Jakarta, Aktual News-Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) membuktikan Solidaritas atas kasus menimpa dan ditangani oleh pengurus DPP GAAS pada Senin (27/9) sore di Polda Metro Jaya.

Zulkarnain, Arfa Yuri dan Yulia Lahudra adalah para pelapor yang merasa dirugikan oleh SR alias N binti S. Terlapor diduga minimalis pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan uu No 11 tahun 2008.

“Ya, laporan polisi (LP) kali ini kami didampingi oleh para pengurus DPP GAAS dan LBH GAAS yang hadir untuk memberi atensi atas kasus yang kami tangani. Kebetulan kami ada sebagai Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) yang ingin membereskan masalah perselisihan di antara pelapor dan Terlapor, “Jelas Suta Widhya SH, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Panitia Pameran Lukisan Maestro Muhamad IDRIS.

Dirinya mengaku bahwa Perselisihan ini sebenarnya gampang untuk diselesaikan. Namun, karena Terlapor tidak terlihat itikad baiknya, sehingga malah balik menyerang balik dengan berita bantahan yang tidak akurat.

Yang lucunya terlapor pun menggalang simpati seolah dirinya yang terzalimi sehingga tanpa _cover both side_ orang – orang yang mendengar pengaduan dari Terlapor seakan percaya. Inilah yang sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum Suta. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Jakarta, Aktual News– Dugaan pemalsuan data terkait kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 di Jakarta, yang digunakan sebagai bahan gugatan perdata oleh 3 kelompok orang yang mengatasnamakan pengurus APKOMINDO mulai berbuntut panjang.

Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO versi Musyawarah Nasional 2015 dan 2019 yang disahkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000478.AH.01.08.TAHUN 2017 untuk masa bakti tahun 2015-2019 dan Nomor: AHU-0000970.AH.01.08.TAHUN 2019 untuk masa bakti tahun 2019-2023, akhirnya melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang pernah melayangkan gugatan terkait kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub APKOMINDO tahun 2015.

Somasi tersebut sengaja dilayangkannya atas pertimbangan bahwa terdapat tiga versi kepengurusan berbeda untuk satu kegiatan Munaslub APKOMINDO 2015. Anehnya, menurut Hoky, tiga versi kepengurusan itu justeru bisa digunakan secara bebas untuk melayangkan gugatan di tiga tempat pengadilan yang berbeda, yaitu PN Jaktim, PN JakSel dan PN JakPus.

“Tiga kelompok yang mengatasnamakan pengurus APKOMINDO versi Munaslub 2015 ini diduga kuat menggunakan data palsu untuk mendaftarkan gugatan dan membuat keterangan palsu dalam gugatannya,” ungkap Hoky sapaan akrabnya melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, 28/9/2021 di Jakarta.

Hoky yang juga menjabat Pimpinan Media Biskom dan Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, membeberkan, berdasarkan data yang ada, dugaan pemalsuan data tersebut dapat dilihat secara jelas pada dokumen surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel tertanggal 21 Agustus 2018 dari kantor Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, dan surat Eksepsi dan Jawaban Perkara Nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari kantor Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES tertanggal 27 Oktober 2020 selaku kuasa hukum dari Sonny Franslay, Hengkyanto T.A, Kunarto Mintarno, Rudy Dermawan Muliadi, Suwandi Sutikno, Faaz Ismail, Adnan, serta Anne Djoenardi. Dimana kedua dokumen tersebut ditandatangani Otto Hasibuan, Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, akan tetapi isinya berbeda-beda.

Pada gugatan di PN Jakarta Selatan disebutkan kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal dan Adnan selaku Bendahara, sedangkan pada perkara di PN Jakarta Pusat disebutkan kepengurusannya adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekertaris Jenderal, dan Kunarto Mintarno selaku Bendahara.

Sementara dalam surat Memori Kasasi atas Putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PT.DKI Jo. PN JakTim No. 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim yang ditandatangani oleh pengacara Filipus Arya Sembadastyo dan Josephine Levina Pietra tertanggal 01 Oktober 2020 dari kantor Hukum Kula Mithra Law Firm selaku kuasa hukum dari pihak Dewan Pertimbangan APKOMINDO, disebutkan kepengurusan versi Munaslub APKOMINDO 2015 Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudi D. Muliadi selaku Sekretaris Jenderal, dan Suharto Jowono selaku Bendahara, dimana keseluruhannya sama-sama terjadi pada tanggal 02 Februari 2015.

