Kabupaten Tangerang. AktualInvestigasi.Com – Meskipun di masa pandemi Covid 19, Kepala Desa di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan anggaran Dana Desa di tahun 2022 ini mencapai Rp 631,1 Miliar dengan rincian dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 315,9 Miliar yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Serta sumber anggaran lainnya dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 130,4 Miliar, lalu dari dana Pajak Bagi Hasil (PBH) sebesar Rp 166,2 Miliar, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp 18,4 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang. Jadi, rata-rata per Desa akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,5 sampai 2 Miliar Rupiah.
Saat ini Dana Desa (DD) dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik, serta untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak Covid-19. Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dan honor Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan rincian Kepala Desa (Kades) akan menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 4 Juta plus tunjangan kinerja sebesar Rp 2 Juta, sedangkan Sekretaris Desa (Sekdes) akan menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 3 Juta plus tunjangan Kinerja sebesar Rp 1,5 Juta.
Sementara untuk Kasie Pemerintahan, Kasie Pelayanan dan Kasie Pemberdayaan akan menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2,8 Juta plus tunjangan kinerja sebesar Rp 1 Juta, lalu untuk penghasilan Kepala Dusun (Jaro) alias Kadus akan menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2,4 Juta
“Untuk tahap pertama 40 persen Dana Desa (DD) telah dicairkan kepada 246 Desa, dan tahap kedua dalam pengajuan,” kata Galih Prakosa Kabid Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, kepada wartawan Rabu (11/04/2022), saat dihubungi.
Galih mengatakan, saat ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sedang memverifikasi laporan realisasi Dana Desa, sebelum dicairkan Pemdes memverifikasi Perdes APBDes tahun 2022, PERKades tahun 2022, Perkades BLT DD 2022, RKP Desa Tahun 2022, RPJMDESA, LPPD, LKPPD, IPPD Boklet, Poto Baleho Realisasi APBDES tahun 2021, Perdes Laporan APBDES, bukti SPJ tahun 2021 dan SK Camat tentang evaluasi APBDES.
Dana desa tahap pertama 40 persen saat ini udah diterima Kades jumlahnya baru sekitar diatas 10 Desa,” terang Galih
Sementara lanjut Galih, untuk alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dan retribusi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang , dicairkan per triwulan dan alokasi Dana Desa tersebut dialokasikan untuk penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan perangkatnya
“Kami berharap agar Kades bisa menggunakan anggaran tepat sasaran, karena jika diselewengkan akan berakibat fatal,” tandasnya.
Koresponden : Fajar
Posting Komentar