https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Kotamadya Tangerang, AktualNews Kapolres Kombes Pol Komarudin mengatakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota tercatat sebanyak 53 Vihara. Tiga Vihara menjadi konsen pengamanan karena menilai aktifitas ibadah masyarakat cukup besar.

Dari 53 Vihara yang terdapat kegiatan peribadatan Imlek hanya 12 Vihara. dan yang menjadi konsen pengamanan berada di wilayah pasar baru Vihara BonTek Bio, di pasar lama Vihara Boen San Bio dan Neglasari Vihara Yang Sen Bio.

“Di tiga Vihara aktifitas masyarakat cukup tinggi dan diperlukan pengamanan ekstra,” kata Komarudin kepada wartawan usai memimpin apel pasukan pengamanan Imlek 2022. di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (31/1/2022).

Lanjut Kapolres, untuk Personil yang diterjunkan dalam pengamanan Imlek 2022 sebanyak 279 personil, yakni gabungan TNI dan Satpol PP kota Tangerang.

“Teknis pengamanan yang dilakukan adalah secara terbuka dan tertutup, untuk memberikan jaminan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah Imlek,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pengamanan tidak hanya diberikan pada perayaan Imlek saja, karena malam libur tentunya akan terjadi peningkatan aktifitas masyarakat baik dari dalam kota Tangerang sendiri maupun dari luar kota Tangerang.

“Maka, kami (TNI-Polri) menerjunkan kekuatan cukup besar selain untuk pengamanan tempat ibadah Imlek, sekaligus kami juga mengamankan kegiatan masyarakat di malam libur ini,” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan, Jelas Komarudin sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, pihaknya tidak akan bosan memberikan himbauan kepada masyarakat sebab hingga saat ini kasus Covid-19 khususnya di kota Tangerang terus mengalami kenaikan.

“Menjadi kekhawatiran kita bersama oleh karenanya tidak hanya kegiatan ibadah keagamaan yang dibatasi, kegiatan masyarakat pada umumnya pun dibatasi sesuai aturan pemerintah tentang Protokol kesehatan, mencegah sebaran Covid-19,” pungkasnya. [Red/Akt-49/08/2021/Agi]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.