https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian di Wilayah Kabupaten Lebak.


Pelaku YO (22) berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merk : Honda Beat CB, Warna : Hitam, No.Pol : tidak ada, No.Rangka : MH1JFZ132KK103602, No.Mesin : JFZ1E3103920, 1 (satu) Unit sepedah motor Merk Honda Type Beat karbu warna Merah, 1 (satu) buah kunci Leter T, 6 (enam) batang mata Kunci, 1 (satu) Lembar STNK Motor.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,

"Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (R2) yang terjadi pada Jum'at (14/5/2021) di Kp. Kandang RT. 003 RW. 002 Ds/Kel. Sukamanah Kec. Malingping Kat: Lebak," ucap Andi. (6/12/2022).


"Satu Pelaku  YO (22) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya," terangnya.



Andi menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut, "Berawal dari Perintah dari Bapak Kapolres Lebak terkait pemberantasan Tindak Pidana yang meresahkan masyarakat khususnya C3 di daerah hukum Polres Lebak,"


"Kemudian saya memerintahkan Team Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Aldika Sitorus untuk bergerak dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku YO dan barang buktinya," tuturnya.


"Berdasarkan pengakuan Pelaku YO, dirinya sudah lima (5) kali melakukan tindak pidana Pencurian di daerah hukum Polres Lebak,dan beberapa kali melakukan aksinya di luar Wilayah Polda Banten" tambah Andi.


"Pelaku YO dalam melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,'


Andi menegaskan, "Pasal yang dikenakan kepada Pelaku yaitu pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman  hukuman Tujuh (7) Tahun penjara,"


"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak pidana Pencurian," imbaunya.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.