TANGERANG – Aktualinvestigasi.com | Pengupasan tanah merah, yang lebih dikenal dengan Galian C di wilayah desa pengarengan Kecamatan Rajeg Kab. Tangerang, yang melintas di jalur wilayah desa kemiri kec kemiri dan pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut. Karena dinilai dapat merugikan masyarakat pengguna jalan apalagi saat hujan turun," Sabtu 17/12/22
Kepala desa pengarengan saat di kompirmasi melalui via whtsaf mengatakan, belum ada yang datang pihak yang punya galian tersebut ke kantor desa. Nanti tunggu hari Senin Kami pihak desa akan menyetop proyek galian tersebut," ujar kepala desa pengarengan
Camat kemiri Hadiyanto saat di kompirmasi di mintai keterangan terkait galian tersebut karna lintas kemiri jawab camat *Tidak ada ijin* tegas camat Hadiyanto," ujarnya
“Bagaimana tidak terganggu dengan pengupasan tanah merah galian C, yang konon katanya belum mengantongi izin itu, kala siang hari panas akan menimbulkan debu, kemudian saat hujan turun, jalannya kotor dan licin. Sehingga akan mengganggu pengguna jalan tersebut.
Empud ketua LSM GPBB angkat bicara adanya proyek galian, bahwa galian C tersebut diduga kuat belum memiliki izin alias ilegal. “kepada media menyampaikan, bahwa pihaknya menyayangkan kegiatan galian C tanah merah itu beroperasi tanpa izin.
“Ini termasuk unsur pembangkangan dan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda), karena jelas-jelas untuk perizinan galian C dan galian tambang lainnya yang sejenis untuk Kab. Tangerang, tidak pernah mengeluarkan izinnya, karena yang mengeluarkan izin itu, adalah kewenangan Dinas terkait Provinsi,” tegasnya.
Empud ketua LSM GPBB kec. Kemiri meminta instansi terkait agar segera respek secepatnya, dan tanggap terhadap keluhan masyarakat, karena hal itu menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai setelah ada korban barulah pihak terkait eksen ke lapangan dan menindak.
(Red/tim)
Posting Komentar