Serang - Aktualinvestigasi.com | Perkumpulan Warga Provinsi Banten (PWPB) mengaku prihatin terkait polemik pemanggilan salah satu ahli waris. alm. Ayi Intan Darma yaitu Ibu Ira Dewi Darma oleh Polres Kabupaten Serang, yang diduga kuat dalam surat pemanggilan tersebut salah blok tanah. Menurutnya, hal tersebut harus segera diluruskan dengan secara terbuka kepada publik.
" Menurut kami, hal tersebut harus segera di luruskan dengan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat ada yang dirugikan terkait pemanggilan tersebut," tegas Enggar Buchori S. Pd Ketua PWPB pada awak media, Senin (26/12/2022).
Kata Enggar persoalan perdata tentunya harus dengan secara jeli menelaah dan mencernanya. Karena, sebagai warga negara, ahli waris. alm. Ayi Intan Darma pun tentu memiliki hak yang sama dimata hukum.
" Apalagi saya melihat disini, bahwa keluarga ahli waris alm. Ayi Intan Darma atau ibu Ira Dewi Darma ini memilki bukti bahwa sudah adanya putusan PTUN dan bahkan Mahkamah Agung (MA). Artinya, disini Polisi Satreskrim Polres Kabupaten Serang harus hati hati. Kasihan juga masyarakat pastinya khawatir jika terus menerus di panggil, ini ada apa sebetulnya," ungkapnya.
Enggar juga mengaku siap turun kejalan bersama rekan-rekan lembaga dan ormas yang lainnya untuk aksi solidaritas baik ke Polda Banten maupun ke Mabes Polri. Sehingga, persoalan tanah tersebut segera terang benarang.
" Kami siap, jika ini menyangkut masyarakat Provinsi Banten dan soal keadilan dan kebenaran, kami siap turun kejalan bersama kawan kawan lainnya," tandasnya.
Senada, Sahrudin juga mengaku siap bergerak untuk memberikan suppot kepada ibu Ira Dewi sebagai kemanusiaan. Karena, menurut ia, Disini dinilai ada tendensius terhadap Ibu Ira Dewi.
" Kami juga siap bergerak bersama Ibu Ira Dewi Darma. Saya kira, kawan kawan juga pasti sepakat bahwa keadilan harus di tegakan. Kemudian, ini juga tentu bukan soal polemik tanah saja, tapi soal haknya ibu Ira Dewi yang terkesan di tekan oleh beberapa pihak," katanya.(Tim/Red).
Posting Komentar