NUSANTARAEXPRESS, PESSEL - Dandim 0311/Pessel Letkok Inf Gamma Arthadilla Sakti hadiri peresmian pembangunan mesjid terapung yang diberi nama samudera ilahi yang terletak di kawasan wisata pantai carocok painan, pada Jumat (5/1/2020).

Turut hadir unsur forkopimda setempat diantaranya Bupati kabupaten Pessel H. Hendra Joni, S.H, M.H, Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, S.I.K, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Rektor UIN Padang Prof. Dr. Eka putra wWirman, Ketua MUI Pessel Asli Saan, S.H, M.H, serta tamu undangan tokoh masyarakat lainya.



Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan pembangunan oleh Pj. Kadis PU Syariwan, M.T serta dilanjutkan sambutan oleh salah satu tokoh masyarakat kabuoaten pessel yang disampaikan oleh bapak Asli Saan, S.H, M.H selaku ketua MUI Kabuapten pessel.

Dalam Sambutanya Bupati Hendra Joni mengungkapkan sesuai visi dan misi bupati kabuoaten Pessel hari ini kita akan meresmikan mesjid terapung yang diberi nama samudera ilahi.

"Selain untuk melaksanakan ibadah, pembangunan mesjid ini jug bertujuan sebagai pusat informasi dan pusat kajian sejarah islam dikabupaten pesisir selatan," ungkap Hendra Joni.

Selain itu, dirinya juga mengajak untuk selalu menjaga dan merawat mesjid ini agar selalu dalam keadaan bersih, sehingga jamaah maupun pengunjung wisata dapat beribadah dengan kyusu'.

"Mari kita semua masyarakat pesisir selatan agar selalu menjaga mesjid ini dengan baik, sehingga para pengunjung nantinya dapat betah berada lama-lama dikabuoaten pesisir selatan karena adanya magnet baru terhadap wisatanya.

Kegiatan yang dilanjutkan dengan penanda tangan prasasti turut disaksikan oleh seluruh tamu hadirin yang hadir dan dilanjutkan dengan pelaksanaan sholat jumat perdana di mesjid samudera ilahi yang baru saja diresmikan. [Pendim 0311/Pessel]

NUSANTRAAEXPRESS, ACEH SELATAN - Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf M. Yusuf, S.I.Kom memimpin acara korp raport pindah satuan salah satu personil Kodim yang berlangsung di Aula Makodim Jl T. R Angkasa Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, (Jum'at 05/02/2021).

Korp raport pindah satuan ini dihadiri juga oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor Inf Emri Soeleman S, Para Perwira Staf dan sejumlah anggota Kodim 0107/Aceh Selatan.

Diketahui, salah satu Personil Kodim 0107/Aceh Selatan Serka Dirga Wahyu yang sebelumnya sebagai Babinsa Koramil 09/Trumon berpindah tugas sebagai Ba Kodim 0118/Subulussalam.



Dandim Aceh Selatan dalam sambutannya mengatakan, acara tradisi pelepasan personel pindah satuan yang selalu digelar dan di laksanakan termasuk di Kodim 0107/Aceh Selatan bertujuan untuk mengembangkan kemampuan, menumbuhkan semangat atau moral dalam bekerja dan profesionalisme ke prajuritan, juga untuk memelihara kesinambungan organisasi.

"Dengan demikian, korp rapot pindah satuan ini diharapkan dapat membawa perubahan suasana yang lebih segar dan efisien serta berhasil dalam mendukung tugas pokok."tutur Dandim.

Lebih lanjut Dandim menyampaikan, pindah tugas TNI tersebut merupakan merupakan salah satu upaya untuk penyegaran dan mengoptimalkan kualitas kinerja prajurit.

Kemudian, Dandim mengucapkan terima kasihnya kepada Personil berserta keluarga yang telah penuh ikhlas mengabdikan diri terhadap satuan Kodim 0107/Aceh Selatan.

Untuk itu, kita berharap, semoga di kesatuan yang baru nantinya dapat mendedikasikan pengalaman dan ilmu positif yang tentunya akan membawa kearah lebih baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari."tutup Dandim. [Husni]

NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah hingga saat ini membuat petugas harus terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, personel TNI-Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, masih mengedukasi warga masyarakat, termasuk gencar menggelar operasi yustisi penegakan Prokes guna pencegahan penularan pandemi covid-19 dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).



