itu pengambilan foto sebelum persidangan,” katanya sambil terlihat menahan amarah.

Usai klarifikasi itu, saat dimintai tanggapannya atas peristiwa pelarangan pengambilan video di persidangan oleh Hakim Erwantoni, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menyampaikan bahwa dirinya sangat prihatin dengan perilaku hakim itu, yang bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia saat ini dan ke depannya. Menurutnya, demokrasi itu menuntut keterbukaan, transparansi, dan kejujuran dalam semua aspek. Salah satu pilar utama demokrasi adalah wartawan, yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengumpulan dan penyebaran informasi.

“Kalau dilarang-larang begitu, bagaimana mungkin wartawan dapat mengumpulkan informasi secara detail, lengkap dan kompresensif? Padahal, salah satu alat bukti dari sebuah fakta adalah hasil rekaman, baik rekaman suara, foto maupun video,” beber Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 5 Januari 2021.



Namun demikian, setelah membaca dan menelaah isi Perma Nomor 5 tahun 2020, kata Wilson, ternyata Hakim Erwantoni itu yang tidak teliti dan terkesan asal bunyi. “Hakim itu sangat perlu memahami dengan benar setiap kata, frasa, dan kalimat yang digunakan dalam sebuah peraturan, terutama Perma Nomor 5 tahun 2020 ini,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.

Lebih lanjut, pria yang selama ini getol membela kemerdekaan pers di Indonesia itu menjelaskan bahwa Perma tersebut tidak melarang wartawan melakukan peliputan, termasuk mengambil video atau gambar bergerak, di dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 tahun 2020, jelas dikatakan bahwa ‘Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan’ (4).

[nextpage title="Next"]

“Dalam ayat ini sangat jelas terlihat bahwa rekaman audio dan/atau rekaman audio visual dapat dilakukan atas seizin hakim atau ketua majelis hakim. Mungkin Hakim Erwantoni itu tidak paham maksud frasa ‘audio visual’ yang merupakan kata lain atau ungkapan lain dari video yaa,” ujar Wilson yang juga menyelesaikan program pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.



Hakim yang memimpin sidang juga harus punya alasan yang jelas dan kuat untuk tidak mengizinkan wartawan melakukan pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual (video – red). Dalam ayat selanjutnya (ayat 7) dari Pasal 4 Perma tersebut disebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum. Ini artinya, hakim tidak akan memberikan izin kepada wartawan untuk mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual jika persidangan itu dinyatakan tertutup (5).

Untuk diketahui bahwa pada Pasal 2 Perma Nomor 5 tahun 2020 dituliskan bahwa ‘Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain’ (6). Berdasarkan ketentuan itu maka hampir semua persidangan harus dinyatakan terbuka dan bisa diliput menggunakan peralatan foto, perekam suara dan kamera video. Sebagaimana lazimnya, hanya persidangan kasus yang terkait asusila dan persidangan anak saja yang biasanya dinyatakan tertutup untuk umum.

Oleh karena itu, kata Wilson, dirinya menganjurkan kepada Hakim Erwanto agar kembali kuliah Bahasa Indonesia dengan benar. “Tingkatkan lagi kemampuan Anda memahami arti dan makna kata-kata, frasa, dan kalimat. Ini sangat penting, karena nasib warga yang berurusan hukum ada di tangan hakim sebagai wakil Tuhan. Jangan sampai karena rendahnya kemampuan memahami kata, frasa, idiom, kalimat, dan lain-lain yang digunakan dalam peraturan perundangan, maka sesatlah putusan yang diambil sang hakim atas nasib orang yang disidang,” pungkas Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini berharap. (APL/Red)

Catatan:

(1) Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, Kuasa Hukum Direksi Ajukan Eksepsi; https://kabarxxi.com/sidang-kasus-kisruh-direksi-dan-komisaris-pt-kahayan-karyacon-kuasa-hukum-direksi-ajukan-eksepsi/

(2) Profil Hakim Pengadilan Negeri Serang; http://www.pn-serang.go.id/main/other/hakim.html

(3) Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 secara lengkap berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Pasal 18 ayat (1) ini bertalian dengan: Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; dan Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 4 ayat (2) wajib merujuk ke: Pasal 1 ayat (8) tentang pengertian kata/frasa 'penyensoran' yang menjelaskan bahwa: Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik; dan Pasal 1 ayat (9) tentang pengertian kata/frasa 'pembredelan atau pelarangan penyiaran' yang menjelaskan bahwa: Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

(4) Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 tahun 2020; https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-mahkamah-agung-5-tahun-2020

(5) Pasal 4 ayat (7) Perma Nomor 5 tahun 2020; https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-mahkamah-agung-5-tahun-2020

(6) Pasal 2 Perma Nomor 5 tahun 2020; https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-mahkamah-agung-5-tahun-2020

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat ini akan melakukan reformasi sistem perlindungan sosial. Situasi pandemi yang dihadapi saat ini menjadi momentum untuk menyempurnakan sistem perlindungan sosial agar dapat menjangkau masyarakat dengan lebih tepat dan cepat.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana dan jangka waktu dari pelaksanaan reformasi tersebut hingga tahun 2024 mendatang.

