LEBAK - aktualinvestigasi.com | Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten berikan Himbauan pembinaan dan penyuluhan secara door to door kepada bengkel dan pemilik Odong-odong di daerah hukum Polres Lebak. Rabu (10/8/2022)
Sat Lantas Polres Lebak melalui Unit Kamsel memberikan penyuluhan terkait mobil Odong-odong yang pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Lantas AKP Kresna Aji Perkasa,SIK mengatakan,
"Pelarangan Pengoperasian Odong-odong di jalan raya demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya," ujar Kresna.
"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
"kepada bengkel odong-odong, petugas memberikan pembinaan dan penyuluhan untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor." Ungkap Kresna.
"Dalam himbauan dan penyuluhan tersebut, petugas juga memasang spanduk himbauan larangan di lokasi," tutupnya.
(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)
Posting Komentar