“Selain mengedukasi masyarakat agar memakai masker, petugas juga menghimbau untuk mengurangi kegiatan keluar rumah karena PPKM masih berlangsung,” beber Kapten Infanteri Iskandar Subehi, Danramil 13 Salem, Kodim 0713 Brebes. Kamis malam (4/2/2021).

Dijelaskannya lanjut, upaya tersebut adalah penegakan Perbup Brebes No. 64 tahun 2020, termasuk operasi yustisi yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran pandemi.



“Untuk sasarannya adalah di jalan raya, tempat nongkrong warga, tempat publik, SPBU, ATM, dan pertokoan,” tegasnya.

Infanteri berharap, dengan edukasi dan operasi yustisi secara rutin di wilayahnya itu, dapat mendorong kesadaran warga mematuhi Prokes sehingga wabah pandemi segera berakhir. [Ujang/Aan]

NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Di Kali Pemali Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sesosok mayat kembali ditemukan mengapung berjenis kelamin laki-laki, Kamis sore (4/2/2021).

Dijelaskan Danramil 03 Wanasari Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Solekhudin, mayat yang ditemukan tepatnya wilayah Dukuh Jakatamu RT. 3 RW. 5, Desa Jagalempeni, Kecamatan Wanasari itu, diperkirakan berumur 40 tahun.

“Jasad ditemukan diantara Desa Glonggong dengan Desa Jagalempeni, Kecamatan Wanasari. Untuk tinggi badan sekitar 170 centimeter, rambut hitam lurus, dan memakai baju kuning tanpa celana,” terangnya.

Jasad yang kulitnya sudah mulai mengelupas dan dalam keadaan menggembung itu, diperkirakan sudah meninggal 2-3 hari. Jasad awalnya dilihat oleh Wapurohim (52), pemancing ikan asal Desa Rengaspendawa, dari atas jembatan yang berada di Dukuh Cecek, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, kurang lebih pukul 14.00 WIB.



“Setelah melihat mayat yang terbawa arus Kali Pemali, Saudara Wapurohim mengikutinya sampai ke Desa Jagalempeni. Setelah mayat tersangkut di pinggir sungai di desa ini, kemudian ia melaporkannya kepada Pak Alip, perangkat desa setempat,” lanjutnya.

Masih kata Danramil, Alip segera meneruskan laporan saksi mata kepada pihak Polsek dan Koramil 03 Wanasari.

Setelah meluncur ke lokasi, Polsek Wanasari dan Babinsa Jagalempeni, segera melakukan koordinasi dengan pihak SAR Brebes untuk mengevakuasi mayat.

“Untuk saat ini, identifikasi dan pengusutan lebih lanjut dilakukan pihak Polsek Wanasari, apakah korban kekerasan atau murni hanyut. Jika ada yang kehilangan anggota keluarga berdasarkan ciri-ciri tersebut, silahkan menghubungi petugas,” pungkasnya.

Sementara itu dari kesaksian salah satu warga setempat, Taufik atau Kak Dowwol, jenazah sudah berhasil dievakuasi oleh tim gabungan yang meliputi Tim SAR dan Damkar Brebes, Babinsa dan Babinkamtibmas Polsek Wanasari, Ubaloka, Pramuka Peduli Brebes, serta perangkat desa setempat.

“Mayat sudah dibawa ke RSUD Brebes untuk dilakukan visum,” ungkapnya. [Oedjank/Aan]

NUSANTARAEXPRESS, CIANJUR - Oknum penyidik di Polres Cianjur Iptu AS patut diduga memback-up terlapor kasus dugaan penculikan anak atas nama Sofjan Jendi, seorang lelaki paruh baya yang tinggal di sebuah apartmen di Cakung, Jakarta Utara. Pasalnya, oknum penyidik tersebut terkesan membela sang terlapor Sofjan Jendi dan mengabaikan laporan sang ayah kandung si anak yang dibuat di Mapolsek Pacet, Polres Cianjur, Polda Jawa Barat.

