Jakarta, AktualNews-Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM, dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar S.Pd, MM. hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rencana Detail Tata Ruang yang dipimpin oleh Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM di Hotel Sheraton Grand Gandaria City Hotel, Jl. Sultan Ikandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Pada Rapat ini sebanyak 5 kabupaten/kota memberikan pemaparan Raperbup, yaitu Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabuparen Aceh Besar, dan Kabupaten Labuhanbatu.
Bupati Labuhanbatu memberikan pemaparan mengenai RDTR Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Rantauprapat Tahun 2022-2024 disertakan dengan beberapa dokumen kelengkapan administrasi untuk pertimbangan proses lebih lanjut.
Usai jeda istirahat, Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian masukan Kementerian/Lembaga. Dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Lintas Sektor lima Kabupaten yang memberikan pemaparan.
Bupati berharap kedepannya dapat mengembangkan Kawasan Perkotaan Rantauprapat, karena Kabupaten Labuhanbatu, terutama Kota Rantauprapat merupakan daerah yang strategis. Bupati mengatakan Rantauprapat terletak ditengah-tengah, memiliki jarak tempuh yang kurang lebih sama ke Kota Medan dan ke Kota Pekanbaru.
“Pengembangan Kawasan Perkotaan Rantauprapat tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Bupati.
Mendampingi Bupati secara langsung mengikuti Rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu H. Muhammad Arsyad Rangkuti, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Safrin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Sortauli Triana Manurung.
Turut mengikuti rapat tersebut secara daring di Ruang Rapat Kantor Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu yakni Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Dinas Koomunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu. [ Red/Akt-01 ]
AktualNews
Posting Komentar