https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Polsek Cisoka, Polresta Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Kapolsek Cisoka didampingi Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan Kunjungan dan silaturahmi sekaligus sosialisasi tentang kesadaran hukum masyarakat desa jengjing Wilayah hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten.Kamis, (4/8/2022).


Kegiatan tersebut yang dilaksanakan di kantor Desa Jeungjing  yang dihadiri oleh  Akp.Nurrokhman, T. SH., Kapolsek Cisoka, Iptu Rawi Kanit Binmas, Nurlaelah Kades Juengjing, Yayuza Ulfah Sekdes Jengjing, Budianto

Wakil Ketua BPD Jeungjing, Aipda Endang. S Bhabinkamtibmas, Serka M.Rasidi

Babinsa Koramil Cisoka, Staf Desa Jaro/Kadus Ketua RW dan Ketua RT, Ibu Kader PKK.


Diera masa ini Semakin berkembangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum hukum yang ada dan berlaku di indonesia, Dalam kehadirannya dari Kepolisian Polsek Cisoka dalam acara kegiatan dikantor Desa Jeungjing guna menyampaikan  tentang tujuan yang diselenggarakan selain melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dan silaturahmi sekaligus sosialisasi tentang kesadaran  hukum masyarakat terutama di desa jeungjing Kecamatan Cisoka Tangerang.


Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma selaku Kapolresta Tangerang Polda Banten melalui AKP Nurrokhman, T.SH., Kapolsek Cisoka mengatakan


" Dalam kegiatan kami sampaikan tentang hukum yang ada di negara Indonesia baik Hukum perdata atau Hukum pidana, bahwa di dalam hukum perdata semua kasus yg ada kaitanya dengan administrasi bisa langsung didaftarkan atau diproses di pengadilan, Sedangkan hukum pidana sifatnya mengikat dan melawan hak Contohnya pada kasus pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang atau benda yg dilakukan oleh 2 orang atau bersama sama dihukum penjara selama lamanya 5 tahun penjara ," Tegas Kapolsek.



Kapolsek mengajak bersama sama untuk selalu menjaga lingkungannya 


"  Mari bersama sama menjaga lingkungan kita dari Guantibmas dan tindak pidana lainnya dan hindari perbuatan penghakiman massa , karena bisa merugikan diri sendiri dan juga melawan hukum bagi siapapun yang melakukannya ," Terang Kapolsek.


kapolsek menghimbau " Jaga selalu Sinergitas dan kekompakan Tiga Pilar Desa Juengjing Kepala Desa , Bhabinkamtibmas dan Babinsa sehingga permasalahan permasalahan yang ada di tingkat Desa bisa diselesaikan lewat Musyarawah bersama ," Tegas Kapolsek.


Tambah, Iptu Rawi  Kanit Binmas Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengatakan

 " Pemerintah Desa jeungjing agar bisa menyiapkan petugas Linmas desa yang bisa dan mampu melaksanakan tugas bersama 3 pilar dalam menjaga kamtibmas di wilayah desanya ," Terang Kanit.



Nurlaelah Kades Jeungjing dihadapan awak media ucapkan Terimakasih pada Kapolsek Cisoka Beserta Jajaran sudah sedia berkunjung dan bersilaturahmi Ke kantornya.


" Kami Ucapkan banyak Terimakasih kepada pak Kapolsek Cisoka beserta jajarannya sudah berkunjung dan bersilaturahmi ke Kantor kami di Desa Juengjing.


Apa yang sudah disampaikan Bapak Kapolsek dan Kanit Binmas akan kami laksanakan diteruskan kejajaran RT dan masyarakat desa Jeungjing agar bisa memahami dan sadar hukum, menjadi lebih baik ," Tutup kades.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.