Sebagaimana dibeberkan kakek dari sianak yang mengalami penculikan, Bustomi, bahwa ayah kandung sang anak, Danny Eka Prasetio (29 tahun) membuat laporan kehilangan anak lelakinya berusia menjelang 7 (tujuh) tahun, ke Mapolsek Pacet pada tanggal 15 Januari 2021. Namun, lima hari kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Januari 2021, terduga penculik anak itu datang membuat laporan polisi ke polsek yang sama, yakni Mapolsek Pacet, dengan tuduhan penganiayaan anak oleh nenek sang anak, sebut saja namanya Budi, yang diculiknya tersebut. Padahal, Danny Eka Prasetio telah kehilangan anaknya Budi dan berada di bawah kekuasaan Sofjan Jendi sejak 15 Desember 2020 alias selama 36 hari.

Dalam laporan polisi yang dibuat oleh Danny Eka Prasetio dengan nomor: LP/011/B/I/2021/JABAR/RES CJR/SEK PACET, tertanggal 15 Januari 2021, Danny menjelaskan kronologi kejadian terkait dugaan peristiwa tindak pidana "Membawa anak di bawah umur dari penguasaan yang berhak" yang dilakukan oleh Sofjan Jendi terhadap anak kandungnya. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 15 Desember 2020, sekira pukul 12.00 WIB, di Villa Rahayu Kp. Pasir Kampung, RT.004, RW.016 Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Pada surat bukti lapor, yang ditandatangani oleh SPKT I, Aipda E. Koswara, NRP: 80070603, yang diberikan kepada pelapor Danny Eka Prastio, polisi menetapkan sangkaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pelanggaran Pasal 331 KUHPidana oleh Sofjan Jendi. Secara lengkap, pasal 331 ini berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun [1].

Menurut Danny Eka Prasetio, kejadian berawal dari datangnya Sofjan Jendi ke rumah nenek korban (Ibundanya Danny Eko Prasetio) yang saat itu tinggal bersama cucunya, Budi. Sofjan Jendi meminta izin untuk membawa Budi yang katanya akan diajak makan siang bersama dua orang anak lainnya. Sang nenek mengizinkan dengan pertimbangan bahwa dia mengenal Sofjan Jendi dan ada dua anak lainnya yang ikut serta.

Selanjutnya, sore hari dua anak lainnya sudah dikembalikan ke rumah mereka masing-masing yang satu kawasan dengan tempat tinggal neneknya Budi, walaupun kedua anak itu diturunkan di luar pagar kawasan tempat mereka tinggal. Budi tidak dikembalikan seperti anak lainnya, tapi dibawa serta oleh Sofjan Jendi, dan tetap ditahannya sampai dengan dibuatnya laporan polisi oleh ayah kandung Budi, Danny Eko Prasetio, ke Polsek Pacet, tanggal 15 Januari 2021.

Beberapa kejanggalan dengan mudah terlihat dari soal waktu kejadian, yakni rentang waktu 36 hari saat sang anak dikuasai oleh Sofjan Jendi, yang belum menikah dan secara fisik terlihat gemulai. Keanehan pertama, Sofjan Jendi tidak punya hubungan keluarga apapun dengan sang anak, Budi. Sofjan Jendi hanya pernah menjadi boss yang memberi pekerjaan bagi ayahnya si anak, Denny Eka Prasetio, beberapa tahun lalu. Pada kasus ini, sesungguhnya para pihak terkait perlu meneliti lebih cermat terkait legal standing Sofjan Jendi pada saat membuat laporan polisi.

Keanehan kedua, Sofjan Jendi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh neneknya si anak, tapi mengapa menunggu 36 hari sianak dalam penguasaannya secara illegal (dugaan penculikan) untuk kemudian membuat laporan polisi? Lagi, jika terjadi penganiayaan terhadap si anak, yang dibuktikan dengan hasil visum et repertum, patut diduga bahwa kekerasan dan penganiayaan itu bukan dilakukan oleh si nenek atau keluarga si anak lainnya, tapi sangat mungkin dilakukan oleh si penculik Sofjan Jendi pada rentang waktu 36 hari itu.

Sebagaimana banyak peristiwa aneh di kalangan lelaki gemulai tidak beristri, yang sering terlibat kasus kelainan orientasi seksual dan kejahatan seksual sesama jenis, maupun pidana paedophilia, maka seharusnya aparat perlu lebih waspada dan teliti dalam menangani kasus tersebut. Sangat mungkin dalam kasus ini telah terjadi ‘maling teriak maling’ yang telah mengecoh oknum polisi polos di Polsek Pacet dan Polres Cianjur.

