https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Kabupaten Tangerang
Aktualinvestigasi.com | Maraknya peredaran obat keras jenis Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Kabupaten Tangerang Banten menjadi perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat.


Obat keras golongan G jenis Excimer dan Tramadol ini menjadi momok yang menakutkan, pasalnya penyalahgunaan obat keras ini sudah marak terjadi dikalangan remaja, hal ini bisa merusak masa depan generasi muda, bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa.


Perhatian serius terhadap keselamatan generasi muda ini datang dari GERAKAN INDONESIA ANTI NARKOTIKA (GIAN) DPW Provinsi Banten, juga dari ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA (AWDI) serta muncul dari DPP LSM PUSAT SOSIAL DAN KEADILAN (PUSAKA).


Tiga lembaga sosial kontrol ini sudah melakukan himbauan kepada penjaga toko yang diduga menjual obat jenis Excimer dan Tramadol, alhasil, pemilik toko alias pengedar itu tak menggubris, hanya menganggap angin berlalu, seolah olah ada benteng yang melindungi dibelakangnya.


"Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di jual bisa dipastikan akan merusak generasi muda, generasi bangsa, mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar," ungkap Agus Jefri Hunter Ketua GIAN DPW Provinsi Banten, Kamis (9/6/2022).


Sementara Kasno Gustoyo Ketum DPP LSM PUSAKA pun angkat bicara, dituturkan Kasno Gustoyo, dengan dibebaskannya kedua jenis obat keras ini tanpa menggunakan resep dokter di khawatirkan tindakan kriminal akan meningkat.


"Untuk itu kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas agar peredaran kedua jenis obat keras ini dapat terhenti," tegas pria yang akrab disapa Kasno ini.


Peredaran obat keras jenis Excimer dan Tramadol ini kata Kasno, marak diperjualbelikan di toko yang berkedok toko kosmetik. Bahkan penjual obat keras itu mengaku tak ada satupun yang bisa menutup toko tempatnya berjualan meskipun sekelas Polda.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.