Cisoka, Tangerang - AktualInvestigasi.com | kepala Puskesmas Cisoka angkat bicara, maraknya peredaran Penjualan obat berjenis Hexymer dan Tramadol HCI berkedok toko kosmetik di Wilayah hukum Cisoka menurut Dr.Endah penjualan Obat tersebut yang seharusnya obat obatan tersebut didapat sesuai dengan resep dokter dan bilamana menyalah gunakan obat Hexymer dan Tramadol HCI epek samping dari obat tersebut tidak sesuai dengan resep dokter atau dosis yang diberikan tidak sesuai akan menimbulkan gangguan jiwa.
Obat obatan tersebut boleh dijual diapotik yang berijin resmi apotik yang ada surat ijin pendirian apotik dan ada apoteker yang bertanggung jawab.
Dr.Endah Dwi Putrianti, MARS., selaku kepala UPT Puskesmas Kecamatan Cisoka saat diwawancarai oleh awak media
" Dengan adanya peredaran obat obatan yang memang seharusnya bukan disitu tempatnya ini sangat menghawatirkan sekali karena memang seharusnya obat obatan itu bisa didapat hanya dengan resep dokter, ini sangat menghawatirkan terutama untuk generasi generasi muda dalam artian bisa menyalah gunakan Obat obatan tersebut yang epeknya nanti akan membahayakan diri sendiri tapi juga tidak membahayakan diri sendiri juga, kepada masyarakat pun bisa karena kita tahu bahwa epek samping dari obat tersebut bila tidak sesuai dengan resep dokter ataupun dosis yang diberikan oleh dokter itu akan menimbulkan gangguan sikis seseorang jadi nanti akan menggangu kejiwaan seseorang, ini sangat menghawatirkan dan diharapkan bahwa untuk obat obatan tersebut bisa ditertibkan secepatnya jangan sampai nanti bisa beredar bebas dan dikonsumsi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dalam artian itu tadi karena epek samping dari obat tersebut sangat berbahaya dimohon untuk tindak lanjutnya terutama dari aparat supaya bisa menertibkan itu segera ," DiUcapkan oleh Endah pada hari Jumat, (14/10/2022) Siang.
Masih bersama Kapus
" Tentu kita ketahui bersama untuk obat obatan'kan hanya boleh ada diapotik, apotik yang memang berijin resmi, berijin resmi dalam artian ada surat ijin pendirian apotiknya, ada apoteker yang bertanggung jawab kemudian dapat dibeli dalam artian kalo memang harus resep dokter obat itu baru bisa keluar nah itu seharusnya seperti itu untuk mendapatkan apalagi obat obat yang dengan golongan keras dengan berlebel merah, ya itu tidak bisa sembarang jadi kalo menang itu mau didapat tentunya dengan harus resep dokter dosis indikasinya harus tetap tentunya itu hanya bisa diperoleh diapotik apotik resmi," Tambahnya.
Kapus berharap " tidak adalagi yang menjual obat obat golongan keras itu yang dapat dengan mudah masyarakat mendapatkannya atau dapat dibeli bebas ini sangat. Membahayakan tentunya disini mengharapkan generasi muda jangan sampai mengkonsumsi obat-obatan tersebut bukan karena inidikasi medis atau ingin coba coba atau hanya ingin epek samping yang dapat membahayakan dirinya sendiri itu diharapkan jangan sampai terjadi itu karena memang epek jangka panjangnya adalah bisa merusak generasi bangsa itu yang tidak kita harapkan," tutup Endah.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].
Posting Komentar