Kasus bergulir, kini laporan polisi yang dibuat di Polsek Pacet diambil-alih oleh Polres Cianjur, dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. Aneh bin ajaib, laporan kehilangan anak yang dilakukan pada 15 Januari 2021 terkesan diabaikan. Malahan, laporan dugaan penganiayaan anak yang dilakukan pada 20 Januari 2021 justru mendapat tempat terbaik di hati oknum penyidik Iptu AS dan Bripka VPJ.

Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah mengapa laporan sang ayah kandung si anak tertanggal 15 Januari yang dibuat lebih dahulu tidak diproses sebagaimana mestinya? Anak hilang selama 31 hari, dilaporkan dugaan penculikan oleh orang yang tidak ada hubungannya dengan sang anak, tidak direspon dengan benar? Justru sebaliknya, si terduga penculik yang membuat laporan penganiayaan anak yang diambilnya secara melawan hukum lima hari kemudian justru polisi meresponnya dengan cepat? Mengapa keluarga si anak melapor diabaikan, laporan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan si anak malahan yang diproses?

Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban semestinya ketika dipertanyakan kepada oknum penyidik Iptu AS. Hingga berita ini naik tayang pada Kamis, 4 Februari 2021, permintaan konfirmasi dan jawaban atas berbagai pertanyaan di atas hanya dibaca oleh oknum penyidik Iptu AS itu, yang malah menyuruh Redaksi media ini mendatanginya ke Polres Cianjur untuk mendapatkan jawaban dan konfirmasi. “Siap bapak sebaiknya klarifikasi besok di kantor supaya lebih jelas,” demikian tulisnya sebagai balasan pesan WhatsApp Redaksi, Kamis, 4 Februari 2021.

Terkait dengan fenomena absurd tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta perhatian pimpinan Polri, baik Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim; Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri; maupun Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listy Sigit Prabowo, M.Si untuk mencermati kasus dugaan penculikan anak yang dilaporkan ayah kandung si anak versus dugaan penganiayaan anak yang dilaporkan oleh orang yang tidak punya hubungan kekeluargaan sama sekali dengan sang anak. “Kita perlu mendesak pimpinan Polri, mungkin melalui unit Wassidik, untuk turun memeriksa para polisi yang menangani kasus ini, sebab sangat terang-benderang terlihat kejanggalan dan keanehan dalam penangannya. Saya berharap agar para oknum polisi di manapun bertugas untuk meninggalkan budaya bermain kasus demi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan pihak lainnya,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu berharap. (APL/Red)

Catatan:

[1] Bab 18 – Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang;

NUSANTARAEXPRESS, JAMBI - Direktur PT Mendahara AgroJaya Industri (PT.MAI) dan karyawan karyawati PT. MAI beserta manajemen melaksanakan sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2021 yang dilaksanakan di kantor PT.MAI di Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjabtim Provinsi Jambi, tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 Februari 2021.

Rapat sosialisasi PKB antara management dan karyawan  berlangsung selama 3 malam dan dihadiri oleh Direktur PT. MAI Dody Setiawan serta Manager Operasional Sugeng Widodo dan semua asisten tanaman dan asisten SDM Umum dan karyawan karyawati PT.MAI dari Afdeling 1 sampai dengan Afdeling 5 dari SDM Umum tehnik sampai tanaman. Dan juga mandor satu sampai Kepala Kerja dan Kerani Satu Afdeling dan Kerani Satu Kantor Tanaman.

Sosialisasi diawali dengan sambutan Dody selaku Direktur menyampaikan, bahwa PKB telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara Sarikat Pekerja dengan management PT. MAI.

“PKB harus isosialisasikan untuk seluruh karyawan karyawati PT. MAI, agar dapat dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan sehari-hari. Setiap permasalah harus ada solusi untuk perbaikan kedepannya. Dimana karyawan berbicara tentang permasalahan dan pimpinan yang berpikir akan solusinya. Menerapkan budaya jujur, tulus, ikhlas dan saling asah, asih dan asuh”, imbuhnya.

“Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah atau perselisihan. Dalam kerja serta segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.  Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur, pengaturanshift, absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya”. Jelas Dody.



Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

“Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut”. Papar Dody selaku Direktur PT. MAI mengakhiri.

