Lebak - aktualinvestigasi.com | Berantas perjudian, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Empat Pelaku Judi Kartu Domino dan Remi di daerah hukum Polres Lebak.
Keempat pelaku AG (46 ), AS (54),RK (33), SR(58) diamankan oleh Team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Jogjogan Desa Darmasari Kec. Bayah Kabupaten Lebak pada Sabtu (22/8/2022) berikut barang bukti berupa 3 (Tiga) box kartu remi dengan merk Domino, 2 (dua) kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI , Uang sebesar Rp. 2.010.000 (dua juta sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar Rp.50.000 sebanyak 12 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar. Rp.10.000 sebanyak 9 lembar.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. membenarkan penangkapan tersebut,
" Ya benar, Team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian,SH telah berhasil mengamankan Empat Pelaku Judi Kartu Domino dan Remi di Kp. Jogjogan Desa Darmasari Kec. Bayah Kabupaten Lebak pada Sabtu (22/8/2022)," ujar Indik. (23/8/2022).
"Keempat pelaku AG (46 ), AS (54),RK (33), SR(58) berikut barang bukti 3 (Tiga) box kartu remi dengan merk Domino, 2 (dua) kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI , Uang sebesar Rp. 2.010.000 (dua juta sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar Rp.50.000 sebanyak 12 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar. Rp.10.000 sebanyak 9 lembar berhasil diamankan," ungkapnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," terang indik.
"Polres Lebak Polda Banten berkomitmen wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian," tukasnya.
(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)
Posting Komentar