Tangerang ,AktualNews-Fakta menarik seputar dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli), dan kisruhnya blt-dd, Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang tahun 2020, ternyata pihak inspektorat kabupaten Tangerang telah amembuat berita acara penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan bantuan sosial covid-19. Dalam berita acara disebutkan pada hari ini Senin, tanggal sepuluh bulan Mei Tahun dua ribu dua puluh satu (10/05/2021) telah dilakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan bantuan sosial covid-19, pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang dengan hasil sebagai berikut:
A. Jumlah Temuan : 2
B. Jumlah Saran/Rekomendasi : 2
a. Administrasi sebanyak : 2
b. Keuangan sebanyak : 0
Nilai kerugian Desa (01) : Rp. 0,00;
Kewajiban Setor Kepada Negara (02) : Rp. 0,00;
Telah dikembalikan sebesar sisa : Rp. 0,00;
Dengan rincian sebagai berikut kerugian Desa (01) Rp. 0,00:
Jumlah Temuan senilai Rp. 0,00;
Telah dapat ditarik Rp. 0,00;
Sisa Rp. 0,00;
Kewajiban Setor Kepada Negara (02) Rp. 0,00;
Jumlah Temuan senilai Rp. 0,00;
Telah dapat disetor Rp. 0,00;
Sisa Rp. 0,00;
C. Hasil pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Saran/Rekomendasi
– Selesai (S) : 2
– Dalam Proses (DP) : 0
– Belum Selesai (B) : 0
Tindak lanjut hasil pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan bantuan sosial covid-19 oleh inspektorat kabupaten Tangerang pada Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang Tahun 2020 dinyatakan Selesai. Demikian berita acara ini kami buat rangkap 2 (dua) untuk digunakan dimana, dan bilamana kami perlukan.
Berita Acara Penyelesaian Tindak Lanjut Pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan bantuan sosial covid-19, dikeluarkan oleh di Tigaraksa, 10 Mei 2021, dan di tanda tangani oleh a/n inspektur kabupaten Tangerang kasubag evaluasi dan pelaporan. Ahmad Suryanto, S.Pd,M.Si, dan Madrais (mantan kades Pasanggrahan-Solear), maka dari itu Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N angkat bicara terkait BAP yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Tangerang, prihal penanganan perkara dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan bantuan sosial covid-19 seperti disebutkan di atas, Ahmad Suhud mengatakan BAP tersebut terasa janggal pasalnya perkara dugaan adanya pungutan liar seperti yang tertuang dalam BAP tersebut diduga ada hal yang tidak sesuai dengan fakta dan pemberitaan media online yang sempat viral ujar Suhud kepada awak media online AktualNews.co.id.
Dari catatan awak media online AktualNews.co.id, terkait hal dugaan penyaluran blt-dd Desa Pasanggrahan kecamatan Solear tidak sesuai dan di sunat pernah tayang beritanya pada 2 juli 2020, dan media online Bantennet juga memberitakan hal tersebut pada tanggal 29 Juni 2020 dengan judul berita “Kisruh Pemotongan BLT-DD Desa Pasanggrahan Ada Dugaan Dilakukan Secara Sistematis” dari viralnya pemberitaan pemotongan blt-dd tersebut selang beberapa hari kemudian diadakan pengembalian kepada KPM, dari hal tersebut ujar Suhud dengan adanya pengembalian pemotongan secara hak ya harus dikembalikan kepada KPM tetapi secara hukum harus ada pertanggung jawaban, pasalnya bantuan sosial covid-19 adalah bantuan untuk bencana nasional maka dari ujar Suhud harus ada pertanggung jawabannya, dan BAP dari inspektorat kabupaten Tangerang juga harus dipertanyakan, yang artinya BAP tersebut atas adanya laporan seseorang atau lembaga kepada inspektorat kabupaten Tangerang, atas dugaan adanya pemotongan blt-dd di Desa Pasanggrahan dan itu bukan pungli ujar Suhud. [ Red/Akt-26/Har ]
AktualNews
Posting Komentar