https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Karanganyar, AktualNews – Komisi C DPRD menemukan ketidak sempurnaan dalam proses pembangunan Masjid Agung yang sampai saat ini masih dalam proses pembangunan.

Hal tersebut diketahui saat inspeksi mendadak (sidak ) yang dilakukan Komisi C Rabu (16/02/2022)
Komisi C mendorong agar pembangunan ini dapat diselesaikan sebelum diserahkan kepada Pemkab Karanganyar tanggal 20 Februari 2022 mendatang.

Dari hasil sidak yang dipimpin ketua Komisi C Hanung Turwaji, Andri Budiono serta Wagiyo Ahmad Nugroho tersebut, meski seluruh komponen telah berfungsi, tapi masih perlu disempurnakan.

“Semua sudah berfungsi. Termasuk lift, kelistrikan, AC dan payung. Hanya saja masih perlu penyempurnaan,”kata ketua Komisi C DPRD Karanganyar Hanung Turwaji usai sidak kepada sejumlah wartawan.

Dikatakannya, sejumlah pekerjaan juga belum diselesaikan. Diantaranya halaman masjid, lokasi parkir.

“Saat ini masih dalam tahap penyelesaian akhir. Memang ada yang belum diselesaikan. Salah satunya halaman masjid dan tempat parkir,”ujarnya.
Disisi lain, Komisi C juga menemukan jika awalnya payung yang digunakan merupakan barang import dari Jerman. Namun dalam prosesnya diganti menjadi produk Taiwan.

“Memang saat presentasi ada sejumlah komponen yang diimpor. Salah satunya Payung. Tapi ada perubahan. Termasuk rencana pemasangan payung yang semula 12 menjadi 4. Menurut pejabat pembuat komitmen perubahan tersebut menyesuaikan anggaran,”jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) DPU PR Titis Jawoto ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, pembangunan Masjid dapat diselesaikan diakhir masa kontrak.

Hal-hal yang sifatnya ada kekurangan, seperti Penyelesaian akhir yang kurang rapi finishing kurang rapi, menjadi catatan yang menjadi bagian pekerjaan pemeliharan.

“Kesimpulannya, sepanjang semua item yang hrus dibangun penyedia, sesuai kontrak yang diatndatgangani, maka fugsi suda bisa berjalan dan dimanfaatkan, menjadi bagian yang bisa diterima,” ungkapnya. (Red/Akt-52/Dawam)

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.