https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


KABUPATEN TANGERANG
AktualInvestigasi.com | Dalam menyikapi adanya isu Surat Edaran dari Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Banten yang meminta adanya penundaan kegiatan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, salah satu Tokoh dan Aktivis Kabupaten Tangerang H.Retno Juarno dengan tegas mengatakan dan meminta agar Kadin Kabupaten Tangerang terus melaksanakan acara atau hajat Kadin Kabupaten Tangerang tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegasnya


H.Retno Juarno menjelaskan, "Saya atas nama masyarakat Kabupaten Tangerang mengaku Surat dengan nomor : 086/KU Kadin – Banten/X/2022, yang terbit pada tanggal 13 Oktober 2022 dan ditujukan kepada Ketua Kadin Kabupaten Tangerang itu "Bodong" yang sengaja untuk membuat keruh suasana dan sarat kepentingan," jelasnya


Retno Juarno menjelaskan, Mukab VII 2022 Kadin Kabupaten Tangerang kali ini untuk memilih Ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022 - 2027 dan harus tetap dilaksanakan pada 26 Oktober 2022 mendatang, karena ini hajat Kabupaten lalu untuk apa pihak Provinsi Banten ikut campur, jika tidak ada kepentingan," ucapnya


"Soal issue Viralnya Surat Permintaan penundaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang diberbagai media, Saya menilai itu terlalu berlebihan, seharusnya pihak Provinsi jangan ikut campur atau intervensi Kadin Kabupaten Tangerang, biarkan saja itu berjalan dan berproses," tuturnya


Terus saja berjalan dan Saya patut Apresiasi kinerja Panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sudah berjalan sesuai dengan jadwal dan tidak perlu dilakukan penundaan, "Abaikan saja karena pelaksanaan tahapan kinerja Panitia sudah mencapai 90 persen juga sudah sesuai dengan AD/ART organisasi sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2022 dan tidak perlu dibubarkan karena sudah sah secara hukum." ungkap H.Retno Juarno


Karena berdasarkan tinjauan dari segi formil maka pembentukan Panitia musyawarah Kadin Kabupaten/kota merupakan kewenangan dewan pengurus Kadin Kabupaten/kota dan memiliki landasan hukum yang benar,, oleh karena itu maka Panitia musyawarah Kadin Kabupaten Tangerang telah berjalan pada rel nya dan memiliki Legal Standing, jadi tidak  ada alasan untuk membubarkan Panitia Mukab Kadin Kabupaten Tangerang yang sudah terbentuk,” tegas Retno Juarno (18/10/2022).


Oleh karena itu kami masyarakat Kabupaten Tangerang, merasa keberatan jika adanya penundaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang tersebut, apalagi sampai di tunda atau di bekukan," ucapnya


"Kami berharap pelaksanaan Mukap VII Kadin Kabupaten Tangerang tetap berjalan kondusif sesuai dengan rencana untuk memilih Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang berkualitas,” pungkasnya.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.