Tangerang, AktualNews – Pembangunan Perumahan Pondok Permata yang berlokasi di Desa Jenjing Cisoka diduga abaikan keselamatan kerja seperti yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1970 tantang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.
Hal tersebut terbukti pada saat jajaran dari gabungan para wartawan yang dimana para wartawan tersebut bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Cisoka, adanya Forum tersebut satu sisi untuk menyatukan visi misi sebagai para wartawan demi kemajuan dan perkembangan dalam berprofesi sebagai Media di wilayahnya sendiri di Cisoka, Forum tersebut yang dimana hanyalah sebuah wadah perkumpulan para wartawan yang awak medianya tinggal di wilayah kecamatan Cisoka Tangerang dan Forum tersebut di namakan Media Center Cisoka ( MCC ).
Para Wartawan tersebut menanyakan kepada pihak Perusahaan Pondok Pertama Cisoka yang berlokasi di Desa Jengjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Banten. Selasa, (22/3/2022).
Yang dipertanyakan terkait kelengkapan ijin AMDAL, karena pada saat ini terlihat oleh para jajaran awak Media pada saat kelapangan terlihat 1 tengki solar warna coklat dengan tulisan ( 010 5K ) dan saat awak Media melihat ada 2 alat berat beko dan 2 Dumtruk yang sedang melakukan Cut and Fill, awak Media mempertanyakan terkait ijin lingkungan, ijin penurunan alat berat dalam pengerjaan tersebut yang akan berdampak pada kenyamanan warga sekitar, seperti kebisingan suara alat berat, dan pada saat melakukan pengupasan hal tersebut tidak bisa dipungkiri ada rumah warga yang disaat tanah dikupas yang tadinya tanah tersebut berjajar dengan rumah semakin dikupas yang dikhawatirkan akan terdampak pada ke longsoran jika tidak segera dirapikan.
Dan herannya lagi saat jajaran awak Media melihat ada karyawan yang kakinya terluka diakibatkan benturan batu kali yang pada saat itu diturunkan dari 2 buah Dumtruk yang mengenai kaki pekerja tersebut sampai berdarah, jajaran awak Media menanyakan pada para pekerja tersebut bahwa diduga dari pihak pengembang mengabaikan keselamatan kerja pada pekerja yang seharusnya para pekerja tersebut disaat bekerja harus dilengkapi dengan pelindung diri untuk menjaga adanya kecelakaan kerja, terlihat para pekerja tersebut tidak menggunakan helm, rompi, sarung tangan dan sepatu but.
Diungkap dari salah satu Sopir beko yaitu Jayusman asli dari Purwokerto kepada jajaran awak media tergabung dalam sebuah Forum ( MCC)
“Penanggung jawab proyek ini dari pondok permata dan untuk proyek alat berat beko dan Dumtruk dari PT Sinar Mitra, pelaksana lapangan atau pengawasnya Bapak Edi, saat ini kendaraan yang diturunkan dalam cut and Fill atau pengupasan tanah berupa alat berat Exsalator dengan jumlah dua buah dan Dumtruk dua buah, Solar kita pake DX sudah ada relasi sendiri dari perusahaan pertengki dari perusahaan sistem pengiriman solar tersebut jika sudah habis dikirim lagi dari perusahaannya dan yang tau orang kantor kami, jika BBM habis baru di kontek.
Dan Kita sebagai Driver kontrak dengan PT ini dan kita hanya sistem gaji saja dan gajinya kecil di kontraktor ini, uang makan 140.000 perhari sopir ya oprator sama tambah uang jam 6000 perjam, ” ungkapnya.
Tambah Jayusman Perusahaan tersebut tidak mengeluarkan Jaminan kesehatan dan harapan para pekerja bekerja di perusahaan tersebut sejahtera
“Tidak ada Jaminan kesehatan dari perusahaan dan BPJS ada juga pribadi, kemauan karyawan sejahtera tapi cara negosiasi nya tidak mengerti, ” Tutup Jayusman.
Jajaran Awak media dari Forum MCC lanjut mewawancarai salah satu pekerja Proyek guna memastikan terkait keselamatan kerja dan bertemu dengan Fei warga dari pekalongan.
“Pekerja dari Jawa ada 5 Orang dibawa oleh pak Mail sebagai mandor proyek ini dan pak anggit sebagai pelaksana, kami dipanggil bekerja kesini katanya suruh kerjain aja, dan yang dikerjakan jalan dan pagar dan masalah safty tidak diarahkan dan tidak diberikan,” ungkap Fei.
Sampai berita ini diturunkan jajaran awak media mempertanyakan terkait Amdal, ijin lingkungan dan ijin pengadaan Solar untuk alat berat yang terlihat oleh para wartawan yang saat itu turun kelapangan melihat adanya tengki 1 buah tengki solar.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi]
AktualNews
Posting Komentar