Dan dilanjutkan tanya jawab seputar perjanjian kerja bersama.

[M.Jamil Kaperwil Prov Jambi]

NUSANTARAEXPRESS, JAMBI - Kaperwil NusantaraExpress.top Provinsi Jambi menjalin silaturahmi dengan orang- tua dan guru kita, Bapak Irjen Pol (Purn) Drs. Bambang Suparsono mantan Kapolda Jambi sekaligus sebagai Komisaris PT Mendahara Agrojaya Industri PT. MAI anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara 6 Jambi Sumbar. Silaturahmi tersebut berlangsung di kantor PT,MAI dengan penuh canda tawa dan keakraban, Kamis (4/2/21).

Dalam silaturahmi ini, Irjen Pol (Purn) Drs. Bambang Suparsono yang juga mantan Kapolda Jambi mengatakan banyak memberikan wejangan dan pembelajaran kepada saya, Jelas Mile.

Berikut Pandangan Bapak Irjen Pol (Purn) Drs. Bambang Suparsono terkait dengan Silaturahmi dan Kebersamaan.

"Banyak orang sering mengatakan kebersamaan itu indah, kebersamaan itu menyenangkan, dimana ada kebersamaan pasti disitu ada perpisahan, kebersamaan itu meski jauh namun terasa dekat atau bisa sebaliknya, dan masih banyak lagi versi dari setiap orang yang memaknai arti suatu kebersamaan".

"Mari kita bersama-sama mencari tahu apa arti kebersamaan yang sesungguhnya dan apa benar dengan adanya rasa saling kebersamaan bisa membuat seseorang memiliki rasa solidaritas sehingga bisa menciptakan suatu kekeluargaan yang erat". Jelasnya.

"Kata sesimpel kebersamaan mengandung makna yang mendalam, karena kebersamaan memang indah. Kebersamaan adalah bukanlah suatu hubungan yang identik dengan selalu bersama secara fisik melainkan bagaimana suatu hubungan yang dapat merapatkan hati dengan antar sesamanya karena hati itu sesuatu yang abstrak yang tidak bisa dinilai oleh panca indra biasa. Saling barbagi kebersamaan bisa kepada siapa saja baik kepada teman, sahabat, keluarga, ataupun dengan kekasih". Ungkapnya.

"Banyak persoalan atau masalah yang akan lebih mudah diselesaikan jika dengan kebersamaan. Sebaliknya bila kebersamaan terpecah belah akan pahit rasanya dan akan banyak pengorbanan yang dibutuhkan untuk memperbaikinya kembali. Karena dengan kebersamaan kita bisa merasakan kasih sayang yang sudah terpancar dari orang-orang yang terkasih dan hal ini yang dapat menjadikan suatu motivasi diri dalam menjalani lika-liku kehidupan". Ujarnya.



"Dalam menjalin suatu kebersamaan, pastinya kita memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan suatu keutuhan persatuan dan kesatuan bersama yang menjadikan kekuatan dalam mewujudkan visi dan misi yang ingin dicapai. Hal ini meski ada hubungan timbal balik, dalam suatu istilah Simbiosis Mutualisme yang diartikan hubungan antara kedua makhluk hidup yang saling berhubungan satu sama yang lainnya yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan antar golongan".

"Meskipun banyak keragaman itu tidak menjadi penghalang bagi kami untuk terus maju mewujudkan. Jadi dalam menjalin sebuah kebersamaan, kita harus mau belajar bagaimana pentingnya saling memahami, mau mendengar, mau berbagi dan mau untuk peduli. Dengan begitu kita akan bisa memaknai. Karena kebersamaan itu indah saat dijalani dan indah saat kenangannya diingat". Papar Irjen Pol (Purn) Drs. Bambang Suparsono mengakhiri.

[Mjamil Kaperwil Prov. Jambi]

NUSANTARAEXPRESS, ACEH SELATAN - Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf M. Yusuf, S.I.Kom dampingi Bupati Aceh Selatan Tgk Amran dan unsur Forkopimda menyambut kunjungan kerja Gebernur Aceh Nova Iriansyah di Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (04/02/2021).