“Pelajaran yang berharga yang kita peroleh dari peristiwa pandemi yang kita alami saat ini salah satunya adalah yang terkait dengan bagaimana kita bisa membantu masyarakat melalui program-program bantuan sosial yang selama ini sudah dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 5 Januari 2021, selepas rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, ketepatan data merupakan sebuah keniscayaan dan menjadi faktor terpenting bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program perlindungan sosial. Oleh karena itu, langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah ialah membenahi akurasi data para penerima manfaat program tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran program bantuan.

[nextpage title="Next"]

Selain itu, pemerintah juga akan mengintegrasikan semua program bantuan sosial yang selama ini masih tersebar di berbagai kementerian atau lembaga. Pelaksanaan program bantuan yang masih tersebar itu membuat pengelolaannya kerap tumpang tindih dan tidak fokus.

“Jadi bantuan-bantuan sosial itu supaya efektif ialah bagaimana caranya program-program yang tersedia di berbagai kementerian dan lembaga itu kita uji kembali mengenai kesahihannya sampai tingkat seperti apa. Bappenas ditugaskan oleh Bapak Presiden untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial ini,” ucap Suharso.

Reformasi terhadap sistem perlindungan sosial tersebut selain untuk mengefektifkan penyaluran dan pemanfaatan program, dalam jangka panjang juga untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Presiden Joko Widodo mengharapkan agar pada tahun 2024 mendatang angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mampu ditekan serendah mungkin.

“Bagaimana caranya? Yaitu dengan memfokuskan bantuan-bantuan sosial sedemikian rupa dengan kelompok-kelompok sasaran yang masuk dalam kelompok rentan dan miskin kronis sehingga penurunan kemiskinan akan bisa kita capai,” tandas Kepala Bappenas.

 

[BPMI Setpres]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Direktorat Tidak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang wanita kurir narkoba berinisial MH di Bekasi, Jawa Barat. MH kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram serta menyimpan 27 kilogram sabu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan MH ditangkap di salah satu area mal Bekasi, Jumat (25/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu MH kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram dalam sebuah paper bag.




“Tim menangkap MH yang sedang membawa paper bag berisi 1 kilogram narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall,” kata Brigjen Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).



Krisno mengatakan pihaknya lalu menginterogasi MH dan mendapatkan informasi sabu tersebut didapatkan dari seorang WNA Nigeria berinisial H. Sabu tersebut didapat oleh MH dari H di depan gerbang tol Bantar Gebang.


[nextpage title="Next"]

“Sabu didapat tersangka dari H (DPO/ WNA berkulit hitam) dengan cara tersangka menjemput narkoba yang dibungkus 2 tas di pintu tol Bantar Gebang-Bekasi,” ujar Krisno.



Selanjutnya, Krisno menyebut pihaknya menggeledah salah satu apartemen di wilayah Bekasi yang dijadikan tempat menyimpan narkoba oleh MH pada Selasa (27/12) lalu. Hasil penggeledahan tersebut didapatkan sabu seberat 27 kilogram yang dikemas dengan teh hijau.


“Kami menemukan 27 kilogram sabu dikemas dalam teh China warna hijau, (jadi) total barang bukti narkoba yang disita 28 kilogram sabu,” ujarnya.


Krisno menyebut hingga kini pihaknya masih mengejar WNA berinisial H sebagai penyuplai barang tersebut. Sementara itu, MH saat ini juga sudah ditahan oleh pihak kepolisian.


 

[Humas Polri]

NUSANTARAEXPRESS, JAYAPURA – PAPUA - Naftali N Tipagau (NT) yang menjadi buronan kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi, akhirnya ditangkap polisi.

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.Pria ini dikenal licin, dua kali lolos dari penyergapan polisi.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020 atau ketika polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut, Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya.

“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin (4/1/2021),” ujar Paulus di Jayapura, Selasa (5/1/2021).



Menurut Paulus, setidaknya sudah dua kali gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri. Yang pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.

"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000," katanya.



[nextpage title="Next"]

Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire.

Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap. Paulus menyebutkan, NT aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.

Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

"NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucap Kapolda Papua. (*)

NUSANTARAEXPRESS, PACITAN - Pacitan - Kegiatan karya bakti merupakan bentuk kepedulian aparat teritorial terhadap desa binaanya, serta sebagai wahana untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat.

Karya bakti juga menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dan rakyat. Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 0801/11 Donorojo Kodim 0801 Pacitan, Koptu Agus Wahyudi, Selasa (05/01/2021)

Dalam mewujudkan kemanunggalannya dengan rakyat, Koptu Agus Wahyudi Karya bakti bersama masyarakat bergotong royong membantu pembangunan Masjid Jamik Al falah Dsn. Krajan Ds cemeng Kec. Donorojo Kabupaten Pacitan.



