Aceh, Aktual News- Ketua Projo DPC Simeulue Yusuf Daud tanggapi Statement Ketua Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue yang menyoroti pernyataan Anggota DPR RI Komisi III Nasir Djamil yang menyebut terkesan tidak menghargai dan mengintervensi proses hukum.

Menurut Yusuf Daud, apa yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI itu adalah pernyataan yang sangat normatif bukan mengintervensi Penegak Hukum (Kejari Simeulue-red) seperti yang disampaikan Ketua AMARAH, karena terkait kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue masih ranahnya BPK RI yang masih dalam tahap perbaikan adminitrasi, sebut Yusuf Daud diterima redaksi Aktual News (7/10).

Sesuai rekomendasi terakhir dari BPK RI Perwakilan Aceh adalah meminta kepada pengguna SPPD yang ada kelebihan bayar tersebut agar mengembalikan kepada kas negera, dan jika ada kesalahan adminstrasi agar diperbaiki,” kata Yusuf Daud.

Jadi, pernyataan Nasir Jamil yang berharap kepada Kejari Simeulue untuk mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum serta menghentikan kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue itu adalah hal yang wajar (normatif) dan sangat beralasan bukan mengintervensi, jelas Yusuf.

Nah, Hal ini berbeda dengan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang sudah nyata-nyata ada kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, ada maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang didalamnya atau perbuatan memperkaya diri/orang lain secara melawan hukum tersebut sudah memenuhi syarat.

“Tidak ada rekomendasi dari BPKP untuk memperbaiki administrasi” Tegas Yusuf.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan surat BPK RI Perwakilan Aceh kepada Ketua DPRK Simeulue nomor: 79/S/XVIII.BAC/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 perihal jawaban atas permohonan tertulis tindak lanjut hasil pemeriksaan pada poin terakhir disebutkan bahwa status tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan adalah masih dalam proses.

“Ini jelas bahwa terkait kelebihan bayar SPPD para anggota DPRK yang terhormat itu masih dalam tahapan penyesuaian administrasi, tetapi pada bulan Oktober 2021 Kejari Simeulue sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, mengapa bisa demikian?, nah inilah yang menjadi alasan Pak Nasir kepada Kejari Simeulue untuk menghentikan penyidikan tersebut karena Kejari terlalu cepat mengambil tindakan,” pungkas Yusuf.

Lebih jauh Yusuf mengatakan, bahwa statetmen Ketua AMARAH yang mengatakan rakyat Simeulue dilukai Komisi III DPR RI itu adalah sebuah pernyataan keliru dan menyudutkan karena disisi manakah yang dilukai Nasir Jamil.

“Di sisi manakah rakyat Simeulue itu dilukai? bukankah yang terluka itu adalah oknum-oknum yang dekat Penguasa berkepentingan dalam kasus DPRK ini?. Ini perlu penjelasan dari Ketua AMARAH. Ketua AMARAH juga kita minta untuk dapat menganalisa dan membedakan manakah yang benar-benar mempunyai niat jahat (men rea) untuk melakukan korupsi dan mana kesalahan administrasi,” Yusuf Daud.

Ketua AMARAH juga diminta oleh Ketua PROJO jangan hanya mengawal dan menggiring kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue tetapi juga menggiring kasus-kasus korupsi yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang saat ini sudah nyata-nyata ada kerugian negara dan sedang dalam proses peradilan.

“Kemudian juga agar kasus kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue ini mendapat sebuah kepastian hukum, kami meminta kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum kiranya dapat melakukan Pansus ke Simeulue dan melakukan RDP dengan pihak-pihak terkait,” Tutup Yusuf Daud. [Red/Akt-25/As]

 

Aktual News.