Dalam somasinya, Hoky mewajibkan seluruh pihak yang nama-namanya disebutkan sebagai pengurus di tiga versi berbeda segera memberikan surat jawaban klarifikasi serta penjelasannya tentang mana yang sesungguhnya benar terjadi pada peristiwa pemilihan terkait kepengurusan hasil Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 secara tertulis dalam waktu paling lama 2 hari terhitung sejak surat diterima.

“Jika somasi dijawab dengan jujur maka saya dengan senang hati siap berdamai, namun jika tidak digubris maka saya akan membuat laporan pidana di kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan data dan keterangan palsu yang digunakan untuk gugatan di tiga Pengadilan, sebab mana mungkin bisa terjadi ada tiga versi kepengurusan yang berbeda pada satu kali peristiwa yang sama di tanggal 02 Februari 2015,” tandas Hoky.

Dikatakan juga, perlu dicatat dan diketahui bahwa penyelenggaraan MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 telah melanggar AD, karena faktanya tidak ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD APKOMINDO Kota / Kabupaten, dan bahkan tidak ada satu orangpun pengurus DPD Apkomindo yang hadir.

Menariknya hingga berita ini ditayangkan hanya Rudi Rusdiah yang melayangkan surat jawaban kepada pihak Hoky. Dalam suratnya, Rudi Rusdiah menyebutkan, dirinya sudah pernah melayangkan surat kepada pihak notaris Anne Djoenardi untuk membatalkan akta notaris nomor: 55 tentang akta Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), tertanggal 24 Juni 2015.

Rudi mengatakan, pihaknya belum pernah datang ke kantor Notaris Anne Djoenardi dengan alamat Komplek Wijaya Grand Center, Blok A / 5., JL. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta dan tidak pernah bertemu dengan Notaris Anne Djoenardi.

Dalam surat jawaban tertuliskan antara lain bahwa dirinya tidak pernah menerangkan apa-apa kepada Notaris Anne Djoenardi.  “Kalaupun ada tandatangan saya di dalam minuta aktanya, maka saya menduga pada saat itu surat-surat ditumpuk dan saya tandatangani tanpa mengetahui akan adanya hal tersebut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Rudi mengatakan, pihaknya sudah mengundurkan diri pada tahun yang sama setelah Munaslub karena tidak ingin terlibat lebih jauh dengan masalah di Kepengurusan APKOMINDO.

Sementara Hoky mengapresiasi sikap Rudi Rusdiah. “Saya sangat mengapresiasi atas jawaban beliau yang sangat cepat dan isinya sangat jelas mengungkap kebenaran. Sebelumnya Pak Rudi juga telah sebanyak tiga kali hadir menjadi saksi di persidangan untuk mengungkap kebenaran,” pungkasnya.

Hoky menambahkan, surat somasi telah ditembuskan ke Ketua MA, Ketua KY, Ketua Bawas MA, Kapolda Metro Jaya, Ketua PT DKI Jakarta, Ketua PN JakPus, Ketua PN JakSel, Ketua PN JakTim, Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates dan Kantor Hukum Kula Mithra Law Firm. [ Red/Akt-03/Rusli ]

 

Aktual News

Kabupaten SerangAktual News Penyegelan Sekolahan Paud Kober Tunas Harapan di kp.Kebon jaya RT 21/01desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang – Banten, yang dilakukan oleh keluarga Abu. Senin, (27/9/2021).

Abu warga yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik keluarganya melakukan penyegelan bersama anaknya di sekolahan Paud dan sekolahan tersebut menyatu dengan kantor desa kendayakan.

Muhammad Bahrul ulum anak dari Abu saat diwawancarai oleh awak media Aktualnews.co.id mengatakan, “kalo emang mau diurus di pengadilan dari dulu mungkin, berhubung kitakan orang kecil kesana kemari butuh biyaya untuk pengacara.

