Surabaya, Aktual News Pemuda Pancasila Gunung Anyar kota Surabaya hari ini, Minggu ( 8/8/’21) mengadakan giat yang sangat bermanfaat sekali untuk mendukung gerakan pemerintah kota Surabaya dalam memerangi covid-19, di mana di aplikasikan dalam bentuk penyemprotan disinfektan.

Giat ini dilakukan di wilayah Gunung Anyar yang mencakup wilayah Rungkut Menanggal , Rungkut Tengah, Gunung Anyar Tambak dan Gunung Anyar kota Surabaya. Respon yang sangat mendukung dari warga sekitar, juga dari instansi kepolisian yang kebetulan area Polsek Gunung Anyar sendiri sebagai sasaran giat penyemprotan hari ini.

Giat ini sebagai wujud kekompakan dari Pemuda Pancasila Gunung Anyar dan sebagai support yang positif dalam mendukung gerakan pemutusan rantai penyebaran covid-19 di wilayah kecamatan Gunung Anyar kota Surabaya.

Kegiatan ini juga didukung oleh Srikandi Unit Kerja Gunung Anyar sehingga bisa terlaksanakan dengan baik dan lancar dari awal giat hingga akhir.
Harapan dari para pemimpin-pemimpin Pemuda Pancasila dari masing-masing wilayah ranting di Gunung Anyar serta dari instansi pemerintahan seperti yang dituturkan Bapak Fauzan selaku petugas piket hari ini di Polsek Gunung Anyar serta dari para RT maupun RW hal ini bisa dilakukan oleh organisasi-organisasi lain di wilayah Gunung Anyar Surabaya.[Red/Akt-21/Redho]

 

Aktual News

Siaran Pers

Pernyataan Hukum Kuasa Hukum Elidanetti Kader PAN Selaku Penggugat Melawan DPP Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) Selaku Tergugat I dan Dewan Pimpinan Pusat  Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Selaku Tergugat Ii

Sehubungan dengan telah bergulirnya perkara Nomor : 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL antara HJ. ELIDANETTI, SH, MH, CPLC (Sebagai Penggugat) melawan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) (Sebagai Tergugat I) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) (Sebagai Tergugat II) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Gugatan diajukan oleh klien kami HJ. ELIDANETTI, SH, MH, CPLC dalam kedudukannya sebagai Pejabat Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2017.
  2. Bahwa Objek Gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Oleh DPP PUAN bersamaan dengan DPP PAN terkait dikeluarkannya Surat Nomor : PUAN/A/AKU-SJ/001/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal : Instruksi Segera Melaksanakan MUSWIL dan MUSDA PUAN yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) dan Surat Nomor : PAN/B/WKU-SJ/021/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal : Periodesasi Kepengurusan PUAN dan Status Demisioner untuk DPW dan DPD PUAN seluruh Indonesia, pada pada tanggal 2 Juli 2021 Jo. SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/250/IV/2021 tentang PENGANGKATAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PEREMPUAN AMANAT NASIONAL PERIODE 2020-2025.
  3. Bahwa DPP PUAN melalui Saudari Hj. INTAN FAUZI, SH, LL.M tidak memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama DPP PUAN karena struktur DPP PUAN yang sah untuk periode 2017-2022 adalah dibawah Kepemimpinan Saudari EVI MAFRININGSIANTI, SE, MM. Penunjukan Saudari Hj. INTAN FAUZI, SH, LL.M berdasarkan SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/250/IV/2021 tentang PENGANGKATAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PEREMPUAN AMANAT NASIONAL PERIODE 2020-2025, tidak sah karena Surat Keputusan dimaksud bukanlah Organ Pengendali Organisasi PUAN yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan struktur kepemimpinan PUAN pada semua jenjang dan tingkatan. Hal mana jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) BAB III tentang PERGANTIAN PIMPINAN khususnya pada ketentuan pasal 11 ayat (1) dan (2). Oleh karena Saudari Hj. INTAN FAUZI, SH, LL.M tidak memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama DPP PUAN, sehingga kami tegaskan bahwa Surat Nomor : PUAN/A/AKU-SJ/001/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal : Instruksi Segera Melaksanakan MUSWIL dan MUSDA PUAN tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Bahwa kami tegaskan ulang Surat Nomor : PUAN/A/AKU-SJ/001/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal : Instruksi Segera Melaksanakan MUSWIL dan MUSDA PUAN yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) Jo. Surat Nomor : PAN/B/WKU-SJ/021/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal : Periodesasi Kepengurusan PUAN dan Status Demisioner untuk DPW dan DPD PUAN seluruh Indonesi, TIDAK PERNAH DIKIRIMKAN SECARA RESMI kepada DPW PUAN Provinsi Riau. Adapun SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/250/IV/2021 tentang PENGANGKATAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PEREMPUAN AMANAT NASIONAL PERIODE 2020-2025 baru diketahui klien kami pada Jum’at, tanggal 09 Juli 2021.
  5. Bahwa Instruksi Organisasi yang senyap, tidak terbuka, menyelisihi mekanisme instruksi dan korespondensi yang diatur secara berjenjang selain menunjukan ketidakprofesionalan dalam mengelola organisasi sekaligus mengkonfirmasi adanya motif jahat kepada Klien kami. Semestinya, segala keputusan Organisasi PUAN yang berkaitan dengan status klien kami sebagai Ketua DPW PUAN Provinsi Riau diketahui dan diterima klien kami melalui korespondensi resmi.
  6. Bahwa Pergantian Pimpinan pada tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah dilaksanakan Musyawarah pada jenjang masing-masing, pergantian Dewan Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam Kongres, bukan melalui penerbitan Surat Nomor : PUAN/A/AKU-SJ/001/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal : Instruksi Segera Melaksanakan MUSWIL dan MUSDA PUAN dan Surat Nomor : PAN/B/WKU-SJ/021/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal : Periodesasi Kepengurusan PUAN dan Status Demisioner untuk DPW dan DPD PUAN seluruh Indonesia yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN). Hal mana jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) BAB III tentang PERGANTIAN PIMPINAN khususnya pada ketentuan pasal 11 ayat (1) dan (2), yang menyatakan :

