https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


LEBAK
- aktualinvestigasi.com | Mencermati proses rekrutmen komisioner  Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebak, diduga banyak pelanggaran hukum dan etik telah terjadi saat  pelaksanakan seleksi komisioner Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lebak. Hal itu dikatakan Eli Sahroni  aktivis Lebak dalam rilisnya yang di terima media ini di Rangkasbitung.


Hasil investigasi lapangan dan penelusuran ada pelanggaran yang dilabrak dalam proses rekrutmen komisioner Panwaslu Kecamatan yang di tetapkan pada hari Rabu 26 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Rangkasbitung. 


" Saya akan menunjuk tiga advokat hukum untuk mendampingi diri saya dalam melakukan gugatan dan laporan yang telah  dilakukan oleh Bawaslu Lebak, dan pelanggaran itulah akan dijadikan bahan laporan dan gugatan kepada DKPP  sebagai pihak yang berwenang untuk menangani kasus pelanggaran yang dilakukan komisioner Bawaslu tersebut", kata Eli Sahroni yang akrab disapa sandekala


Dikatakanya, adapun pelanggaran yang dilakukan Komisioner Bawaslu  Kabupaten Lebak  diantaranya, adalah peraturan yang telah  ditetapkan menjadi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Surat Keputusan Menteri pembangunan Desa  sebagaimana tertuang dalam


1 . Keputusan DKPP Nomor 27- PKE- DKPP/II/2020. Tentang larangan bagi BPD, Pendamping Desa, PKH yang menjadi Panwascam dan korsek yang ikut mewawancara. 


2 . Kode etik PKH Nomor 01/LSJ/08/2018 Pasal 10 huruf j. Menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, Kelurahan dan Desa.


3 . Etika profesi TPP yang di atur dalam kepmendes PDTT Nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat yang berbunyi TPP atau pendamping Desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber dananya dari uang negara. 


Keputusan itulah sebagai dasar Bawaslu dalam pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Lebak. 


" Tiga keputusan itu sebagai dasar untuk dilaksanakan, namun telah di langgar oleh tim komisioner Bawaslu dalam rekrutmen  Panwascam", kata sandekala.

(006/RED-Al/l/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.