Gak usah kepengacara kita pergi satu kilo aja butuh bensin makanya kita rempugin lewat musyawarah Desa yang berkaitan bersama, bukan ngomong masalah hukum yang penting kita tunjukan legalitas dari kami walaupun cuman pernyataan bermatrai tapi disinikan sudah jelas SPPT nya ada.

Jika seandainya disini yang saya tau legalitas yang sah kan sertifikat tapi jika tidak ada sertifikat, SPPT juga buat menunjukan bukti bahwa kita membayar pajak dengan benar taat pajak.

Dan kita bingung juga lawannya Desa selaku orang tua kita, ada alternatif lain selain ke pengadilan menguatkan legalitas aja contohnya SPPT namanya jelas dan orangnya masih hidup dan sudah memberi pernyataan bahwa ini tanah milik keluarga kita jadi tinggal ajak orang ini aja untuk menguatkan legalitas sebenarnya seperti itu ,” ungkap Muhammad Bahrul ulum.

” SPPT kami bayar tahun 2019 notanya juga ada semuanya 12 tahun, sebenarnya namanya kalo keinginan dari kami profesional aja seperti itu tapi kita berhadapannya sama orang tua kita sendiri susah juga.

Kepala Desa dan Stapnya orang tua kita juga karena kita kemana pun butuh orang tua, silahkan Kita sudah legowo silahkan sekolah mau dibuka kita nanti bermusyawarah dulu dengan keluarga kelanjutannya gimana, alternatif banyak, istilahnya bukan nenjual tapi menggadaikan yang menggadaikan bukan atas nama ini.

Dan Kalo khusus Paud kalo anak sekolah gratis saya buka sendiri, khusus Paud gratis anak anak tidak dipungut biyaya bayaran apa pun ,” Tutup Muhammad Bahrul Ulum.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Kabupaten Serang, Aktual News Dengan adanya penyegelan sekolahan PAUD kober Tunas Harapan di Desa kendayakan kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Prov. Banten membuat Amar Cucu H.Madumar keluarga pemilik tanah angkat bicara. Senin, (27/9/2021).

Masalah Tanah di desa Kendayakan yang digunakan kantor desa dan sekolahan Paud, berawal dari jual beli tanah tahun 1980 dan yang menjual langsung atas nama Asmunah sang pemilik baku selaku penjual kepada pihak ke dua H.Madumar.

Cucu H.mmMadumar yaitu Amar berdalih tanah tersebut adalah amanat orang tua amar dan tanah tersebut di peruntukan untuk kantor desa, karena dulu kakek Amar H.Madumar selaku kepala desa kendayakan.

Amar warga kecamatan Kragilan cucu dari H.Madumar mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id.

” Kronologinya jelas ini jual beli tanah di tahun 1980 penjualnya langsung atas nama Asmunah dan Asmunah ini pemilik baku selaku penjual dan pihak ke duanya Madumar.

Kalo pun emang mau menggugat seharusnya dari keluarga kita tapi kan kalo dari keluarga kita jelas karena disini amanat orang tua kita untuk dijadikan kantor desa dan pasilitas sekolahan PAUD maka kita dengar bahwa dari pihak penggugat yaitu keluarga Abu atas nama ahliwarisnya dari asmunah itu menyegel dan mengkunci kantor desa.

Kita selaku keluarga merasa tergores hatinya karena ini jelas amanat orang tua kita merasa tercoreng makanya dari situ kalo bukan kita yang membela siapa lagi.

Dan dari keluarga kita jelas peruntukannya untuk kantor desa bila perlu untuk kedepan kantor desa dengan kepala desa Secepatnya dibuat legalitas berdasarkan segel ini dan persetujuan dari keluarga kita.

Memang disini keperuntukannya untuk kantor desa makanya kalo memang minta persetujuan dari keluarga kita, kita bersepakat untuk dibuat pasilitas umum ,” Jelas Amar.

” Kalo memang dari pihak penggugat masih menyegel, kita akan bertindak dengan aturan hukum yang berlaku dan akan kita laporkan.

