Lebak - Aktualinvestigasi.com | Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak melalui panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD kabupaten Lebak tahun 2021lalu. Sejumlah kawasan yang berubah RTRW nya, diantaranya Desa Pasindangan Kecamatan Cileles itu dari kawasan pertanian, perkebunan dan peternakan menjadi Kawasan Industri Terpadu (KIT) seluas kurang lebih 1200 hektar.
Perubahan RTRW Kabupaten Lebak melalui proses revisi Perda
Proses revisi Perda no 2 tahun 2014 tersebut hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan karena sejak kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Lebak belum mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.
Hal itu dikatakan Erot Rohman,Ketua DPC Badak Banten perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak melalui press release yang di terima awak media.
Menurut Erot Rohman, mari kita bersama untuk berpikir obyektif berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam hal apapun, apa lagi tentang perubahan dan penetapan RTRW harus memiliki dasar hukum dan payung hukum sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang ATR Republik Indonesia.
" Tidak berlaku revisi Perda no 2 tahun 2014 tentang RTRW kabupaten Lebak karena belum pengesahan dari Kementerian ATR Republik Indonesia", kata Erot Rohman
Dikatakan Erot Rohman, Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Lebak mestinya harus banyak belajar agar memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup luas sehingga dapat memahami berlaku dan tidaknya sebuah revisi Perda yang belum di sahkan karena belum ada pengesahan dan persetujuan dari Menteri ATR Republik Indonesia.
" Seperti pihak eksekutif dan legislatif kabupaten Lebak harus banyak belajar lagi agar bisa memahami dan mengerti tentang arti aturan yang telah berlaku dan tidaknya berlaku", kata Erot Rohman lagi
Erot Rohman menjelaskan, setiap undang undang atau sebuah peraturan yang belum mendapatkan pengesahan sebagaimana yang dimaksud itu belum bisa di berlakukan alias tidak bisa di jadikan dasar.
" RTRW Desa Pasindangan itu tetap mengacu pada Perda no 2 tahun 2014 karena revisi Perda tahun 2021 belum sah karena tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR Republik Indonesia", imbuhnya
(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)
Posting Komentar