Tangerang, Banten – Aktual News – Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit M.si pernah mengingatkan jajarannya untuk menghargai hak azasi manusia walaupun orang itu adalah seorang maling.
Hal ini tak didapatkan oleh seorang tersangka yang disangkakan dengan pasal 362 KUHP berisial SM yang ditahan di Polres Serang Kota Banten.
SM yang merupakan client dari seorang pengacara yang telah tak asing lagi namanya di dunia kepengacaraan yaitu Advokat Teuku Luqmanul Hakim., SE., SH., MH., mengadukan hal tak menyenangkan yang diterima dirinya selama berada didalam tahanan hingga kini kepada sang Advokat dan keluarganya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, SM yang ditahan oleh pihak Polres Serang Kota semenjak tanggal 26 Desember 2021 silam mengeluhkan dirinya setiap hari dipukuli oleh sesama tahanan dan dimintai sejumlah uang bila tidak mau dipukuli.
Sorotan Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim., SE., SH., MH., : Hargai Hak Azasi Manusia !!!
Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim., SE., SH., MH., : Hargai Hak Azasi Manusia !!!
Senin, (03/01/22) pukul 10:18 WIB.
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit M.si pernah mengingatkan jajarannya untuk menghargai hak azasi manusia walaupun orang itu adalah seorang maling.
Hal ini tak didapatkan oleh seorang tersangka yang disangkakan dengan pasal 362 KUHP berisial SM yang ditahan di Polres Serang Kota Banten.
SM yang merupakan client dari seorang pengacara yang telah tak asing lagi namanya di dunia kepengacaraan yaitu Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH mengadukan hal tak menyenangkan yang diterima dirinya selama berada didalam tahanan hingga kini kepada sang Advokat dan keluarganya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, SM yang ditahan oleh pihak Polres Serang Kota semenjak tanggal 26 Desember 2021 silam mengeluhkan dirinya setiap hari dipukuli oleh sesama tahanan dan dimintai sejumlah uang bila tidak mau dipukuli.
Entah luput dari perhatian petugas kepolisian atau memang ada unsur kesengajaan, hal ini langsung ditanggapi oleh Advokat Teuku Luqmanul Hakim., SE., SH., MH., dengan mendatangi Polres Serang Kota untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta mendalami unsur dan siapa dalang dibalik pemukulan client nya oleh sesama tahanan ini.
” Maling pun harus dihargai hak azasi manusianya, client saya setiap hari dipukuli oleh sesama tahanan selama ditahan di sel Polres serang kota, ini luput dari perhatian petugas kepolisian atau memang ada unsur kesengajaan sih?, Kan di sel itu ada petugas kepolisian yang berjaga. Saya akan terus pertanyakan ini kepada pihak Polres serang kota dan saya juga akan berkirim surat untuk dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian ke Propam Polda Banten, jangan begitulah, masa kalau ngga ada uang client saya dipukuli beramai-ramai, uang ini buat disetor kemana??? maksudnya gimana ini, hukum harus tegak dan ditegakkan, kalau masih terjadi pemukulan terhadap client saya ditahanan saya akan bikin ramai kasus ini” ujar Advokat Luqman saat diwawancarai oleh media ini di kantor hukumnya yang berlokasi di Kantor hukum “Teuku Luqmanul Hakim., SE., SH., MH., & Partners” – Kawasan Villagio Cluster Bolzano Blok WD17/5 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang Banten Hp. 0812 8619 4005.[Red/Akt-49/08/2021/Agi]
Aktua News
Posting Komentar