Lebak - aktualinvestigasi.com | Gelar persidangan atas kasus Sanggahan Masyarakat Calungbungur di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak berjalan dengan baik dan aman rabu 28-09-2022
Saya yakin ibu ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak Ibu Iriaty Khairul Ummah, S.H.,akan lebih obyektif dalam menentukan keputusan atas fakta di persidangan untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat karena itulah yg selama ini di harapkan oleh masyarakat
Kuasa hukum penggugat Bang Ris' kepada team media menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang sudah dengan Obyektif dalam memimpin persidangan selama ini baik waktu yang di berikan kepada pemohon maupun juga kepada termohon dalam memberikan kesaksian"Ucap Bang Ris
Selanjutnya dalam kesaksian dari pihak termohon saudara Endang Setiawan bahwa tanah orang tuanya belum di berikan data nominatif,
Secara ketentuan sebenarnya data nominatif harus di berikan setelah dilakukanya infentarisir dan identifikasi yang dilakukan oleh pihak satgas A dan satgas B, baru setelah itu bila ada proses sanggah menyanggah akan dilakukan oleh BPN"Tegasnya
Dan di fakta persidanganpun bahwa pihak pemohon telah mengantarkan surat pertanggal 12 maret 2021 yang diterima BPN Lebak, SETDA Lebak DPRD dan Team APRESAL
Disitupun di temukan di fakta persidangan yaitu adanya nominal dgn Nomer Induk Bidang 1112 atas nama Jasir dgn SPPT dengan luasan 3539 yang di dalamnya tertulis nominalnya atas nama Subandi ini menjadi polemik yang ada di fakta persidangan"Jelas Ris
Prosesnya adalah bpk Yasir menerima nominal dari desa Calungbungur dgn NIB 1112 luasan 3539,tetapi disitu tertulis atas nama Subandi yang nota bene sekertaris desa dan tidak mempunyai tanah atas hak sesuai dengan NIB tersebut di fakta persidangan"Pungkasnya
(Team Redaksi)
Posting Komentar