Pasal 11

(1) Pergantian Pimpinan organisasi dalam semua tingkat dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan dan mulai berjenjang dari bawah ke atas.

 (2) Pergantian pimpinan pada tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah dilaksanakan Musyawarah pada jenjang masing-masing. Pergantian pimpinan pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam Kongres.

 (3) Serah terima Jabatan pimpinan harus dilaksanakan pada akhir acara kongres diwakili oleh Ketua Formatur/ Ketua Umum.

Serah Terima Dewan Pimpinan pada setiap jenjang kepengurusan dilaksanakan pada acara pelantikan.

  1. Bahwa Pergantian Pimpinan organisasi dalam semua tingkat dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan dan mulai berjenjang dari bawah ke atas. Surat Nomor : PUAN/A/AKU-SJ/001/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal : Instruksi Segera Melaksanakan MUSWIL dan MUSDA PUAN yang menindaklanjuti Surat Nomor : PAN/B/WKU-SJ/021/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal : Periodesasi Kepengurusan PUAN dan Status Demisioner untuk DPW dan DPD PUAN seluruh Indonesia yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), diberlakukan kepada Klien kami sebelum masa jabatan klien kami sebagai Ketua DPW PUAN Provinsi Riau berakhir. Klien Kami masih sah, legal dan konstitusional bersatus sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (DPW-PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022.
  2. Kami sangat menyayangkan statement Juru Bicara Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi yang menyebut Klien kami melakukan tindakan indisipliner dengan mendukung pasangan Abi Bahrun-Herman (AMAN) dalam Pilkada Bengkalis 2020. Padahal, DPP PAN telah memutuskan mengusung pasangan Kasmarni-Bagus Santoso. Klien kami dituding indisipliner, melanggar AD/ART karena tidak mendukung kebijakan DPP PAN di Pilkada Bengkalis 2020. (DetikNews.com, 30/7/2021).
  3. Bahwa untuk merespons secara khusus tudingan dan fitnah yang sangat jahat, yang dilakukan oleh Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi sebagaimana kami sebutkan dalam poin 8 diatas, kami sampaikan klarifikasi sekaligus penegasan sebagai berikut :

Pertama, semestinya Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi sebelum memberikan pernyataan kepada media terlebih dahulu membaca materi gugatan. Objek Gugatan sebagaimana terdaftar dalam perkara Nomor : 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada hubungannya dengan pasangan Abi Bahrun-Herman (AMAN) dalam Pilkada Bengkalis 2020.