 

Kota Serang, Aktual News– Pengurus Organisasi Pers di Provinsi Banten, mengadakan Audiensi dengan Danrem 064/MY Banten, Brigjen TNI Yunianto, S.Sos, MM, didampingi Kapenrem 064/MY Banten, Mayor Inf Ade Hermansyah dan Staf Kapen yang lainnya. Acara itu bertempat diruang Danrem, Kamis (7/10/2021).

Yunianto yang baru menjabat Danrem di Korem 064/MY Banten, itu menerima audiensi dan silaturahmi Pengurus Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWR) Kota Serang, DPW Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI), Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten dan Media BINN.

Dalam kesempatan itu, Danrem 064/MY Banten, Brigjen TNI Yunianto, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kemitraan antara Korem 064/MY Banten dengan insan pers yang selama ini melaksanakan tugas jurnalistiknya di Banten, terutama yang biasa meliput kegiatan Korem 064/MY.

Dalam kesempatan itu, Danrem 064/MY Banten, Brigjen Yunianto, mengatakan, sejak bertugas di wilayah Banten, saya sudah berkeliling melakukan ziarah ke Sultan Maulana Hasanudin, Sultan Maulana Yusuf di Kecamatan Kasemen, Kota Setang, dan sejumlah tempat bersejarah lainnya.

“Kami melaksanakan program Jum’at bersih usai berolahraga secara rutin. Sebab, di lingkungan kita masih perlu untuk memperhatikan masalah kebersihan lingkungan, ” terangnya.

Yunianto juga menyatakan kegemarannya hampir di semua cabang olahraga. “Saya juga hoby bermain catur. Silahkan, kalau mau bermain catur dengan saya. Asal di luar jam kerja,” bebernya.

Danrem juga tak lupa mengingatkan agar rekan-rekan pers tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam bertugas. “Karena sekarang ini masih pandemi Covid-19. Mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas dan tugas kita sehari-hari,” urainya.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Tangerang, Aktual News–  Personel Ditpamobvit Polda Banten rutin melakukan patroli ke tempat-tempat objek vital nasional (Obvitnas) maupun ke objek vital tertentu (Obviter). Hal ini dilakukan guna memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh mitra Polda Banten.

Kali ini, personel Ditpamobvit Polda Banten melakukan patroli dan pengamanan di salah satu objek vital yang menjadi mitra Polda Banten, yaitu di PLTU 3 Lontar Extension yang berada di Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.

Patroli dan pengamanan ini dipimpin langsung oleh AKP Suyana selaku Perwira Pengawas (Panwas) dan didampingi oleh Bripka M Bukhori, Brigadir W Darmawan, Peltu Komang, Sertu Nurjana serta diikuti oleh seluruh Security PLTU 3 Lontar Extension.

Saat di konfirmasi, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan terkait patroli dan pengamanan tersebut. Ia menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya Polda Banten dalam memberikan jaminan keamanan bagi objek vital. Kamis, (07/10).

“Guna memberikan keamanan pada setiap objek vital nasional maupun objek vital tertentu, kami dari Ditpamobvit Polda Banten rutin melakukan patroli dan pengamanan di PLTU 3 Lontar Extension. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya kami dalam memberikan jaminan keamanan kepada mitra kami,” ucap Edy Sumardi.

Ia menjelaskan, patroli tersebut dilakukan di seluruh kawasan PLTU 3 Lontar Extension. Dengan melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI dan Security PLTU 3 Lontar Extension.

“Dalam patroli ini, personel Ditpamobvit Polda Banten bersama TNI akan mendampingi Security yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dan juga tamu maupun karyawan yang masuk ke kawasan PLTU 3 Lontar Extension. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan,” ujar Edy Sumardi.

“Selain itu, personel kami tidak hanya melakukan pemeriksaan saja, namun kita juga melakukan patroli menggunakan R2/R4 di kawasan PLTU 3 Lontar Extension untuk menyusuri seluruh area yang dianggap rawan, dan juga melakukan pengecekan melalui CCTV,” lanjutnya.

