Lebak, Banten - Aktualinvestigasi.com | Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Coruption Watch (BCW) Pusat, laporkan kegiatan pengusaha galian tanah diduga tak miliki izin yang berlokasi di kampung Cihareno/ciseke Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,
jumat, (10/6/2022).
Hal itu lantaran sangat mengganggu aktifitas warga dengan lalu lalang truk bermuatan tanah/pasir serta tanah dilokasi galian berdampak terhadap rumah warga menjadi tebing setinggi 7 meter. Dikhawatirkan, dengan adanya tebing setinggi itu menyebabkan keselamatan anak-anak warga cihareno terancam.
Hal itu dikatakan Anwar Sopiyan Ketua Divisi Investigasi BCW Pusat, dirinya mengatakan jika dibiarkan akan berdampak negatif terhadap warga sekitar apalagi anak-anak. Selain itu mengingat kecamatan rangkaabitung menurut RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) bukan merupakan zona tambang,
"Ya, saya bersama ketua Forwal Lebak telah melaporkan kepada kasi penindakan Satpol PP terkait dengan adanya kegiatan galian tanah yang berlokasi di desa Jatimulya Rangkasbitung diduga tidak memiliki izin oprasi,"terangnya.
Masih kata Anwar, dirinya sangat apresiasi terhadap penegak perda khususnya kepala seksi penindakan, dalam hal ini bertindak cepat lngsung memerintahkan anggotanya turun kelokasi,"ucapnya.
Sementara itu, Kepala seksi penindakan Satpol PP Kabupaten Lebak Wahyudin sering disapa Jack mengatakan, jika sudah ada laporan tertulis dari warga setempat langsung perintahkan anggotanya turun langsung bertindak sesuai SOP (Standar Oprasi Prosedur). "Silahkan ke lokasi galian sesuai laoran bersama anggota saya, smoga lancar..saya gak bisa turun lantaran ada keluarga saya meninggal dunia,"tuturnya.
Terpantau dilokasi kegiatan galian tanah cihareno, tidak sedang beraktipitas alat berat hanya beberapa pekerja sedang mengangkut pasir/tanah ke atas mobil losbak. Namun warga menyambut antusias kedatangan anggota Satpol PP, berharap galian tersebut ditutup total. Sementra itu pemilik lokasi galian menurut warga si bek, tidak ada dilokasi.
( 006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)
Posting Komentar