Pandeglang.AktualInvestigasi.Com – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Polda Banten, mengungkap praktik penjualan Minuman Keras (Miras) dari salah satu toko di Caringin Kec. Labuan yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan.
Hal ini diketahui saat Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah memimpin Konferensi Pers di Lobby Polres pandeglang, pada Selasa, 31 Mei 2022.
Kapolres dalam jumpa pers mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang menjadi dalang peredaran miras di Kabupaten Pandeglang dengan inisial DS alias DA.
“Tersangkanya inisial DS alias DA sudah diamankan. Total barang bukti berupa miras yang berhasil disita sebanyak 595 dus yang berisikan 7.681 botol, 9 jenis minuman beralkohol dengan kadar 14% sampai dengan 40%,” kata AKBP Belny Warlansyah saat memimpin jumpa pers didampingi Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi di Lobby Polres Pandeglang, pada Selasa, (31/05/2022).
Dijelaskan, barang bukti berupa 510 dus Minuman Keras (Miras) itu diringkus dari toko yang beralamat di Kp. Kebun Cau, Desa Caringin, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang milik tersangka DS alias DA.
Diantaranya, yang pertama pada tanggal 05 Oktober 2022, diringkus ribuan botol MANTA White Rum dengan kadar alkohol 40%, Volume: 700 Ml, DRUM dengan volume dengan kadar alkohol 43% 300 m, ICE LAN dengan kadar alkohol 40% volume 250 ml, EMPIRE GIN dengan kadar alkohol 40% volume 700 ml, dan ANGGUR MERAH GOLD dengan kadar alkohol 19,7% volume 620 ml serta masih banyak lagi.
“Sedangkan yang kedua di TKP yang sama diamankan pada 16 Desember 2022, didapatkan ribuan botol miras, seperti ANGGUR KOLESOM dengan kadar alkohol 17,5% volume 620 ml, ANGGUR MERAH GOLD dengan kadar alkohol 19,7% volume 620 ml, ICE LAND VODKA dengan kadar alkohol 40% volume 250 ml, dan ICE LAND VODKA dengan kadar alkohol 40% volume 350 ml,” terang Kapolres.
Orang pertama di Polres Pandeglang ini menerangkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang dilakukan oleh DS Als. DA, dengan cara menjual minuman beralkohol dengan kandungan alcohol di atas 5 % (lima persen) tanpa memiliki ijin di bidang perdagangan minuman beralkohol.
Kapolres kemudian meminta untuk penyidik tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Atas pelanggaran yang dilakukan, tersangka DS alias DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Perdagangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Uu Ri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Uu Ri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
[Red/001/V/2022]
Posting Komentar