https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Foto Dokumentasi : wartawan AktualNews.co.id bersama rekan wartawan derapfakta.com bersama kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan. 

 

 

Banten, AktualNews-Tiopan ketua DPW lembaga pemerhati kebijakan dan layanan publik (PKLP-red), akan membuat laporan ke kejaksaan tinggi banten (Kejati Banten), atas dugaan korupsi dana desa (Ds Pasanggrahan Solear-red), tahun anggaran 2019 s/d tahun anggaran 2021 dan 10 kegiatan pembangunan dinas terkait termasuk kegiatan pembangunan di kecamatan Solear yang juga diduga kuat fiktif, dirinya (Tiopan-red), saat ini sedang merangkum materi laporan dugaan korupsi dana desa, desa Pasanggrahan Solear yang diduga kuat tumpang tindih antara tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2021, dan kegiatan kecamatan Solear dan kegiatan desa Pasanggrahan dengan kegiatan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, juga tumpang tindih.

Kamis awak media online AktualNews.co.id, bersama rekan dari media online derapfakta.com, Kamis 17/03/2022 pukul 13:14 Wib, mendatangi Kejati Banten dan awak media diterima oleh Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.

Foto : Tiopan ketua DPW PKPL Banten

Ia mengatakan, “setiap warga negara berhak melaporkan tindak pidana korupsi apa lagi terkait anggaran dana desa maka perlu adanya laporan dari masyarakat/warga negara Indonesia,” ujar Ivan Hebron Siahaan kepada awak media,
[ Red/Akt-26/Har ]

 

AktualNews

 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.