https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720




Jakarta . Aktualinvestigasi.Com_Selaku ketua umum  SANI . Irwan Hadiwinata , SH.SpN.MH ,  merupakan praktisi hukum atau advokat menyampaikan beberapa poin penting tentang organisasi advokat . 

Kamis 21 april 2022 .


Irwan Hadiwinata , SH. SpN.MH , 

Ketua Umum Sahabat Advokat Nusantara Indonesia ( SANI ) .


Tentang Ke Otentisitasan Produk Administrasi Suatu Badan Hukum 

Perseroan dan Organisasi , dan 

Badan Hukum Perkumpulan" .


Dalam praktek Direksi diwakli oleh Direktur Utama perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris

(dalam hal masalah pemindahan harta dan jaminan perseroan ) dan kalau itu

Badan Hukum Perkumpulan( Stb 1870/64 ) diwakili oleh Ketua Umum dan 

Sekretaris Umumnya,  artinya dalam setiap anggaran dasar baik korporasi ataupun 

badan hukum perkumpulan tertulis kewenangan dimaksud.


Di Indonesia semua Badan Hukum yang sah ,setiap akte pendirian , anggaran dasar , perubahan pengurus, perubahan anggaran dasar , berdasarkan akte  keputusan rapat harus pendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 3 Tahun 2016 tentang Tata cara pengajuan permohonan pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan , menyatakan :

Pasal 17 .


(1) Perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Perubahan Anggaran dasar sebagai dimaksud ayat (1) meliputi , nama 

perkumpulan, kegiatan perkumpulan, organ perkumpulan, kedudukan dan/atau tempat perkumpulan dan/atau data lainnya yang tercantum dalam anggaran 

dasar perkumpulan.

(3) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 19.


Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi format 

perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.



Artinya apabila Badan Hukum dimaksud baik itu perseroan terbatas maupun badan hukum perkumpulan tidak mencatatkan pengesahan setiap perubahan akte baik anggaran dasar maupun susunan kepengurusan yang baru dengan keputusan rapat .


serta dokumen pendukungnya (Pasal 12 ayat 4 Permenkumham No 3 Tahun 2016 ) 

kepada Menkumham RI cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( AHU ) , 

Maka produk administrasi badan hukum yang bernilai hukum dimaksud apabila 

ditandatangani oleh Kepengurusan ( Direksi atau Ketum dan Sekjen Perkumpulan 

tersebut ) , yang belum mendapat pengesahan dan persetujuan Menteri akan 

menjadi KEHILANGAN KE OTENTISITASANNYA.


Irawan Hadiwinata, SH.SpN.MH.

[Red/AI/001/2022]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.