Kedua, Klien kami tidak pernah melakukan tindakan indisipliner yang melanggar AD/ART karena tidak mendukung kebijakan DPP PAN. Sampai hari ini Klien kami masih terdaftar resmi sebagai kader PAN dan tidak pernah mendapatkan surat teguran apapun sehubungan dengan tindakan indisipliner yang dituduhkan.

Ketiga, Objek Gugatan adalah berkaitan erat dengan eksistensi jabatan klien kami sebagai Ketua Harian DPW PUAN Riau, bukan sebagai kader PAN. Posisi DPP PAN ditarik sebagai pihak karena ada hubungannya dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPP PUAN sebagai TERGUGAT I yang tidak lepas dari kebijakan DPP PAN sebagai TERGUGAT II.

  1. Kami juga sangat menyayangkan, DPP PAN mengabaikan Somasi yang kami kirim sehingga perkara bergulir ke Pangadilan. Terlebih lagi, Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi terlalu jauh lancang berstatemen tanpa membaca gugatan dan memahami terlebih dahulu duduk perkaranya. Sikap demikian tidak mencerminkan kedudukannya sebagai Juru Bicara Partai dan anggota DPR yang terhormat.
  2. Bahwa statement Saudara Viva Yoga Mauladi telah mencederai wibawa PAN, berpotensi mengadu domba kader dan menambah rumit persoalan. Karena itu sebagai kader PAN, klien kami meminta agar DPP PAN mengevaluasi jabatan Saudara Viva Yoga Mauladi sebagai juru bicara DPP PAN.
  3. Bahwa Gugatan dilayangkan Klien kami bukan karena motifasi materi, bukan mencari sensasi, atau ajang aktualisasi dan eksistensi diri. Gugatan dilayangkan lebih karena ikhtiar nyata untuk menjaga Marwah pribadi dan organisasi. Wibawa organisasi tidak boleh dilecehkan oleh oknum pejabat yang membuat keputusan semaunya, tanpa mengindahkan aturan main yang telah tertuang dalam AD ART organisasi.
  4. Bahwa adapun Tuntutan Ganti Kerugian sebesar Rp. 100 Miliar adalah untuk mengkonfirmasi betapa besarnya wibawa diri yang dicederai, kehormatan yang dipermalukan, marwah yang dihinakan dan direndahkan, sekaligus untuk menjadi pelajaran kepada elit organisasi agar tidak mengambil tindakan gegabah dan sekehendak hati dalam mengelola organisasi kepada kader lainnya. DPP PAN sebagai induk organisasi PUAN semestinya bertindak Arif, bijak, dan bermartabat dengan mengambil sikap sebagai orang tua, bukan malah mengumbar fitnah keji dan tuduhan yang sangat jahat sebagaimana disampaikan oleh Saudara Viva Yoga Mauladi.

Demikian pernyataan hukum disampaikan agar diketahui oleh khalayak. Kami berharap masyarakat dapat arif dan bijak menilai sengketa organisasi PUAN ini. Selanjutnya, kami menghimbau kepada DPP PAN dan DPP PUAN agar menempuh cara penyelesaian perkara yang elegan, bermartabat, adil, memberi kepastian hukum, tidak reaktif apalagi kekanakan, sehingga tidak kontraproduktif dengan eksistensi dan elektabilitas Organisasi dan Partai apalagi menjelang Pemilu 2024.


Jakarta, 31 Juli 2021

Kuasa Hukum Penggugat

ttd

Dr. Eggi Sudjana Mastal, S.H., M.Si

Ahmad Khozinudin, S.H.

