https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



Tangerang,AktualNews -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan pakuhaji melakukan penutupann sementara PT padi padi Tanpa memilikk izin IMB dan belum melengkapi persyaratan untuk membuka perusahan tersebut, Selasa(22/3/22)

Hal itu di ungkapkan Kasie Trantibum kecamatan pakuhaji melakukan penutupan sementara Ke PT Padi-Padi Anugerah, yang berlokasi di jalan Raya pakuhaji desa Keramat,karena perusahan tersebut belum melengkapi izin yang mana aturan Perda no 20 tahun 2004 ,yang sudah diterapkan oleh pemerintah daerah (Perda).Senin 21/3/2022 kemaren.

 

Jamaludin,SE. selaku Kasie Trantibum,Kami menutup PT Padi-padi sementara, karena perusahan tersebut belum melengkapi izin IMB, saya bersama anggota melakukan penyegelan sementara,” Jamaludin Saat di kompirmasi oleh awak media melalui Via Whatshapp.

Jamaludin Menambahkan, atas perintah atasan saya (pak camat Red) dikalau ada perusahan atau PT,yang belum memiliki IMB atau perijinan mangka saya bersama tim akan mengambil sikap tegas untuk menutup sementara. sebelum perusahan bikin atau mengurus nya,” Tegasnya.

Sementara itu Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, waduh kok bisa ya rumah makan Padi _padi yang sudah lama berdiri belum ada izin nya, terus kemana Pemerintah terkait ko tidak ada mengambil langka pasti,yang saya tau untuk perizinan sebelum di buka seharusnya sudah ada kenapa ini belum,ada ya dengan pihak pihak terkait,” Ujarnya salah satu warga kepada awak media.[Red/Akt/03/Nuryadi ]

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.