Lebak.Aktualinvestigasi.com-MS (49) dan OM (29) warga Kampung Sari Mulya Desa Jayasari Kecamatan Cimarga, meradang lantaran tanah miliknya yang terletak di blok Sarimulya dengan nomor SPPT 36.02.140.002.022.0099.0 diambil paksa, oknum Kepala Desa Jayasari dan dialih pungsikan menjadi tambang pasir sejak tahun 2021 lalu. Minggu (28/5/2022).
Tidak tangung-tanggung oknum Kades Jayasari ini, saat ditanya para pemilik tanah MS dan OM, mengaku bahwa Sertifikat Hak Milik kedua orang warga tersebut ada ditangan Mulyadi Jayabaya (JB) mantan bupati Lebak.
"Waktu itu sekitar tahun 2021 yang mengambil SHM kami itu, pak RT Juman, ke rumah kami disuruh pak jaro (sebutan kades-Red), alasannya dipinjam mau di fhoto coppy, setelah sekian lama tidak ada mengembalikan maka kami menanyakan kepada pak Jaro, dan jawabannya sungguh sangat mengejutkan kami, karena ada di tangan pak JB," ucap MS kepada Awak media.
Lantaran penasaran dan ingin memastikan surat tanahnya ada dimana, wargapun (MS) dan (OM) menanyakan langsung kepada mantan Bupatinya ini saat berkunjung ke lokasi, namun jawaban dari JB sangat membuat mereka shok karena ternyata tanah miliknya tersebut sudah dijual kepada JB oleh kades, dan dengan entengnya menurut pengakuan warga. Kades tersebut mengatakan "nanti diurus pak JB, ibu-ibu ini tidak tahu apa-apa," katanya.
"Kan saya sudah bayar kepada Jaro tanah yang 2 Hektar lebih ini, kenapa ibu-ibu pada demo ke saya? ini ada apa??," ucap MS menirukan kata-kata JB.
Tidak hanya itu, dikatakan MS, semenjak kejadian itu, RT Juman orang kepercayaannya Kades inisial (IS) ini, alih-alih mau mengembalikan SHM yang diambilnya, ia bahkan sering mengintimidasi pemilik tanah dengan ancaman bahwa masyarakat pemilik tanah bila tidak mau menerima pembayaran sesuai keinginan mereka, maka tanah tersebut akan hilang.
"Kalau gak mau terima uang 10 juta, tanah hangus duit euweh. Ayo warga terima saja uang ini," ucap RT yang ditirukan MS.
Sementara menurut penuturan MS dan OM, pengrusakan lahan miliknya ini terus menerus terjadi, meski lahannya yang menjadi lokasi penambangan tersebut masih belum jelas juntungnya. MS bersama sejumlah warga pemilik tanah lainnya sempat protes terhadap kegiatan pengerusakan tanah tersebut, dan mempertanyakan nasib tanah mereka, namun berkali-kali oknum kades menjawab dengan tegas, bahwa surat tanah warga yang sudah dikumpulkan kurang lebih 2 Hektar tersebut ada di Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB), sehingga warga kebingungan dengan pernyataan jaro tersebut karena berdasarkan hasil penelusuran warga terhadap JB ternyata, tanah milik warga tersebut sudah dijual oleh Kades Jayasari.
"Harus kemana kami meminta keadilan pak, kalau bukan ke pemerintah, kami hanya masyarakat kecil yang berpikiran lurus-lurus saja, makanya kami percaya saja sama pak jaro, tapi ternyata kepercayaan kami malah disalah gunakan," Pungkas MS dengan nada lirih.
"Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi Kades Jayasari lewat telepon selulernya, tidak ada jawaban dan sanggahan terkait pemberitaan ini.
(006/RED-Al/V/2022/Mujahidin)
Posting Komentar