https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Tangerang
Aktualinvestigasi.com | Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Senin (13/06). "Pelaku ditangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di daerah Cikupa, Kab. Tangerang, dengan barang bukti shabu seberat  17,65 gram," kata Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.


Modus peredaran narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat. "Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku, ," kata Gede. 



Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam kontrakannya itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, kemudian personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkap Gede. 


Polisi menyita sabu seberat 17,56 gram dari pelaku DS (26) dan DM (23) , Kedua tersangka mengaku mengambil dan mengantar barang berupa Narkotika jenis Sabu lebih dari 7 (tujuh) kali, keuntungan yng diperoleh yakni dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara gratis dan tersangka dijanjikan akan diberikan uang Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 100 gram yang berhasil diantar.” tegas Gede. 


Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. "Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tutup Gede.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.