Insya Allah segel ini akan kita buka demi kenyamanan dan anak anak PAUD bisa kembali sekolah, tahun 1980 Asmunah pemilik baku tanah dan Asmunah menjual kepada kakek saya H.Madumar orang tua saya sekarang dia punya dasar bukti kepemilikan kikitir atas nama Asmunah, sedangkan yang menggugat itukan anaknya, jelas disini bakunya Asmunah menjual kepada kakek saya H.Madumar pada waktu itu selaku kepala Desa kendayakan ,” Ungkap Amar.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Kabupaten Serang, Aktual News Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak Bupati Kabupaten Serang turun langsung meninjau dengan adanya laporan Sekolahan Paud yang disegel oleh warga yang mengaku pemilik ahli waris tanah tersebut yang letaknya di kantor Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan kabupaten Serang Prov. Banten. Senin, (27/9/2021).

kehadiran Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak ke kantor desa didampingi oleh Kompol Andhi Kurniawan , S.Pd., S.I.K., kapolsek kragilan, Lettu yadi Sukma Danramil Kragilan, Dra.Epon anih ratnasih, M.Si., Camat Kragilan beserta perangkat lainnya.

Hj. Ratu Tatu Chasanah SE., M.Ak Bupati Kabupaten Serang mengatakan pada wartawan Aktualnews.co.id

” Tadi saya bersama Pak kapolsek, Pak Danramil, Pak Kadis Pendidikan, Ibu Camat pihak yang menyampaikan sebagai ahli waris tanah ini kita sudah berdiskusi mencari solusi karena dari pihak Pak Abu dengan keluarga menyampaikan bahwa mereka punya surat surat bahwa mereka yang punya hak dari SPPT punya hak tanah ini akan tetapi secara Depakto ini sudah 30 tahun ditempati sebagai kantor Desa dan disebelah sebagai Paud inikan berarti ada persoalan.

Tadi saya menyampaikan seperti mirip dengan kasus SMP mancak karena saya disini selaku kepala daerah saya harus menjamin semua hak masyarakat kabupaten Serang baik yang merasa memiliki hak ini atau juga kantor Desa dan Paud oleh sebab itu karena ini negara hukum saya dengan Pak Kapolsek menyampaikan harus dibawa keranah hukum tidak bisa lagi secara musyawarah karena bukan kapasitas kami supaya tidak salah.

Saya meminta kepada Pak Abu beserta keluarga untuk membawa ke jalur hukum mereka yang menuntut karena mereka punya bukti SPPT sebagai pemilik tanah ini tetapi kenyataannya digunakan oleh kantor Desa dan Sekolahan Paud.

Dari pihak Pak Abu tetap ingin menutup kalo menutup berarti nanti dari pihak Desa dengan Paud yang menyampaikan kepengadilan karena kalo dari sisi hukum harus tanya ke Pak Kapolsek rumusannya harus seperti apa, mudah mudahan insyaallah ini ada jalan keluarnya tapi semuanya harus punya semangat ya diserahkan ke yang berhak menangani karena kita negara hukum kita serahkan secara hukum putusannya apa semua harus tunduk.

Kalo keputusan dari keluarga Pak Abu ini tetap harus ditutup tadi Pak Kapolsek menyampaikan berarti tadi ada Konsekwensi masuk keranah Pidana tadi saya menyampaikan juga karenakan harus diberi pemahaman secara hukum masyarakat kita jangan sampai mengambil keputusan karena ke tidak pahaman jadi salah, tadi pak kapolsek menyampaikan kalo di tutup ini nanti masuk keranah pidana kalo seandainya yang nuntut dari pihak Pak Abu itu nanti masuknya keranah Perdata.

Sekarang kami sudah memberi waktu ke Pak H.Abu beserta keluarga untuk memutuskan mereka yang menuntut itu masuk keranah perdata atau mereka ingin tetap menyegel tapi nanti muncul malah persoalan pidana.

Tapi kalo misalnya tetap Pak H.Abu nutup pemerintah harus menyiapkan saya minta ke Pak Kadis dengan Pemdes turun untuk pelayanan pembelajaran kemudian pelayanan untuk masyarakat jalannya kantor Desa harus cari tempat.

Kami sih meminta keluarga pak Abu beserta keluarga menuntut langsung jadi yang mereka tadi sampaikan mereka punya hak atas tanah ini dan bukti SPPT tapi tanah ini dipake orang lain yaitu kantor Desa dan Paud “, Jelas Bupati.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.