Yasin Hasan, S.H.

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Patrice Rio Capella mengkiritik balik pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi yang menjabat sebagai Komisaris BUMN. Rio Capella yang dikenal sebagai politisi ini menyampaikan bahwa dirinya prihatin dengan pernyataan ICW tersebut dan menganggap pernyataan tersebut tidak memiliki etika.

Rio menjelaskan bahwa sebetulnya pengangkatan ex warga binaan permasyarakatan kasus korupsi menjadi Komisaris BUMN maupun ex warga binaan permasyarakatan kasus korupsi yang menjabat lagi sebagai pejabat publik tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan manapun. Justru pernyataan ICW yang cenderung tendensius itu yang menodai Hak Asasi Manusia dan tidak beretika.

Hal-hal yang sebenarnya harus dipahami oleh seluruh masyarakat adalah bahwa Hukum itu konteksnya bukan untuk balas dendam dan “membunuh” hak dasar dari seseorang. Para mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi ini sudah menjalani hukuman yang mengakibatkan kemerdekaannya sebagai individu telah dicabut termasuk hak politiknya.

Saya lebih memilih untuk menggunakan bahasa warga binaan permasyarakatan bagi seseorang yang pernah menjalani pembinaan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) sebab hal tersebut diatur dalam UU Tentang Permasyarakatan dalam Pasal 1 angka 5, selain itu dalam menjalani masa hukuman para warga binaan permasyarakatan ini telah dibina di dalam Lembaga Permasyarakatan dengan harapan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat, diterima kembali oleh masyarakat dan berkarya lagi untuk Bangsa ini, maka setelah selesai menjalani masa hukuman, hak-hak dasar dari mantan terpidana korupsi ini harus dikembalikan lagi sepenuhnya termasuk hak untuk mendapat kesempatan dan perlakuan yang adil dalam bekerja dan berkarya kembali.

Hak-Hak tersebut dilindungi oleh Konstitusi yaitu dalam UUD 1945 khususnya dalam Pasal 28D, dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang sama dalam hukum, pekerjaan maupun pemerintahan. Oleh sebab itu tidak boleh ada satupun orang yang berupaya untuk “membunuh” hak-hak tersebut.

Salah satu contohnya adalah ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan melarang mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019, pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan KPU tersebut karena dinilai telah bertentangan dengan UU HAM.

Pernyataan yang dilontarkan oleh ICW terhadap peristiwa ini menurut saya merupakan suatu upaya “pembunuhan” karakter seseorang maupun “pembunuhan” terhadap Hak Asasi Manusia seseorang. ICW itu tidak berhak menilai kredibilitas dan integritas seseorang, apalagi orang tersebut belum menjalankan tugasnya sebagai komisaris BUMN, terlebih mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi tidak dilarang untuk menjadi Komisaris BUMN/tidak melanggar syarat-syarat untuk menjadi Komisaris BUMN. Pernyataan ICW sama saja dengan menganggap bahwa mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi sudah tidak memiliki hak sama sekali.

Sejujurnya dalam isu ini kita harus melihat dan belajar dari Malaysia, dimana seorang Anwar Ibrahim Mantan Perdana Menteri Malaysia yang pernah dihukum akibat terjerat kasus korupsi dan pelecehan seksual pada tahun 1999 masih mampu untuk berkarya dan mengabdi bagi Malaysia melalui Partai barunya yaitu Partai Keadilan Rakyat (PKR), ia kembali dipercaya dan dipilih rakyat malaysia untuk menjadi anggota parlemen pada tahun 2018. Pada waktu itu Anwar Ibrahim bersama partainya tergabung dalam Koalisi Oposisi Pakatan Harapan mengalahkan Koalisi Barisan Nasional yang mayoritas didominasi oleh Partai UNMO. Partai terbesar di Malaysia  yang notabene sudah berkuasa selama 60 Tahun.

Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengedepankan pemahaman bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan berharap hak-hak itu dihormati dan dilindungi, mungkin saja saat ini anda belum terjerat kasus hukum tetapi suatu saat anda terjerat kasus hukum anda akan merasakan sendiri bagaimana bila hak-hak anda tidak dihormati karena dianggap melakukan kesalahan yang belum tentu anda buat.

