NUSANTARAEXPRESS, BREBES – Ditresnarkoba Narkoba Polda Jawa Barat grebek rumah warga yang menanam ratusan pohon ganja berumur 3 bulan di Dukuh Pengilon, Desa Wanatawang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Minggu (6/6/2021).

Dibenarkan Kapten Infanteri Sutarno, Danramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes, penggerebekan dilakukan di rumah Yono, warga Dukuh Pengilon RT/RW. 04.



“Pohon ganja itu berjumlah 300 batang dan ditanam di dalam pot,” terangnya.

Lanjutnya, penggerebekan itu berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap Herman Felani (30), jaringan pengedar ganja yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar sehari sebelumnya (5/6).

Ratusan pohon ganja itu langsung diangkut menggunakan truk untuk diamankan sebagai barang bukti oleh satu regu Ditresnarkoba Polda Jabar, dibawah pimpinan AKP Fernando.

Dari keterangan awal, Yono mengaku tidak mengetahui bahwa itu tanaman ganja dan berdalih hanya merawatnya saja atas permintaan majikannya yang bernama Umar, bertempat tinggal di Jakarta.

Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Saudara Yono juga dibawa ke Jakarta.

“Setelah penggerebekan, anggota kami dan Bhabinkamtibmas Desa Wanacala, langsung memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanaman ganja merupakan tanaman terlarang yang tidak boleh dipelihara sehingga bisa terjerat hukum pidana,” tandasnya. (Aan)

Solear,Aktual NewsTerkait pembangunan paving blok di kp Cisalak Desa cireunde kecamatan solear yang di beritakan oleh media online AktualNews Jum’at 04/06/2021, dengan judul berita “Ini Kata Supriyanto Paving Block di kp Cisalak Desa cireunde Dibangun Dilahan Warga” Muktadin S.PD.i, sekretaris Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), pembangunan paving blok tersebut kebetulan memang berada di wilayah sekitar kediamannya dan Muktadin juga sudah mengkonfirmasi atau menanyakan kepada warga yang lahannya dibangun paving blok, warga saat ditanyakan oleh dirinya apakah warga ada mentanda tangani surat dari desa bahwa lahan tersebut akan dibangun jalan, warga tidak ada atau tidak pernah mentanda tangani surat apapun.

Muktadin S.PD.i, selaku sekretaris Desa Cireunde mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id dirinya pun bingung selama ini pihak Desa Cireunde tidak pernah ada atau jarang komunikasi jika ada usulan atau rapat apapun bahkan cendrung tidak bersinergi dengan Sekretaris BPD.

Hal yang wajar jika Supriyanto sebagai pendamping desa mengatakan hal tersebut kepada awak media, Muktadin juga mengatakan kalau kades dan BPD, Pendamping Desa harus saling bersinergi, kades selaku pejabat desa yang bertanggung jawab mengelola anggaran ADD/DD, untuk pembangunan Desa cireunde harus sepengetahuan BPD dan pendamping Desa, secara pertanggung jawaban pengawasan pengelolaan anggaran Desa dan pembangunan desa harus sepengetahuan pendamping Desa dan BPD, selanjutnya sekretaris BPD mentanda tangni untuk pertanggung jawaban ke pemerintah daerah kabupaten Tangerang dalam hal ini Pemdes kabupaten Tangerang.

Muktadin juga berharap kades dan perangkat desa Cirendeu kecamatan solear agar transparan dalam penggunaan anggaran, terkait lahan warga kp Cisalak Rt 004/002. Desa Cireunde yang di paving blok dari anggaran desa harus diperjelas dasar hukum dan ketentuannya seperti surat pernyataan hibah lahan tersebut, pasalnya jika lahan tersebut di paving blok mengunakan anggaran Desa yang artinya warga sudah tidak berhak lagi atas lahan tersebut sebab lahan tersebut telah di hibahkan.

Masih menurut Muktadin pentingnya surat pernyataan hibah dari warga yang lahannya dibangun dengan anggaran desa, hal tersebut untuk menghindari klaim sepihak di kemudian hari, dan yang lebih penting lagi lahan warga yang digunakan untuk jalan menggunakan anggaran desa, yang mana anggaran desa harus dipertanggung jawabkan secara hukum jika ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait pengelolaan anggaran Desa ujar sekretaris BPD, desa Cireunde Muktadin.S.PD.i
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, SERANG - Developer PT Dwi Griya Sejahtera yakin dan optimis bahwa penjualan rumah di perumahan Bumi Lipatik Bhayangkara yang dibangun untuk Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) akan cepat terjual, hal itu dikatakan oleh Dirut PT Dwi Griya Sejahtera pada awak media di acara peluncuran 100 ribu rumah yang dipusatkan di Serang, Banten, Jumat (4/6/2021).

Adapun pembangunan rumah ini terdiri dari 38 Ha untuk pembangunan rumah sebanyak 3800 unit.
“Pembangunan rumah ini terdiri dari 38 Ha untuk pembangunan rumah sebanyak 3800 unit nantinya, dan proyek ini sudah mengantongi ijin pembangunan rumah dengan lengkap,”urai Zainal Cahyadi Direktur Utama PT Dwi Griya Sejahtera dengan ramah.

Perumahan ini digunakan untuk personel Polri dan ASN. “bagi masyarakat yang berminat syarat sangat mudah dan terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berminat, lokasi proyek sangat strategis dan bagus, jalan utama akan diperbesar hingga 14 meter,”tuturnya dengan ramah dan tegas’’

Sementara itu, tipe rumah yang dibangun adalah tipe rumah 36 dan 45 dengan uang muka yang sangat terjangkau dan murah serta cicilan yang ringan.