Serta tidak lupa, dalam patroli tersebut, lanjut Edy Sumardi menjelaskan, bahwa personel Ditpamobvit Polda juga melakukan imbauan protokol kesehatan kepada seluruh karyawan yang berada di PLTU 3 Lontar Extension maupun masyarakat sekitar.

“Di masa pandemi covid-19 ini, personel Ditpamobvit Polda Banten tidak pernah lelah untuk selalu memberikan imbauan protokol kesehatan kepada seluruh karyawan yang ada di PLTU 3 Lontar Extension ini. Semoga dengan rutinnya melakukan imbauan dapat memberikan kesadaran kepada seluruh karyawan sehingga dapat mencegah penularan virus covid-19,” tutup Edy Sumardi.

Sementara itu, AKP Suyana selaku Pawas PLTU 3 Lontar Extension mengatakan bahwa pengamanan dan patroli tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

“Alhamdulillah kegiatan patroli dan pengamanan ini berjalan dengan aman dan lancar, serta selama patroli juga tidak ada gangguan yang menonjol yang mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional perusahaan maupun kegiatan masyarakat sekitar,” tutupnya.[Red/Akt-49/Agi]

 

Aktual News

Tangerang, Aktual News-Sangat disayangkan dalam pemberitaan dibeberapa media online yang hanya menyebutkan, 2 Oknum wartawan media online yang diciduk polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, tapi diberita disebutkan ada satu (1), nama berinisial DAF dan DAF juga yang pertama kali diciduk oleh polisi dari unit Jatanras Polresta Tangerang, di daerah Cikupa masih dari pemberitaan disebutkan DAF berstatus sebagai pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, namun kenapa nama DAF tidak ada di judul berita ini yang menjadi pertanyaan besar, siapa DAF sebenarnya.

Dari penelusuran awak media online AktualNews.co.id, kamis 7/10/2021. Pukul 13:00 Wib, DAF warga Desa Ciangir kecamatan Legok kabupaten Tangerang, dari informasi yang didapatkan awak media, DAF adalah anak seorang PNS di lingkungan Pemerintahan kabupaten Tangerang, dari pemberitaan tersebut tidak objektif dengan tidak disertakan adanya “DAF” Oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, yang diduga juga ikut terlibat dalam upaya pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang.

Hal tersebut berdasarkan pemberitaan media online Radar24news.com, yang tayang pada tanggal 17/09/2021, dengan judul berita “Mantan Kades Ranca Kelapa Panongan Diduga Selewengkan Dana Desa 2019”, berita tersebut diduga atas informasi dari DAF, dan saat diciduk polisi DAF yang pertama kali diciduk, selanjutnya kedua oknum wartawan juga diciduk polisi di tempat yang berbeda, miris dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan, oleh oknum tersebut namun hanya oknum wartawan saja yang terekpose dijudul beritanya, dari kasus terciduknya dua (2), orang oknum wartawan tersebut berdasarkan adanya permintaan penghapusan berita yang diduga oleh mantan kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan, sehingga kuat dugaan adanya kesepakatan bersama dengan iming-iming sejumlah uang pasalnya sebelum adanya penangkapan terhadap kedua oknum wartawan tersebut Redaksi media Radar24news.com, ada penghapusan beritanya.

Dalam penangkapan tersebut diduga kuat kedua oknum wartawan tersebut telah dijebak pasalnya sebelum diciduknya kedua oknum wartawan tersebut mantan kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan, telah membuat laporan dan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian (Sumber berita-red), mengutip pemberitaan dari media kabar6.com dan media jawarabanten. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang, dari penelusuran awak media online AktualNews.co.id, Kamis 07/10/2021, mendatangi rumah DAF ( Oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa ), kabupaten Tangerang, dari keterangan dan informasi (Tante DAF-red), mengatakan kepada awak media DAF ada di rumahnya namun sejak kapannya narasumber (Tante DAF-red) tidak mengetahui secara pasti.

