https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Tangerang, AktualNews Terkait adanya hiburan malam (Komedi Putar) di wilayah Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri yang sudah beroperasi atau berjalan, mengundang sejumlah warga sekitar dan luar berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan mengakibatkan viral di media sosial. Sabtu, 15/01/2022.

Hiburan malam atau komedi putar tersebut ternyata belum adanya kordinasi/Kongirmasi terkait perizinannya baik dari pihak kecamatan maupun pihak pemerintahan Desa Kemiri.

Saat Awak Media AktualNews mengonfirmasi Camat Kemiri Hadiyanto S.Ip, MM via Pesan Whatsapp mengatakan,
” Memang benar Hiburan malam atau Komedi putar tersebut belum ada konfirmasi kepada Kami selaku Pemerintah Kecamatan dan Saya Sudah Perintahkan Satpol PP Kecamatan untuk mengecek baik perizinannya, Prokesnya dan jam operasionalnya. Meski beberapa hiburan atau pesta di perbolehkan namun ada batasan – batasannya. Kami selaku Pemerintah Kecamatan Kemiri mengkhawatirkan akan adanya Wabah Virus Covid 19 muncul kembali, apa lagi dengan kabar wabah Virus Varian Baru sudah muncul di Negri Kita,” Tandasnya

Saat ini pemerintah pusat sedang menyalurkan vaksinasi Kepada anak – anak Usia 6 – 11 tahun, Tetap Kami Himbau Kepada Masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan pemeritah, dan kami akan melakukan tindakan tegas bila tidak mengendahkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah,” imbuh Hadiyanto.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Kemiri Jamaludin lewat pesan (Whatsapp) singkatnya kepada awak media AktualNews.co.id,
” Terkait izin komedi putar tersebut belum ada dari pihak pengelola kepada kami selaku pemdes Kemiri, peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Maka dari itu dari berbagai kegiatan masyarakat ada batasan – batasannya. Baik aturan jumlah pengunjung, penerapan Protokol Kesehatan 5 M harus dijaga, dan Waktu atau jam batas operasional,” pungkas Jamaludin. [Red/Akt-56/suhermanroy]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.