Jangan melihat seseorang dari masa lalunya, tetapi visi misi ke depannya. Bisa jadi karena masa lalunya seseorang menjadi pribadi yang unggul di antara yang lain. (JNI)


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA
- Setelah mendapatkan mandat Bulan Juni lalu oleh Ketua Umum DPN LPPKI (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia) Advokat Azwar Siri, SH. Calon pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta terus bergerak agar struktur kepengurusan organisasi rampung, dimana pada Juli lalu melaksanakan Zoom Meeting Silaturahmi Calon Pengurus dengan Ketua Umum sekaligus Pembekalan awal dan tanya jawab secara online.

Kelanjutan dari agenda tersebut dilaksanakanlah pada Sabtu (07-08-2021) Kopdar di Gedung BIPI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekaligus Deklarasi serta melengkapi persyaratan calon pengurus secara administrasi, sebelum pengajuan SK ke Pusat.

Megy Aidillova, ST selaku pemegang mandat yang juga diamanahkan sebagai Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta menyampaikan sekilas tentang organisasi serta persiapan program kedepan

"Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) berbadan hukum yang dibuktikan dengan SK Menkumham RI Nomor AHU-0003270.AH.01.07. Tahun 2020 dan TDLPK No.511/256/PKTN/TDLPK/04/2020 serta tugas dan fungsi kita tercantum di UU no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen", ulasnya

Sekretaris DPW LPPKI DKI Jakarta Pascal Raja Ilham Siregar, SH yang juga Ketua Posbakum (Pos Bantuan Hukum) menjelaskan beberapa contoh kasus terkait Konsumen

"Jakarta merupakan Ibukota Negara, sangat banyak permasalahan hukum khususnya mengenai konsumen ditengah-tengah masyarakat. Nanti kami setelah di SK kan resmi dari pusat (DPN LPPKI), kami akan membuka kontak Pengaduan dan Pelaporan bagi Konsumen yang mengalami kerugian, serta kami juga menerima segala permasalahan terkait penanganan Perkara Perdata, Pidana, Sengketa, dan lain-lain", ungkap Pascal Raja Ilham Siregar yang juga Pakar Hukum Bisnis

Dr (Can) Hasdar Hanafi, M.Pd selaku Wakil Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta menambahkan terkait program yang akan dilaksanakan kedepan

"DPW LPPKI DKI Jakarta akan bergerak sesuai tugas dan fungsinya. Hak dan kewajiban konsumen, serta Hak dan Kewajiban Pelaku usaha harus kita kawal, karena tugas kita ini sudah terjabarkan di UU no.8 Tahun 1999," ungkap Hasdar Hanafi

Ikut memberikan Motivasi, sharing pengalaman, dan support Ketua DPW LPPKI Jawa Barat Pantas Yadiaman Siregar.

“Saya berharap dengan terbentuknya kepengurusan DPW LPPKI DKI Jakarta, bisa bekerja secara maksimal dan profesional dalam melayani masyarakat sebagai konsumen yang harus dilindungi kenyamanan mereka dalam setiap masalah yang dihadapi sesuai dengan tugas dan fungsinya", papar Pantas Siregar

"LPPKI menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar hukum, dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan konsumen,” tegasnya.

Tampak Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPW LPPKI Jawa Barat Yunedi R, Ketua DPC LPPKI Bekasi Andi Anggara, Pengurus DPW LPPKI DKI Jakarta Himawan Norkanji, Mery Yuherlinda, Asti Fitria Astuti Siregar, Dedy Supriyadi, Trie Sulastriwahyuningrat, Muharmen Kurniawan, Nurul Aswad Ramadani Foltina Rutina, Triyayu Pemahu, R. Suci Lestari, Sisca Raishya, Loedya Werdiningsih, Hj. Musliha, Rahmat Muslim, dan Toto Mardianto. Acara berlangsung lancar dengan tetap menerapkan Protokoler Kesehatan. (MG)

Diberdayakan oleh Blogger.