https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.


Selain itu dua orang pelaku WH (19) dan SD (25) pengedar  berhasil diamankan pada (16/8/2022) di Jalan raya pasar malingping kp. Polotot. Ds. Sukaraja Kecamatan Malingping Kab. Lebak Provinsi Banten.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,

"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) pada (16/8/2022) di Jalan raya pasar malingping kp. Polotot. Ds. Sukaraja kec. Malingping," ujar Malik. (22/8/2022).



"Dari keduanya kita berhasil mengamankan 37 (tiga puluh tujuh) butir obat  jenis Tramadol HCI, 240 (dua ratus empat puluh) butir obat  jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru," ungkapnya.


"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik.



"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah," tegasnya

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.