Di ketahui, Gubernur Aceh melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kemukiman Buluh Seuma Kecamatan Trumon, sekaligus melakukan ground breaking peningkatan jalan Trumon Kabupaten Aceh Selatan-Singkil, segmen I dikerjakan oleh PT Wiratako Mitra Mulia dan segmen II PT Sapta Unggul.

Dia mengatakan, pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut selesai akan memberi dampak lancarnya arus lalu lintas Trumon Kabupeten Aceh Selatan dengan Kuala Baru Aceh Singkil.

"Sehingga, konektivitas antar wilayah lancar dan ekonomi berkembang dan tumbuh baik," katanya.



Pembangunan jalan merupakan bagian dari program infrastruktur pemerintah Aceh dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat

Gubernur mengingatkan, tiga perusahaan tersebut harus dapat menyelesaikan pekerjaan peningkatan ruas jalan Trumon Singkil dengan tepat waktu telah ditentukan.

"Semoga jalan tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan." tutupnya.

Sementara itu secara terpisah, Dandim 0107/Aceh Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam memajukan wilayah dan mensejahteraan masyarakat Aceh Selatan.

"Dalam waktu dekat ini juga, kita akan melaksakan TMMD di wilayah kecamatan kluet utara dengan sasaran fisik pembangunan jalan dan rehap rumah. Hal itu, merupakan salah satu upaya kita membantu pemerintah dalam mempercepat pembangunan sekaligus meningkatan kesejehteraan masyarakat khusususnya di aceh selatan." tutup Dandim. [Husni]

NUSANTARAEXPRESS, KUBU RAYA - Dalam rangka sinergi dan kerja sama, Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kalimantan Barat di ruang koridor gedung A Makodam XII/Tpr, Kubu Raya, Kamis (4/2/21).

Hal ini disampaikan Wakapendam XII/Tpr, Letkol Kav Edi Supriyadi dalam keterangan tertulisnya pada hari ini di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Diungkapkan Wakapendam, Pangdam XII/Tpr dalam kesempatan tersebut menerima rombongan pengurus ACT Kalbar yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabang ACT Kalbar, Fachri Lea Noorhida.



"Selain untuk bersilaturahmi, maksud kunjungan pengurus ACT Kalbar kali ini adalah menyampaikan kepada Pangdam terkait program-program ACT," ujar Wakapendam.

ACT Kalbar berharap program-programnya bisa dikolaborasikan dengan program-program dari Kodam XII/Tpr. Utamanya dalam hal kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, kata Wakapendam, Pangdam XII/Tpr sangat mengapresiasi program ACT Kalbar khususnya dalam membantu pemerintah dalam penanganan bencana.

"Kedepan, Pangdam juga berharap agar ACT terus aktif dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat wilayah Kalbar dalam membantu penanganan bencana alam dan Karhutla," tutup Letkol Kav Edi Supriyadi. (Pendam XII/Tpr)

NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Polda Papua memastikan kondisi di Intan Jaya sudah kondusif pasca terjadinya kontak tembak antara TNI dengan Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Seluruh kegiatan masyarakat termasuk perekonomian sudah kembali seperti sediakala.
“(Intan Jaya) Sudah aman, kondusif,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Hal itu juga sekaligus menjawab adanya isu perintah dari TNI-Polri untuk mengosongkan salah satu kampung di Kabupaten Intan Jaya pasca baku tembak. Isu itu sudah terbantahkan, mengingat warga sudah beraktivitas normal.



Sementara itu, tokoh masyarakat Stevanus Belau juga memastikan jika kondisi Intan Jaya sudah kondusif. Kepala suku Marga Belau itu menyampaikan aktivitas masyarakat di Desa Bilogai, Distrik Sugapa, sudah normal.
Warga setempat sudah kembali berkebun, berlalu lalang dan menjalan aktivitas lainnya. “Aktivitas di Sugapa berjalan normal. Pada hari selasa dan jumat (hari pasar) juga masyarakat dari luar sugapa juga datang berjualan hasil kebun mereka,” sambung Stevanus.
selain itu, aktivitas sekolah juga sudah berjalan lancar, anak-anak dari dari Sugapa seperti Hitadipa, Homeyo, Biandoga dan Tomosiga sudah kembali berdatangan. “Mereka yang berasal dari luar Sugapa di Asramakan sementara yang berada di Sugapa tinggal dirumah masing,” pungkasnya. (*red)
Diberdayakan oleh Blogger.