Masyarakat yang terlibat dalam pembangunan Masjid Jamik Al falah tersebut, terlihat semangat dan antusias, baik dari warga maupun anggota TNI khususnya Babinsa yang mendampingi.

“Ini merupakan partisipasi dari Babinsa untuk menyumbangkan tenaga dalam rangka pembangunan Masjid, juga sebagai perhatian Koramil 0801/11 Donorojo dalam memperhatikan masyarakat disekelilingya,” kata Koptu Agus Wahyudi. [Pendim 0801/Pacitan]

NUSANTARAEXPRESS, SURABAYA - Komandan Satuan Kapal Bantu (Satban) Koarmada II Kolonel Laut (P) Budi Santosa, S.E. menerima penyerahan jabatan Komandan KRI Sungai Gerong-906 dari Mayor Laut (P) Harun Al Rasyid bertempat di Ruang Serbaguna Satuan Kapal Bantu Koarmada II, pada hari Selasa (05/01).

Mayor Laut (P) Harun Al Rasyid merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 49 yang akan melaksanakan pendidikan di Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut (Seskoal).



Komandan Satban Koarmada II Kolonel Laut (P) Budi Santosa yang menjadi Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan, “ Kepada seluruh Prajurit KRI Sungai Gerong-906, saya berpesan untuk tetap menjaga kekompakan dan kualitas kerja, walaupun untuk sementara waktu belum ada Komandan baru yang akan memimpin tugas sehari-hari. Hal ini tidak dijadikan alasan untuk tidak berbuat yang terbaik dalam mengemban tugas yang dipercayakan Pimpinan kepada kita “, ujarnya.

Mengakhiri amanatnya, Kolonel Budi menyampaikan rasa terima kasih dan ucapan selamat kepada Mayor Harun yang akan melaksanakan sekolah Sesko TNI AL serta pernghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi yang diberikan oleh Mayor Laut (P) Harun Al Rasyid selama menjabat sebagai Komandan KRI Sungai Gerong-906. [Pen2]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Memasuki Masa sidang III tahun sidang 2020 – 2021, Komite I DPD RI langsung tancap gas menyusun agenda – agenda prioritasnya.

Dalam hal ini Komite I DPD RI terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas–tugas konstitusionalnya di bidang Legislasi, Pengawasan dan Presentasi.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyampaikan bahwa Komite I akan fokus pada penyusunan RUU Usul Inisiatif RUU Perubahan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penyusunan Pandangan dan Perubahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bersama DPR dan Pemerintah, sebagaimana amanat Panmus kepada Komite I pada Rapat Panmus yang lalu. Demikian disampaikan kepada media pada Selasa, (5/1)

“Pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR dan Pemerintah yang sampai dengan saat ini masih menunggu respon dan penjadwalan lebih lanjut dari DPR RI," jelas Fachrul Razi yang meminta agar pemerintah serius mempercepat pembahasam daerah kepulauan.

Fachrul Razi juga mengatakan bahwa Komite I juga fokus dalam pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

"Advokasi atas permasalahan Pertanahan di daerah, Penataan Daerah Otonomi Baru (Usulan Pemekaran Daerah) dan isu–isu kedaerahan lainnya, “ kata Ketua Komite I.

“Usulan RUU Daerah Kepulauan cukup strategis, karena daerah kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem serta sumber daya alam. Selain itu, RUU ini sebagai media penghubung antar pulau, kawasan perdagangan, serta pertukaran sosial budaya," tegasnya.

[nextpage title="Next"]

Kemudian selanjutnya penyiapan dan penyusunan draf RUU BUMDes sangat penting untuk dirampungkan sesegera mungkin. Apalagi penyusunan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dalam waktu dekat bakal dilakukan antara DPR, pemerintah, dan DPD.

Salah satu persyaratan agar RUU dapat diusulkan dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun telah terpenuhi kelengkapan naskah akademik dan draf RUU. Dengan selesainya naskah akademik beserta draf RUU BUMDes, nantinya dapat diusulkan agar masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021. RUU BUMDes direncanakan untuk dapat masuk prioritas usulan DPD.

Komite I akan menjadwalkan rapat evaluasi khususnya mengenai kualitas Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yang dilaksanakan di tengah pandemik COVID-19.

Selain itu komite I menilai, berbagai persoalan dalam pelaksanaan pilkada akan dibahas dalam rapat evaluasi tersebut antara lain praktik politik uang hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.

Berikut 5 agenda prioritas Komite I DPD RI masa sidang III tahun 2021:
1. Penyusunan RUU Usul Inisiatif RUU Perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Penyusunan Pandangan dan Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bersama DPR dan Pemerintah.
3. Pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR dan Pemerintah.
4. Pembahasan/Evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
5. Advokasi atas permasalahan Pertanahan di daerah, Penataan Daerah Otonomi Baru (Usulan Pemekaran Daerah) dan isu-isu kedaerahan lainnya. *
Diberdayakan oleh Blogger.