Penelusuran awak media berdasarkan beredarnya informasi bahwa kedua oknum wartawan dan satu (1), pegawai honorer “DAF”. Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, yang diduga telah dibebaskan dan itu pun berdasarkan keterangan dari tantenya DAF. [ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Karanganyar , Aktual News – warga dusun Dewirejo dan Krajan Desa Seringin, Jumantono, laporkan pengusaha rambak kulit sapi Yatno, wa sebanyak 17 warga laporkan ke dinas lingkungan hidup( LH) kabupaten Karanganyar pada bulan Juli lalu, terkait masalah limbah rambak kulit sapi yang sangat berbau sangat badek dan di alirkan ke sungai mencemari lingkungan.

Sementara itu LPKSM Karanganyar yang diprakarsai oleh Tukino Muhadi mengatakan , sudah melaporkan ke Dinas terkait yaitu ke LH ( lingkungan Hidup) kabupaten Karanganyar, oleh belasan warga dusun Krajan dan Dewirejo , laporan sudah ditindak lanjuti dari (LH) sudah menemui pengusa Rambak kulit sapi dirumahnya, diberi pengarahan supaya limbah yang sangat berbau badek dan mencemari lingkungan ini untuk segera dibuatkan Ipal atau semacam pembuangan tertup biar bahunya tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan penyakit, Namun Suyatno pengusaha rambak kulit sapi itu ipalnya atau sapitengnya belum dibuatnya juga.

Ironisnya, setelah ditunggu warga masyarakat beberapa bulan kemudian tidak dibuatkan Ipal atau pembuangan limbah yang tertutup bau limbah masih sangat menyengat masih mengalir kesungai, Tukino Muhadi yang memprakarsai LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen)kabupaten Karanganyar ahkirnya melaporkan ke satpol PP Karanganyar guna untuk nenidak lanjuti laporan warga tentang limbah rambak kulit sapi itu

Satpol PP Karanganyar jumat 1/10/21 memanggil Suyatno ke kantor satpol PP terkait dengan limbah tersebut, atas laporan LPKSM dan selang beberapa hari kemudian tepatnya hari Senin 4/10/21 Satpol PP Karanganyar mendatangi Suyatno pengusaha rambak kulit itu yang diwakili oleh Eko ,kasi bidang penindakan, Guna untuk menegaskan tentang pemanggilan Yatno ke kantor satpol PP , namun dia belum juga merespon teguran satpol PP .

Menurut keterangan satpol PP yang mewakili datangi Yatno ” dia akan segera membuatkan sapiteng untuk pembuangan limbah dan tidak akan membuang limbah kesungai lagi”, tuturnya.

Kaur keuangan desa seringin mengatakan , “saya sebagai perangkat desa sudah menjembatani antara Dinas lingkungan Hidup dengan Yatno pengusaha rambak kulit sapi itu dan saya juga sudah mengasih saran pada dia namun tidak digubrisnya, bilamana ada tindakan lebih lanjud dari LH dan Satpol PP saya tidak tau menahu”, ungkapnya.

LPKSM Karanganyar yang diprakarsai Tukino Muhadi mengatakan ,” karena ini perbuatan melawan hukum akan melaporkan ke penegak hukum bersama 17 warga Krajan dan warga Dewi Rejo guna untuk segera menuntaskan masalah Yatno yang tidak pernah menggubris tidak mau merespon teguran dan saran dari dinas lingkungan hidup dan satpol PP.” Terangnya [ Red/Akt-52/Dawam ]

 

Aktual News

Wartawan Dawam

Bogor, Aktual News-Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P. ,M.M. menyerahkan santunan tali asih kepada anak-anak penyandang disabilitas LBK Yayasan Penyandang Disabilitas PPDI di Tegal Gundil Bogor Utara Kota Bogor, Rabu (6/10).

Bantuan ini sebagai wujud komitmen dan perhatian Danrem terhadap anak penyandang disabilitas di Bogor, yang mana itu juga merupakan misi dari Danrem dalam mengembangkan upaya perhatian bagi kaum Disabilitas.

