Tangerang - AktualInvestigasi.com |"Camat Tigaraksa beserta petugas trantib mendatangi lokasi Aktivitas Pembukaan akses Jalan di PWS Blok AI RT 06/03 Desa Margasari, Selasa,5 Oktober 2022.
Kunjungan camat tigaraksa tersebut untuk memastikan aktivitas pembukaan akses jalan tersebut tidak melanggar aturan yang ada di kabupaten Tangerang.
"Kemarin kami memantau lokasi aktivitas pembukaan akses jalan, saya bersama tim datang untuk melihat langsung kegiatan tersebut, karena memang Adanya laporan ke kami dari warga masyarakat terkait penggalian tanah yang melebar ke ambang pengaman jalan,"ucap Camat Tigaraksa Hj.Rahyuni.
Pengecekan oleh Trantib Kecamatan Tigaraksa terkait laporan warga, memang ditemukan selain pengerukan lumpur di jalan, ternyata pengupasan sudah melebar ke ambang pengaman jalan (antara jalan dengan Saluran air) .
Masih menurut Rahyuni, pada Tanggal 26 September 2022, kami melaporkan Galian tanah ke SATPOL PP kabupaten
Dengan tembusan Bapak Bupati, Sekda dan Asda pemkesra. Tanggal 30 September 2022, kegiatan pengupasan tanah sudah diberhentikan SATPOL PP Kabupaten. Seakan tidak mengindahkan Satpol PP , Mereka pada tanggal 1 dan 2 oktober 2022 pengupasan tanah tetap dilanjutkan. Karena masih melakukan aktivitas. Pada Tanggal 3 oktober 2022, Mobil ekskavator di Segel (POP PP LINE) oleh SATPOL PP Kabupaten.
Setelah adanya penyegelan tersebut, di tanggal 4 oktober 2022, perwakilan warga dan LSM atas nama Pemerhati Lingkungan Hidup datang beraudiensi dengan Camat Tigaraksa, yang juga dihadiri PLT sekdis SATPOL PP Kabupaten.
"Saat Audiensi kami sampaikan bahwa kegiatan pembukaan akses jalan silahkan dilakukan. Asal yang boleh di kupas atau bersihkan hanya jalan, tanahnya di pinggirkan ke samping kanan dan kiri jalan (ambang pengaman jalan). Jangan ada mobilitas mobil truk keluar masuk untuk mengangkut tanah tersebut,, apalagi sampai mengupas ambang pengaman jalan" ujar camat,
Tim
005/RED-AII/Atr
Posting Komentar