Pembangunan perumahan bagi Pegawai Negeri Pada Polri ini bukan hanya di Kota Serang saja, tetapi juga terdapat di Taktakan, Kota Serang Banten.

Turut hadir pada peluncuran perumahan Bumi Lipatik Bhayangkara Lestari yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta didampingi oleh Kapolda Banten yaitu Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (JSY)

NUSANTARAEXPRESS, YOGYAKARTA - Hilangnya kewenangan DPD RI untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, menjadi salah satu alasan DPD RI mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945.

Untuk itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap ada kesadaran dari para pemangku kepentingan untuk membawa arah pembangunan negara menjadi lebih baik.

“Inilah saatnya kita mengetuk pintu hati para elite partai politik untuk lebih memikirkan masa depan bangsa. Karena bila negeri ini maju, percayalah, semua kepentingan kelompok akan ikut maju,” ungkap LaNyalla saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat’ di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (5/6/2021).

Menurutnya, amandemen konstitusi pada 1999-2002 telah mengkerdilkan wewenang DPD. Sebelum amandemen, MPR yang terdiri dari utusan golongan, utusan daerah, dan partai politik bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Setelah amandemen, utusan golongan menghilang, utusan daerah menjelma menjadi DPD, dan partai politik tetap ada lewat DPR RI. Hanya saja, kewenangan DPD untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden juga ikut hilang.

Padahal sejatinya, setiap warga negara berhak untuk dipilih, termasuk putra putri daerah non-partisan atau dari luar partai politik. Namun akibat amandemen yang melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kesempatan tersebut hilang sebab UU tersebut mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold sehingga capres-cawapres hanya bisa diusung partai politik.

“Bersamaan dengan itu, penguatan DPD RI sebagai wakil daerah, sudah seharusnya juga kita gelorakan bersama. Agar tercipta penyeimbang ideal bagi DPR RI,” ucap LaNyalla.

Ia pun meminta political will dari Presiden Joko Widodo untuk mendorong tindakan korektif terhadap arah perjalanan bangsa ini.

"Karena pemerintah hanya bertugas menjalankan Undang Undang, sementara banyak Undang Undang yang kita yakini harus dikoreksi,” sambungnya.

Dalam konteks Presidential Threshold, DPD RI telah mewacanakan perubahan. Untuk diketahui, ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon di Pilpres di mana pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut LaNyalla, rencana DPD sejalan dengan keinginan rakyat agar dalam Amandemen ke-5 nanti aturan tentang pencalonan presiden harus diperjelas sehingga tidak ditafsirkan yang berbeda melalui Undang-Undang sehingga lahir aturan Presidential Threshold.

“Dan bila rakyat, khususnya kaum terdidik di kampus sungguh- sungguh menghendakinya, maka DPD RI siap menjadi wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat,” kata LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI itu menganggap Amandemen Konstitusi ke-5 akan membuat tafsir konstitusi Indonesia menjadi jelas. Selain itu juga agar tidak diplintir melalui aturan turunannya dalam bentuk Undang-Undang dan regulasi lainnya.

Pembicara terakhir dalam FGD, Ridho Al Hamdi setuju penghapusan ambang batas capres atau Presidential Threshold 0%. Namun dia tidak yakin partai politik akan memberikan peluang itu.

"Yang paling berkepentingan memang parpol. Yang bisa menggugat ke MK pun yang bisa adalah parpol, gabungan parpol atau setidaknya didukung parpol. Saya kira tugas DPD kemudian adalah melobi atau meyakinkan parpol agar sama-sama mau menghapuskan ambang batas pencalonan presiden," katanya.

Ridho juga menjelaskan sistem demokrasi di Indonesia yang bisa dibilang memang menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.

"Kita seolah-olah seperti berdemokrasi, namun dalam banyak hal kita ini dibungkam dengan aturan," katanya. (*)

NUSANTARAEXPRESS, KOTIM - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si, mengikuti peluncuran atau launching program pembangunan 100.000 rumah bagi anggota Polri, yang berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2021. Launching kegiatan dimulainya pembangunan Perumahan Bhayangkara Presisi, yang merupakan program prioritas Kapolri, ini berlangsung secara virtual, diikuti Kapolres Kotim bersama jajaran Polda Kalteng, bertempat di lokasi pembangunan Perumahan Bhayangkara Polres Kotim.

Selain Kapolres, kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Para Pejabat Utama Polres, Camat Baamang, Pimpinan PT. Wengga Citra Jaya selaku Developer Pembangunan dan Pihak Bank BTN Cabang Sampit. Acara yang berlangsung sejak pukul 15.00 Wib hingga selesai itu, berlangsung aman dan lancar.

Launching Program 100.000 rumah ini dimaksudkan untuk menunjang kesejahteraan serta peningkatan kwalitas personil Polri di era 4.0. Dalam mewujudkan program prioritasnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si terus berupaya memenuhi kebutuhan personel Polri, yang salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan perumahan Bhayangkara yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana peruntukannya adalah kepada Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).

Dalam kesempatan ini Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, menerangkan bahwa untuk Polda Kalteng akan dibangun sebanyak 775 unit rumah yang tersebar di beberapa wilayah Polres jajaran Polda Kalteng. "Diharapkan kepada Personil Polri, khususnya Polres Kotim, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sendiri yang uang mukanya telah difasilitasi dengan Pinjaman Uang Muka (PUM) dari Asabri," jelas Kapolres Jakin. [Hums-Spt]
Diberdayakan oleh Blogger.