Kabupaten Tangerang, - Aktualinvestigasi.com | Dalam rangka penegakan supermasi hukum terkait dugaan penganiyan dan pengroyokan bersenjata tajam di wilayah hukum polsek mauk, peristiwa terjadi di jalan raya Mauk - Tangerang, beberapa bulan lalu (Rabu, 29 juni 2022, pukul 17.00 wib).
yang nyaris menewaskan Joni (korban) akibat luka tusukan yang menyasar pada anggota tubuhnya sehingga harus dilarikan ke Rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Dengan demikian, keluarga korban meminta bantuan hukum kepada Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH PASEBA Tangerang Utara).
Senin, 05 desember 2022, pukul 14.00 wib Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H. selaku kuasa hukum dari Joni (korban), mendatangi Kantor Polsek Mauk untuk mempertanyakan perkembangan Kasus penganiayaan terhadap kleinnya, yang diduga ada empat tersangka pada peristiwa tersebut, baru satu tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian sektor mauk dan saat ini tiga tersangka yang kini masih dalam penyelidikan dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di depan halaman Kantor Polsek Mauk, Nana Anggraena, S.H selaku kuasa hukum korban menjelaskan kepada awak media
" kami datang kesini untuk menyampaikan antensi kepada Kapolsek Mauk terkait kasus pengeroyokan terhadap klein kami, yang mana pelaku diduga berjumlah empat orang. Satu pelaku sudah ditahan dan saat ini sedang menjalani persidangan dan di vonis hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Tangerang Kota. Namun, ada tiga pelaku yang belum ditahan atau ditangkap, kami mendapatkam kabar dari keluarga korban dan warga sekitar bahwa pelaku masih berkeliaran bebas di wilayah hukum Polsek Mauk, " Ucap Nana Anggraena, S.H.
Lanjut Nana, Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap tiga pelaku yang saat ini buron. Hukum harus ditegakkan tak perlu pandang bulu, siapapun itu. Jika Mereka bersalah maka harus ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku, " Dalihnya Pengacara Muda dari Paseba Tangerang Utara.
Nana juga menambahkan, "kami tidak bertemu dengan Kapolsek Mauk, namun kami bertemu dengan penyidik unit 1 yang menangani kasus ini yaitu pa irvan. Dia berkata kepada kami, senang dengan kedatangan dari LBH Paseba dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan sudah dikeluarkannya surat penangkapan para pelaku",ungkapnya.
Di tempat terpisah orang tua korban, Sutejo mengatakan kepada awakmedia,
"Kami selaku orang tua korban telah menyerahkan kasus ini kepada Lembaga hukum (LBH Paseba Tangerang Utara). Alhamdulillah kondisi anak saya sudah membaik, tetapi luka dalam yang mengenai lambungnya masih dirasa anak saya, sehingga joni anak saya (korban) masih melakukan brobat jalan. Harapan kami dari keluarga korban melalui Bantuan Lembaga Hukum Paseba Bapak Nana Anggraena, S.H. dan Dedi Suherman, S.H.selaku Kuasa hukum Kami, dapat mendampingi kasus ini, dan kepada pihak kepolisian mauk agar segera menangkap ketiga pelaku yang masih belum tertangkap alias buron," Tutupnya.[0012/Red-AI/VII/2022/Firman].
Posting Komentar