https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Cisoka, Tangerang
- Akualinvestigasi.com I Pembagian Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu berlangsung di Aula Kecamatan Cisoka pada Kamis, (09/06/2022). Acara ini dihadiri perwakilan dari Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Tangerang dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisoka.


Tim BPN Kabupaten Tangerang mengatakan, sertifikat tanah yang dibagikan ini merupakan program PTSL tahun 2021. Terdapat 642 sertifikat yang dibagikan ke empat desa di Kecamatan Cisoka dengan rincian Desa Cempaka sebanyak 150 sertifikat, Desa Cibugel 10 sertifikat, Desa Cisoka 431 sertifikat, Desa Sukatani 51 sertifikat.Sisanya masih ada sertifikat tanah belum dibagikan. Hal itu disebabkan adanya beberapa bidang tanah yang masih bermasalah.



Camat cisoka Encep Sahayat S.Pd,M.Pd,Kp mengatakan "Dengan telah diterimanya sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maka status kepemilikan tanah tersebut semakin jelas sehingga kemungkinan sengketa kepemilikan semakin kecil.Sertifikat tanah yg dimiliki agar disimpan dg baik" ucap Camat.


Sementara itu, salah satu penerima PTSL mengaku senang akhirnya mendapat sertifikat tanah. Menurutnya sertifikat ini bisa menjadi bukti kepemilikan tanah secara resmi dan bisa menambah nilai jual. Meskipun harus menunggu lama, namun pihaknya tetap bersyukur karena selama proses pensertifikatan, banyaknya dibantu oleh pihak desa dan kecamatan.


“Alhamdulillah, saya sangat senang karena akhirnya menerima sertifikat tanah. Jadi sekarang saya punya bukti kepemilikan tanah secara resmi, tidak takut digusur - gusur begitu, ” kata salah satu warga.

Sementara itu, BPN Kabupaten Tangerang gencar menuntaskan program PTSL 2021 di beberapa Kecamatan Kabupaten Tangerang. Minggu depan, rencana BPN kembali membagikan sertifikat tanah di wilayah Kecamatan lain. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.