” kami dari korem 061/SK melaksanakan kunjungan ke rumah Disabilitas PPDI sekaligus bersilaturahmi kepada anggota keluarga besar PPDI dan selain itu kehadiran kami disini untuk memberikan semangat dan motivasi kepada anggota keluarga besar penyandang Disabilitas serta memberikan cinderamata berupa tas dan santunan kepada adik-adik kita yang berjumlah sekitar 40 orang. semoga apa yang kita lakukan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi bagi mereka sedangkan untuk santunan anak yatim dan disabilitas termasuk para lansia sejajaran Korem sudah 15. 980 orang, untuk paket sembako 1.972703 orang, ” ujarnya.

“ Saya berharap kepada para orang tua yang memiliki anak-anak berkemampuan luar biasa ini untuk terus membina anaknya dengan baik, dan Jangan menyerah karena itu karunia dari Tuhan. Dan selain para orang tua, saya pun berharap kepada elemen masyarakat untuk sama-sama memberikan perhatiannya kepada mereka, ini adalah tanggung jawab kita bersama. Saat masyarakat membutuhkan pertolongan termasuk anak-anak penyandang disabilitas maka negara wajib untuk memberikan pertolongan.” pungkasnya.

Ucapan terimakasih disampaikan oleh Bapak Hasan Basri ketua Penyandang Disabilitas di LBK PPDI kepada Brigjen TNI Achmad Fauzi atas kunjungannya ke LBK tersebut, Ia sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan orang nomor satu di jajaran KOREM 061/SK kepada penyandang Disabilitas, serta santunan tali asih dan cinderamata yang diberikan. Semoga apa yang diberikan oleh Danrem bersama jajarannya bermanfaat untuk kami dan barokah bagi Danrem dan jajaran.amin” ujarnya.

Hadir pada kegiatan tersebut yaitu, Kasipers Rem 061/SK, Kasi Intel Rem 061/SK, Bapak Guntur (Festival Merah Putih yang mewakili), Danramil 0605/Bogut, Bapak Anwar dari Bobat, serta Bapak Hasan Basri Ketua LBK. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Sumber: Penrem 061/SK

Foto : 1. Barang Bukti (Sumber berita-red) “Jawara banten”. Foto : 2. Barang Bukti (Sumber berita-red) “Kabar6.Com”

 

 

Tangerang, Aktual NewsSejak viralnya pemberitaan di berbagai media online terkait adanya dugaan pemerasan terhadap mantan kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, oleh dua (2), orang oknum wartawan dari media lokal Radar24news.com dan satu (1), orang oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang.

Seperti di ketahui kedua (2), oknum wartawan tersebut berinisial :
1. IR, ( inisial-red ), oknum wartawan
2. AMS, ( Inisial-red ), oknum wartawan
3. DAF, ( Inisial-red ), oknum honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, mengutip dari sumber berita media online Kabar6.Com, dan media Jawara banten sehingga berita tersebut menjadi viralnya, pemberitaan media online yang menyebutkan adanya dua (2), Oknum wartawan dan satu (1), pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, atas pemberitaan media online Radar24news.com, dalam pemberitaan tersebut yang tayang tanggal 17/09/2021, dengan judul berita “Mantan Kades Desa Ranca Kelapa Panongan Diduga Selewengkan Dana Desa 2019” dengan adanya pemberitaan dari media online Radar24news.com, diduga membuat BF (Inisial-red), mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, tidak terima sehingga diduga BF meminta kepada oknum tersebut untuk menghapus beritanya hal tersebut diduga kuat menjadi alasan meminta imbalan sejumlah uang untuk menghapus beritanya, dan BF dimintai menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), jika BF tidak menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, maka beritanya akan dinaikkan kembali, disinilah sehingga terjadi adanya tindak pidana pemerasan.

