Rangkasbitung - Aktualinvestigasi.com | Dengan diperpanjangnya Program Asimilasi di Rumah hingga tanggal 31 Desember Tahun 2022 berdasarkan Permenkumham, sebanyak 11 orang Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Kanwil kemenkumham Banten hidup udara bebas, Selasa (12/07)
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam rilisnya membenarkan bahwa 11 orang WBP Lapas Rangkasbitung dikeluarkan.
"Jadi program Asimilasi di Rumah diperpanjang, yang sebelumnya hanya sampai tanggal 30 juni 2022 menjadi 31 Desember 2022, sehingga 11 orang WBP yang telah memenuhi syarat bisa melaksanakan asirum" ungkap kalapas asal Bandung
"Dengan dibebaskannya 11 orang itu paling tidak penghuni Lapas Rangkasbitung sudah berkurang walaupun secara keseluruhan Lapas Rangkasbitung masih over kapasitas" tutup kalapas
Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menambahkan bahwa warga binaan yang melaksanakan asimilasi rumah tersebut sudah memenuhi syarat administratif & substantif serta sudah sesuai dengan Kepmenkumham RI.
"Ya dasar hukumnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19" tambah Yoga nama panggilan Kasubsi Pembinaan.
Selain itu Yoga berpesan kepada warga binaan yang mendapat asimilasi rumah, untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Selain itu, jangan sampai melakukan pelanggaran. Karena asimilasi di rumah bisa kami cabut, bila kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga binaan yang melanggar aturan, jadilah duta Pemasyarakatan yang membawa nama harum kontribusi masing-masing di lingkungan masyarakat," Harap Yoga
Kegiatan ini diawali dengan proses serah terima Narapidana ke Bapas Serang selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga guna pengawasan lebih lanjut.
(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)
Posting Komentar