https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Lebak, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak melalui panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak tahun 2021 


Proses revisi Perda no 2 tahun 2014 tersebut hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, karena sejak kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Lebak belum mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.


Mari kita sama sama  berpikir obyektif berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam hal apapun, apa lagi tentang perubahan dan penetapan RTRW harus memiliki dasar hukum dan payung hukum sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang ATR Republik Indonesia. Kata Sekjend KNPI Lebak Dede kodir 


Lanjut Dede Kodir 

Sebaiknya dalam hal ini DPRD Lebak Harus menggunakan Kewenangan nya menghentikan secara permanen bagi puluhan bangunan yang telah berdiri dan beroperasi yang di duga tanpa memiliki perizinan jangan hanya berceloteh dengan RTRW yg belum jelas ini


Ketua Pansus RTRW DPRD Lebak jangan hanya pandai  komentar di media saja harus banyakin ngopi dulu biar pemikiran nya Ruhayyy 


 


Revisi Perda tersebut yang di Paripurna kan beberapa waktu lalu tepatnya tahun 2021 tentang perubahan RTRW belum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Kementerian ATR Republik Indonesia.


Jika persetujuan dan pengesahan itu terbit maka DPRD mengesahkan Perda untuk di undangkan melalui rapat paripurna DPRD Lebak. Selanjutnya eksekutif mensosialisasikan Perda tersebut. Yang selanjutnya eksekutif membuat peraturan Bupati yang di singkat Perbup RTRW..


Baru peraturan perundang-undangan atau yang di sebut Perda dan Perbup RTRW Telah sah dan mengikat berdasarkan hukum, dan berlaku


Sedangkan hingga saat ini revisi Perda no 2 tahun 2014 atas perubahan RTRW tersebut belum di setujui dan belum di sahkan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh kementerian agraria Tata Ruang/ ATR Republik Indonesia

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.