https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Karanganyar, Aktual News Dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) mendatangi kantor bupati Karanganyar. Selasa (04/01/2022).

Kedatangan puluhan perwakilan warga Desa Gedongan ini diterima langsung bupati Karanganyar Juliyatmono, Sekda Sutarno, kepala Satpol PP Yopi Ekojati Wibowo, Kepala DPMPTSP Timotius Suryadi serta Kepala Dispermades Sundoro Budi Karyanto.

Dihadapan bupati, Ketua FMGB Bandung Gunadi menyampaikan, berdirinya Bar dan Night Club D’ Brother sangat meresahkan warga Desa Gedongan. Menurutnya, pengelola telah melakukan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, jam operasional serta jam operasional hingga dinihari.

” Pengelola telah menyalahgunakan ijin yang seharusnya untuk restoran tapi digunakan untuk Bar, penjualan miras juga tanpa ijin. Hal ini sangat meresahkan masyarakat, terutama saat beroperasi hingga dinihari,” tegasnya.

Selain meresahkan masyarakat, ironisnya pendirian Bar tersebut berdiri di atas lahan tanah kas desa. Dikatakannya, proses alih fungsi lahan dilakukan tanpa melibatkan BPBD dan ijin bupati.

” Mencermati dan melihat kondisi demikian, kami mendesak agar Pemkab Karanganyar segera menutup dan membongkar seluruh bangunan Bar dan Night Club, mencabut ijin berusaha serta mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, bupati menegaskan jika sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin apapun terhadap Bar yang berdiri tersebut.

” Sampai sekarang, belum ada satupun surat yang saya terima mengenai perijinan Bar, Itu ilegal. Segera kami ambil langkah untuk penutupan Bar Ilegal tanpa ijin itu,” ujar bupati.

Bupati juga meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar umumnya.

” Saya tegaskan sekali lagi, operasional Bar itu ilegal, karena tidak ada ijin, serahkan semua kepada pemerintah kabupaten Karanganyar. Kita punya Satpol PP yang akan melakukan tindakan yang sesuai aturan,” terang Bupati Juliyatmono.[Red/Akt-52-Dawam]

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.