Dengan adanya permintaan sejumlah uang untuk menghapus berita, sebelum adanya penangkapan terhadap kedua oknum wartawan dan satu (1), orang oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, BF telah memberikan laporan dan koordinasi dengan pihak kepolisian Resort Tangerang kota, sehingga terjadilah penengkapan pada Sabtu 18/09/201, pukul 22:00 Wib terhadap DAF (pegawai honorer-red), di wilayah kawasan cikupa kabupaten Tangerang, selanjutnya unit Jatanras Polresta Tangerang, minggu 19/09/2021, melakukan penangkapan kedua terhadap IR (Oknum Wartawan-red), pukul 04:00 Wib, dikediaman Desa Sodong kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang, dan AMS (Oknum Wartawan-red), pada pukul 06:00 Wib, dikediamannya di daerah kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang.

Penangkapan terhadap kedua oknum wartawan dan satu (1), oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, berdasarkan adanya laporan dan koordinasi BF dengan Unit Jatanras Polresta Tangerang, penangkapan tersebut juga di benarkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro “benar ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang,” ujar Kapolresta saat di konfirmasi melalui pesan singkat (Sumber berita-red), masih mengutip dari pemberitaan tersebut ketiga terduga pelaku pemerasan terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, dapat di kenakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dari rangkaian penangkapan terhadap kedua oknum wartawan dan satu (1), pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, diduga tidak fair pasalnya kedua oknum wartawan tersebut memberitakan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019, oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, berdasarkan informasi dari salah satu staf DPMPD kabupaten Tangerang, yang diduga kuat staf tersebut adalah DAF, pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, mengutip dari pemberitaan media online Radar24news.com, yang tayang tanggal 17/09/2021, dengan judul berita seperti di sebutkan di atas, staf DPMPD kabupaten Tangerang, membenarkan “Betul itu data laporan realisasi pembangunan fisik bersumber dari Dana Desa Tahun 2019, di Ranca Kelapa, tiga pembangunan itu yang diduga fiktif, artinya kedua

oknum wartawan tersebut mendapatkan data yang dapat dipercaya dan di pertanggung jawabkan, setelah viralnya pemberitaan media online yang menyebutkan adanya dua orang (2), oknum wartawan dan satu orang (1), oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, yang diciduk atau di tangkap oleh Unit Jatanras Polresta Tangerang, seharusnya Unit Jatanras Polresta Tangerang juga menindaklanjuti kebenaran berita tersebut, apakah benar kedua oknum wartawan tersebut memberitakan berdasarkan fakta dan data, pasalnya ini tidak adil dan berimbas pada profesi wartawan secara keseluruhan, dengan adanya sebutan oknum “wartawan” secara langsung sudah mencemarkan profesi kewartawanan, terlepas oknum tersebut bersalah atau tidaknya pihak Jatanras Polresta Tangerang harus objektif dengan melakukan konferensi pers atas dugaan pemerasan oleh kedua oknum wartawan dan satu (1), orang staf DPMPD kabupaten Tangerang, terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang, yang diduga telah selewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Pasalnya dari pemberitaan di media online yang tayang tanggal 19/09/2021, sehingga viral dengan diciduknya dua (2), orang oknum wartawan “Radar24news.com-sumber berita-red”, dan satu (1), orang oknum pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, hingga kini pihak Polresta Tangerang belum melakukan konferensi pers, pasalnya dimana adanya dugaan pemerasan oleh kedua oknum wartawan dan satu (1), orang pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, terhadap mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang.

Awak media online AktualNews.co.id, juga akan mengkonfirmasi ke kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, terkait dugaan adanya oknum staf atau pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tangerang, terkait informasi tentang adanya dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2019, oleh mantan Kades Ranca Kelapa kecamatan Panongan kabupaten Tangerang.
[ Red/Akt-26/Har ]

Aktual News

 

Diberdayakan oleh Blogger.